KOMNAS HAM KESULITAN DANA TANGANI KASUS HAM DI PAPUA

Kasus pelanggaran Ham di Papua menjadi dasar diterapkannya Otonomi Khusus di Papua, sekaligus dibentuk lembaga Perwakilan Komnas Ham Daerah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran Ham di Papua. Tapi sejak 2016 sampai 2026, Pemerintah Provinsi Papua tidak pernah alokasikan dana Otsus untuk operasional Kantor Komnas Ham Papua.

Foto: Suara Perempuan Papua

suaraperempuanpapua.com – PASAL 45 Undang–Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dalam Ayat (1) menyatakan “pemerintah, pemerintah provinsi dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia di Provinsi Papua.”

Selanjutnya Ayat (2) menyatakan “untuk melaksanakan bunyi Ayat (1) tersebut pemerintah membentuk Perwakilan Komnas Ham, Pengadilan Ham, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan.”

Untuk bisa melaksanakan perintah Pasal 45 UU Otsus ini, maka Gubernur Papua Jacobus Perviddya Solossa menerbitkan Surat Keputusan soal pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah Papua, sekaligus memberikan dana Otsus kepada Komnas Ham Papua untuk melaksanakan tugasnya sejak 2007 sampai dengan 2015.

Dan memasukki 2016 sampai 2026, Komnas Ham Papua tidak pernah mendapat alokasi dana Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Untuk dana operasional Komnas Papua tahun 2026 ini, hanya mendapat 200 juta dari APBN yang disalurkan melalui Komnas Ham RI di Jakarta. Dengan dana sebesar itu, kami tangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di enam provinsi, 40 kabupaten dan dua kota di Tanah Papua. Tentu jumlah dana yang sedikit ini, kami tidak mampu menjangkau dan menangani kasus Ham yang terjadi di seluruh Papua. Maka, kita hanya bisa tangani kasus–kasus prioritas saja,” ujar Frits Ramandey, dalam Forum Konsultasi Publik Komnas Ham Perwakilan Papua, yang dilaksanakan di Padangbulan, Jayapura, Selasa 8 September 2026.

Forum Konsultasi Publik Komnas Ham Papua yang dilaksanakan pada Selasa 8 September 2026, yang dihadiri mitra Komnas Ham Papua dan anggota Kepolisian dan TNI dari Polda Papua dan Kodam 17 Cenderawasih Jayapura, salah satunya Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan. Foto: Suara Perempuan Papua.

Untuk bisa mendapatkan dukungan dana, Komnas Ham Papua telah bertemu sebanyak empat kali dan menyampaikan kesulitan yang dihadapinya kepada Gubernur Papua Mathius Fakhiri, DPR Provinsi Papua dan Majelis Rakyat Papua. Tetapi tidak pernah ada tanggapan. “Gubernur Fakhiri hanya bilang, adik ganteng siap! Tapi tidak ada kelanjutannya,” ujar Frits.

Papua hingga 2021 hanya punya satu provinsi, dan sejak 2022 Provinsi Papua telah “beranak” lima provinsi baru, sekaligus menambah enam gubernur, enam lembaga DPR provinsi dan enam lembaga Majelis Rakyat Papua. Namun kehadiran mereka itu tidak membuat kasus pelanggaran Ham di Papua berkurang, malah jumlahnya bertambah terus.

Komnas Ham Papua mengemban amanat UU Otsus untuk menangani berbagai kasus pelanggaran Ham yang dihadapi rakyat asli Papua di Tanah Papua. Namun, rasa, hati dan mata  pemerintah daerah di Papua telah tertutup untuk tidak mendengar jeritan rakyat Papua yang menjadi korban tindak kekerasan.

Komnas Ham Papua pun bingung bagaimana bisa menangani semua kasus? uang tidak punya, tenaga kerja lapangan terbatas, dan wilayah kerja sangat luas. Maka untuk bisa mendapatkan uang, Komnas Ham Papua sudah bertemu dan bicara dengan beberapa gubernur, DPR provinsi dan MRP. Tetapi tidak pernah ada tanggapan.

“Kita sudah bertemu dan bicara dengan Gubernur Papua Mathius Fakhiri sebanyak empat kali, tapi sampai hari ini, Gubernur tidak pernah menjawab,” ujar Frits Ramandey, Kepala Sekretariat Perwakilan Komnas Ham Daerah Papua, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu pagi 9 September 2026.

Mitra Komnas Ham Papua yang hadir dalam Forum Konsultasi Publik Komnas Ham Papua yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026. Foto: Suara Perempuan Papua.

Undang–Undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 mulai dilaksanakan sejak 21 November 2001 hingga kini September 2026, dengan diubah ulang–ulang oleh pemerintah pusat sesuai kepentingannya, selama itu Komnas Ham Papua mendapat dukungan dari dana Otsus selama delapan tahun, 2007 hingga 2015. Dan sejak 2016 sampai 2026 tidak pernah dapat dana Otsus untuk menangani kasus pelanggaram Ham di Tanah Papua.

Selama UU Otsus diterapkan sejak 2001 sampai 2026, gubernur Papua telah berganti, jumlah dana Otsus terus bertambah setiap tahun dalam jumlah triliyunan rupiah, kasus pelanggaran Ham juga bertambah terus. Lokasi terjadinya kasus pelanggaran Ham nyaris di seluruh Tanah Papua yang penanganannya harus segera. Namun Komnas Ham Papua bingung dari mana uang? Kantor Komnas Ham Papua sangat sempit bagai kendang kelinci, tenaga penanganan kasus di lapangan cuma enam orang untuk tangani kasus pelanggaran Ham di enam provinsi, 40 kabupaten dan dua kota di Tanah Papua.

Keadaan yang sangat kontras dengan katanya Papua punya uang Otsus triliyunan dengan kasus pelanggaran Ham terbanyak sejagat. Pemerintah daerahnya tak peduli dengan Komnas Ham Papua dalam menangani kasus pelanggaran Ham yang diderita rakyat asli Papua.

Pemerintah daerah di Papua hanya sibuk melacurkan kemiskinan, kebodohan, penderitaan, rakyat asli Papua untuk kepentingan lain. Komnas Ham Perwakilan Papua yang dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus dibiarkan bekerja dalam kebingungan dengan menggadai nyawa.(*