KANTOR KOMNAS HAM PAPUA DITEROR BOM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Papua diteror bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu 9 September 2026 pukul 10.15 pagi. Setelah melempar bom molotov, pelaku langsung melarikan diri.

Kepolisian Daerah Papua memasang garis polisi untuk mempermudah penyelidikan

suaraperempuanpapua.com – TEROR bom molotov bebas berkeliaran meneror aktivis kemanusiaan di Papua. Praktisi hukum, jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat, kantor media massa, kantor Komisi Nasional Ham dan lainnya terus diancam orang tak dikenal menggunakan bom molotov.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, praktisi hukum, kantor media massa dan jurnalis yang terus mendapat terror bom molotov. Pekan ini, Rabu 9 September giliran Kantor Komnas Ham Papua yang diteror dengan bom molotov oleh pengecut.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan aksi pelemparan bom molotov ke halaman parkir kendaraan pegawai Komnas Ham Papua terjadi saat aktivitas di sekitar kantor sedang berlangsung. “Tadi sekira pukul 10.15 pagi, Kantor Komnas HAM Papua dilempar bom molotov oleh seseorang dan setelah itu langsung melarikan diri,” ujar Frits kepada wartawan, Rabu siang.

Terkait dengan aksi teror bom molotov ke Kantor Komnas Ham Perwakilan Papua itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan pernyataan pers melalui Surat Nomor: 021 / SP-KPHHP / IX / 2026, meminta agar Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kapolri usut kasus teror bom molotov terhadap Pekerja Ham, Jurnalis dan Komnas Ham RI Perwakilan Papua.

Kepolisian diminta segera menangkap pelaku dan mengungkap motiv teror bom molotov

“Kami minta Menteri HAM RI segera bentuk tim pengawasan penegakan hukum atas tindakan teror bom molotov terhadap pekerja Ham, jurnalis dan Komnas Ham RI Perwakilan Papua demi pemenuhan hak atas keadilan”.

Kantor Komisi Nasional Ham Perwakilan Papua diteror dengan lemparan bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu 9 September pukul 10.15 pagi. Setelah melempar bom molotov ke halaman kantor, pelaku langsung melarikan diri.

Kepala Sekretariat Komnas Ham RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan bom molotov tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu. Benda itu dilempar ke arah sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman Kantor Komnas HAM Papua.

“Dari pengamatan kita, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang terparkir di depan kantor dengan maksud agar motor-motor ini terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor. Bagi saya, aksi tersebut merupakan bentuk teror dan kejahatan serius,” tegas Frits.

Frits menjelaskan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Atas definisi terorisme tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa aksi pelemparan bom molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 9 September 2026 telah memenuhi unsur terorisme, karena memenuhi unsur: ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dan menimbulkan gangguan keamanan.

Maka pihak kepolisian segera melakukan proses penegakan hukum atas kasus pelemparan bom molotov di Kantpr Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Dok 5 Bawah Jayapura.

Tempat parkir kendaraan kantor Komnas Ham Perwakilan Papua yang menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal.

Dengan terjadinya kasus pelemparan bom Molotov ke Kantor Komnas Ham Perwakilan Papua ini, maka Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta.

  1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kapolri untuk memimpin penegakan hukum atas kasus teror bom molotov terhadap pekerja Ham, jurnalis dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua;
  2. Kapori segera perintahkan Kapolda Papua membentuk Tim Penyelidik untuk mengusut tuntas kasus teror bom molotov terhadap pekerja Ham, jurnalis dan Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara profesional;
  3. Menteri HAM RI segera bentuk tim pengawasan penegakan hukum atas tindakan teror bom molotov terhadap pekerja Ham, jurnalis dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Papua;
  4. Ketua Komnas HAM RI segera berkordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk memenuhi hak atas keadilan bagi pekerja Ham, jurnalis dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua korban tindakan teror bom molotov di Papua.

Pernyataan pers bersama ini dikeluarkan di Jayapura pada Rabu 9 September 2026 oleh 13 lembaga non pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, terdiri dari: LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.

Keterangan Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.