TIGA WARGA SIPIL DITEMBAK SATGAS RAJAWALI VI DI NDUGA

Satuan Tugas Rajawali VI Den 1 yang melaksanakan tugas Koops Habema diduga melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949, karena terbukti melakukan penembakan terhadap tiga warga sipil di Nduga.

suaraperempuanpapua.com – KOALISI Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam siaran pers Nomor: 028 / SP-KPHHP / X / 2026 meminta Komnas HAM RI segera bentuk Tim Investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Nduga.

Pada 2024 Panglima TNI menegaskan bahwa Koops Habema dibentuk untuk menyatukan pola operasi TNI dan Kepolisian dalam menangani konflik di Papua. Pada prinsipnya, Koops Habema dapat meningkatkan efektivitas penanganan konflik di Papua, karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi gangguan dan serangan dari kelompok pemberontak OPM.

“Strategi yang saya berlakukan untuk Papua adalah smart power, yang merupakan kombinasi dari soft power dan hard power, dan diplomasi militer. Implementasi strategi itu adalah pembentukan Komando Operasi Habema, harus berhasil maksimal,” tegas Agus saat Rapat Pimpinan TNI–Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Massa menuntut pelaku penembakan tiga warga sipil di Nduga diproses hukum. Foto: istimewa.

Berpegang pada pernyataan Panglima TNI di atas, maka yang dilakukan oleh Satgas Rajawali VI Den 1 di Wilayah Kabupaten Nduga adalah tugas Koops Habema. Atas dasar itu juga, maka seharusnya Satgas Rajawali 6 Den 1 dalam tugasnya wajib melindungi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949, yang telah diratifikasi ke dalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 sebagai berikut:

Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang–kurangnya ketentuan–ketentuan berikut:

Orang–orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata–senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta hors de combat, karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan–tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang–orang tersebut di atas pada waktu dan ditempat apapun juga:

(a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan. (b) Penyanderaan. (c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat. (d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.

Dengan melihat peristiwa penembakan pada 23 Oktober 2026 di Nduga yang menurut Panglima Komando Operasi TNI Habema, Brigjen TNI Riyanto yang menyebut dua orang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka tewas dalam kontak tembak di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, yang dibantahkan langsung keluarga korban dan masyarakat dengan tegas saat mereka mendatangi Mapolres Nduga sembari menggotong kedua jenazah, menyampaikan protes dan tuntutan atas tindakan pembunuhan tiga orang itu. Kedua korban dinyatakan sebagai warga sipil, bukan anggota KKB atau TPNPB-OPM.

Terlepas dari bantahan keluarga korban dan masyarakat Nduga itu, secara langsung  dikuatkan juga oleh salah satu saksi korban yang berinisila KK (14 tahun) berstatus pelajar yang masih hidup dan sedang menjalani perawatan intensif.

Salah satu korban penembakan di Nduga. Foto: istimewa

Secara terperinci kronologi kejadian yang menimpa tiga warga sipil pada 23 Oktober 2026 di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga dijelaskan oleh saksi korban sebagai berikut:

“Pagi itu keadaannya seperti biasa. Saat kami sedang masak nasi dan menikmati kopi di rumah, tiba–tiba sebuah kendaraan datang merangsek masuk dengan cepat. Suasana yang tenang seketika berubah menjadi ketakutan yang mencekam.

Di tengah situasi itu, lari menyelamatkan diri adalah pilihan terakhir menghindari terkaman peluru. Tanpa pikir panjang dan dalam rasa panik yang luar biasa, kami bertiga lari menyelamatkan diri turun ke arah kebun. Kami hanya masyarakat biasa yang tidak tahu apa–apa, tapi kejaran dan tembakan memaksa kami lari demi mempertahankan nyawa. Naas, dalam pelarian tersebut, kena tembakan peluru mengenai rekan–rekan kami. Dua orang gugur seketika. Dia berhasil lolos walau terkena luka di bagian lengan.

Saya juga kena tembak di bagian lengan dan tangan, tetapi saya berjuang lari naik ke arah gunung dan bertahan di sana sampai ada pertolongan.” Ia menegaskan statusnya tak pernah bergabung dengan kelompok TPNPB, tetapi hanya sebagai warga biasa.

Saksi korban luka–luka itu menegasakan bahwa “kami tegaskan sekali lagi bahwa, kami tidak pegang senjata. Kami murni warga sipil yang biasa menjalani kehidupan sehari–hari seperti biasa.”

Dengan demikian, maka disimpulkan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh Satgas Rajawali 6 Den 1 terhadap tiga warga sipil di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam, Nduga merupakan fakta tindakan pelanggaran hak masyarakat sipil di tengah konflik bersenjata yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah dirativikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958.

Korban penembakan. Foto: istimewa.

Mengingat ketiga korban tembak adalah warga sipil, maka tindakan Satgas Rajawali VI Den 1 melanggar Hak Konstitusi dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (1) UUD 1945 junto Pasal 4, UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, melalui fakta oknum anggota Satgas Rajawali VI Den 1 melakukan tindakan penembakan yang telah menewaskan Masut Serera (27 tahun), aparat Kampung Gilingan, Distrik Gearek dan Kabera Kerebea (20 tahun). Maka, jelas melanggar hak hidup sesuai ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Sementara itu, akibat tindakan penembakan terhadap KK (14 tahun) seorang pelajar yang menimbulkan luka, maka itu jelas melanggar hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam sesuai dengan ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas dasar uraian di atas, maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangan Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia mengaskan kepada: (1) Presiden Republik Indonesia segera selesaikan persoalan politik Papua dengan Indonesia sesuai janji kampanye politik dan hentikan Kebijakan keamanan yang menjadi akar konflik bersenjata pemulus lahirnya berbagai pelanggaran HAM di Papua.

Kedua, Panglima TNI segera evaluasi Koops Habema dan berikan akses kepada Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota Satgas Rajawali VI Den 1 di Nduga pelanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau UU Nomor 59 Tahun 1958 dan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. (3) Ketua DPR RI dan MPR RI segera mengunakan kewenangan pengawasan memangil Koops Habema dan Komandan Satgas Rajawali VI Den I di Nduga untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai perintah Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau UU Nomor 59 Tahun 1958.

Korban meninggal akibat ditembak aparat. Foto: istimewa

Empat, Mentri HAM RI segera pastikan Koops Habema menegakan kebijakan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau UU Nomor 59 Tahun 1958 dalam wilayah operasi Koops Habema di Papua. (5) Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk Tim Investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan terhadap tiga warga sipil di Nduga. (6) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera berikan perlindungan khusus kepada saksi korban penembakan Satgas Rajawali VI Den 1 yang masih hidup dan dirawat.

Tujuh, gubernur bersama DPR Papua Pegunungan serta bupati bersama DPRD Nduga segera membentuk Panitia Khusus penegakan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Nduga.

Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dibuat di Jayapura, 27 Oktober 2026. Yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua adalah  LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun.

Keterangan Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua