SEBIDANG TANAH DENGAN DUA SERTIFIKAT

Perwakilan orangtua murid SD Kampung Harapan Sentani berorasi pada aksi damai, Selasa 4 Agustus 2026. Foto: Suara Perempuan Papua.

Kenapa sebidang tanah bisa punya dua sertifikat? Siapa yang bertanggungjawab atas dua sertifkat di sebidang tanah yang dimiliki kedua pihak?

suaraperempuanpapua.com – SEBIDANG tanah di lokasi strategis depan Stadion Pekan Olahraga Nasional Kampung Harapan Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kini jadi rebutan. Karena dua pihak sama–sama punya sertifikat tanah di satu lokasi.

Sebidang tanah itu luasnya sekira 6.904 meter persegi yang menjadi tempat  berdirinya SD Negeri Inpres Kampung Harapan Distrik Sentani Timur. SD itu sudah berdiri sejak lama mendidik anak-anak pemilik tanah selama bertahun-tahun. Telah berganti generasi. Pemilik tanah pun telah menyerahkan surat pelepasan hak milik tanah itu kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 2011, dan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae telah membayar harga tanah itu kepada Jubel Ohee.

Segala bukti pembayaran berupa: surat pelepasan tanah oleh pemilik, kuitansi tanda terima uang bayar harga tanah dan  daftar nama orang yang hadir terima uang itupun tercatat dan tersimpan baik di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Orangtua murid SD Kampung Harapan Sentani Timur melakukan aksi damai menuntut pembukaan palang sekolah, pada Selasa 4 Agustus 2026. Foto: Suara Perempuan Papua.

Namun 15 tahun kemudian, pemilik tanah memalang pintu pagar masuk SD Negeri Inpres Kampung Harapan, pada April 2026 menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus bayar harga tanah itu. Kegiatan belajar mengajar pun terhenti. Akibatnya, anak-anak terpaksa cari sekolah lain untuk numpang belajar sejak April sampai sekarang Agustus 2026. Ulangan kenaikan kelas dan ujian akhir nasional kelas 6 SD tahun ajaran  2025/2026 berlangsung di sekolah lain.

“Sehari anak-anak hanya belajar dua jam sehari numpang belajar di sekolah lain. Ini tidak maksimal,” ujar seorang ibu di hadapan bupati dan kepala dinas pendidikan Kabupaten Jayapura di lokasi aksi orangtua murid SD di Kampung Harapan, Selasa 4 Agustus 2026.

Sebidang tanah lokasi SD itupun memunculkan dilema baru dalam menentukan siapa pemiliknya berdasarkan sertifikat tanah. Sertifikat pertama dimiliki oleh John Godlif Ohee sebagai pemilik tanah dengan Nomor Sertifikat: 00093, serta Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai pihak kedua yang mendirikan SD itu sebagai pengguna tanah telah memiliki sertifikat tanah Nomor: 00003.

Kalau dua sertifikat itu sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah? Maka harus dipertanyakan instansi mana yang berwewenang keluarkan dua sertifikat kepada dua pihak untuk menggunakan satu lokasi tanah?

Ibu-ibu yang gelar aksi damai menuntut anak-anak mereka bisa kembali sekolah. Foto: Suara Perempuan Papua.

Dalam berbagai kesempatan Bupati Jayapura Yunus Wonda selalu menyampaikan kepada wartawan bahwa, pemerintah tidak akan bayar ulang di obyek yang sama. Kalau sudah bayar? Urusan selesai. Sebagai jalan keluar terbaik, Yunus Wonda menyarankan pemilik tanah ajukan gugatan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang putuskan siapa pemilik tanah itu sesungguhnya.

“Nanti pengadilan yg putuskan dulu baru, kita akan lihat jalan keluarnya. Saya sebagai Bupati akan mengikuti sesuai keputusan pengadilan. Kalau tidak ada putusan pengadilan, maka saya tidak bisa menjawab tuntutan itu,” ujar Yunus Wonda.

Bagi pemerintah, butuh kepastian hukum. Bagi orangtua murid, ini soal hari esok anak-anak mereka. Pendidikan tak boleh menjadi korban akibat saling berebut tanah. Kasus ini mengingatkan kita bahwa, di atas kertas adalah sengketa, tapi di lapangan adalah anak-anak harus belajar.

Anak–anak tidak mengerti sertifikat. Mereka hanya ingin kembali belajar dengan tenang selama enam jam sehari di sekolahnya sendiri. Hukum harus bicara, tapi suara nurani juga harus didengar. Kalau setiap hari sekolah tutup, maka itu mimpi yang tertunda. Ada cita-cita yang terancam padam.(*

Paskalis Keagop