Seorang pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura dijerat pasal berlapis karena mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk berat alkohol dengan kecepatan tinggi menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas dan menimbulkan korban meninggal. Pelaku ditahan dan sedang dalam proses hukum di Kepolisian Resor Jayapura.

suaraperempuanpapua.com – KASUS tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal di Jalan Raya Sentani–Abepura di pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri, Kabupaten Jayapura, Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 23.45 malam, kini memasuki babak baru.
Pelaku tabrak lari berinisial THT yang seorang pejabat kepala dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Jayapura di Sentani.
Pada malam kejadian itu, THT mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi: PA 1516 JZ dalam keadaan mabuk alkohol ini langsung menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi: PB 4699 MT bernama Kosthain Gunther Wally yang berboncengan dengan Jaqualine Rosalina Katunggum sebagai penumpang itu meninggal.
“Pelaku berinisial THT sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, melalui Kasatlantas Polres Jayapura AKP Robert R. didampingi Kasie Humas Polres Jayapura AKP Priyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tabrak lari, di Ruang Humas Polres Jayapura, Doyo Baru Sentani, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kasatlantas Polres Jayapura AKP Robert R. mengatakan dalam perkara ini tersangka THT dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 311 dan Pasal 312.
Sanksi hukum menurut Pasal 311 maksimal selama 12 tahun kurungan penjara, karena mengakibatkan korban meninggal, dan hukuman maksimal Pasal 312 selama tiga tahun kurungan penjara, karena perbuatannya tabrak lari, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi.
“Keluarga korban hingga saat ini belum bertemu tersangka, karena masih dalam keadaan berduka. Jadi, belum ada dari pihak keluarga korban yang datang untuk menemui pelaku. Tapi kasus ini tetap kita proses sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yakni, di atas lima tahun tetap kita proses,” ujar AKP Robert.
Robert mengatakan, mengenai Undang-Undang Restorasi Justice di KUHAP menjelaskan bahwa, kalau di dalam Pasal 311 ayat 5 itu tidak bisa diberikan restorasi justice. Kami tetap ajukan sampai dengan putusan pengadilan. Nanti kalau kita sudah proses sampai dengan pengadilan. Lalu dari pihak keluarga korban dengan pihak pelaku ada kesepakatan, kemudian ada pembayaran denda atau semacam kompensasi lainnya? itu secara aturan nanti dipertimbangkan pada putusan hakim di pengadilan.
“Dari putusan hakim yang dapat mempertimbangkan dengan adanya denda atau kompensasi itu. Entah meringankan atau memberatkan hukumannya itu semua tergantung pada hakim.”
Kasatlantas Polres Jayapura AKP Robert dalam konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula saat sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan plat nomor polisi PA 1516 JZ yang dikemudikan oleh THT melaju dari arah Kemiri menuju ke arah Sentani.

Dan saat tiba di tempat kejadian perkara, ada sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi PB 4699 MT, yang dikendarai oleh Kosthain Gunther Walli, yang berboncengan dengan Jaqualine Rosalina Katunggum sebagai penumpang berada tepat di depan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
“Jadi, yang bersangkutan dalam kondisi kencang atau dengan kecepatan tinggi langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Kosthain Gunther Walli, yang berboncengan dengan Jaqualine Rosalina Katunggum sebagai penumpang. Setelah tertabrak, kedua korban ini jatuh terkapar dan pelaku tidak turun untuk menolong dua korban tersebut.”
Setelah kejadian itu, pengemudi kembali memacu kendaraannya menuju arah Netar dengan meninggalkan kedua korban. Kemudian, Jaqualine Rosalina Katunggum yang saat itu dibonceng meninggal di tempat kejadian.
Sejumlah pengendara yang saat itu sedang melintas kemudian mengejar mobil tersebut. Saat tiba di tikungan Netar, Distrik Sentani Timur, mobil itu menabrak pembatas tengah jalan hingga berpindah ke jalur berlawanan, kemudian menabrak tembok pagar di pinggir jalan.
Jadi, yang bersangkutan ini melanjutkan perjalanan menuju ke arah Netar, dan dikejar sama masyarakat. Lalu ketemulah di sana, kemudian masyarakat menghubungi bagian Satuan Lalulintas Polres Jayapura, agar segera mengamankan THT dan mengambil kendaraan yang dikemudikannya untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Jayapura.
“Sebenarnya tersangka THT pasti tahu kalau sudah menabrak pengendara sepeda motor, karena ada benturan keras terjadi di TKP. Tetapi, diindikasikan tersangka ini sudah dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol. Pelaku meninggalkan lokasi kejadian, mungkin karena takut diamuk massa,” ujar Kasat Lantas.
“Kenderaan yang dibawa pelaku adalah kenderaan dinas, mobil Toyota Kijang Innova warna putih ini menggunakan plat merah atau plat dinas. Kemudian, pada saat ditemukan di Netar setelah dihentikan oleh masyarakat itu pelaku hanya sendiri di dalam mobilnya. Tidak ada orang lain di sana. Jadi, pelaku hanya sendiri di dalam mobil yang langsung dihentikan dan diamankan di sana,” katanya.
“Kalau orang dalam keadaan mabuk alkohol, pasti akan ada kecelakaan. Kadang–kadang tetap melaju kencang atau tancap gas. Kemudian, hal lain itu adalah bisa saja pelaku merasa takut atau panik, karena jangan sampai diamuk massa,” ujarnya.(*
