Sudah 10 tahun sejak 2016 sampai 2026, Komnas Ham Perwakilan Papua tidak pernah mendapat dana hibah otonomi khusus dari Pemerintah Provinsi Papua. Selama ini, hanya mendapat dukungan dari APBN dengan jumlah sangat terbatas. Karena itu, Komnas Ham Papua hanya menangani kasus pelanggaran Ham dominan saja dengan terjun langsung ke lokasi kejadian. Sementara penanganan kasus lainnya menggunakan metode: mitra dan media massa.

suaraperempuanpapua.com – KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua dibentuk berdasarkan Undang–Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Di dalam Pasal 45 ayat (1) menyatakan, “pemerintah, pemerintah provinsi dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia di Provinsi Papua”. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan “untuk melaksanakan Ayat (1), maka pemerintah membentuk Perwakilan Komnas Ham, Pengadilan Ham, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan.”
Untuk bisa melaksanakan Pasal 45 UU Otsus itu, Gubernur Papua Jacobus Perviddya Solossa menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kantor Komnas Ham Perwakilan Papua, yang berkedudukan di Jayapura, dan Jab Solossa pun memberikan dana hibah Otsus kepada Komnas Papua sejak 2007 dan diberikan secara rutin setiap tahun hingga 2015. Namun memasuki tahun anggaran 2016 sampai hari ini 2026, Komnas Ham Papua tidak pernah mendapat dana hibah Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua untuk mendukung kerja–kerja Komnas Ham dalam menangani berbagai kasus pelanggaran Ham yang terjadi di Tanah Papua.
Jika dilihat latar munculnya UU Otsus? itu karena adanya kasus pelanggaran Ham di Papua yang menjadi perhatian dunia yang selalu bikin pusing kepala Indonesia, dan Indonesia selalu tipu Perserikatan Bangsa–Bangsa saat hadir dalam Sidang Umum PBB di New York. Banyak negara selalu serang Indonesia mengenai kondisi Ham di Papua.
Tetapi setelah Otsus hadir dengan dananya yang triliyunan rupiah setiap tahun? Justru Komnas Ham Papua tidak pernah kebagian dana hibah Otsus selama 10 tahun. Pemerintah Provinsi Papua hanya sibuk urus bidang lain dengan uang Otsus dalam jumlah puluhan sampai ratusan miliyar. Sementara rakyat asli Papua yang terus dibunuh setiap hari, mereka tidak kasih uang untuk Komnas Ham Papua urus. Mereka selalu bilang, “tidak ada uang atau tidak direncanakan.”
Bagaimana Komnas Ham Perwakilan Papua bisa tertahan dalam keterbatasan dana dan sumberdaya manusia dalam menangani berbagai kasus pelanggaran Ham di Tanah Papua? Berikut wawancara Paskalis Keagop dari Suara Perempuan Papua dengan Frits Ramandey, Kepala Sekretariat Komnas Ham Perwakilan Papua di Jayapura melalui telepon, pada Rabu 9 September 2026 pukul 09.15 pagi. Berikut petikannya.
Apakah selama ini Komnas Ham Papua dapat dana Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua? Komnas Ham Perwakilan Papua dibentuk sekira tahun 2005/2006. Dan mulai tahun 2007, kami terima dana hibah Otsus sampai 2015 dari Pemerintah Provinsi Papua. Dan sejak 2016 sampai 2026 tidak pernah dapat dana hibah Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua.

Alasannya kenapa? Kata orang di pemerintah daerah, selalu bilang, “dana untuk Komnas Ham Papua tidak diprogramkan.” Kata itu yang selalu diulang setiap tahun sampai sekarang. Padahal, UU Otsus Pasal 45 itu secara jelas sudah mengatur tentang pendirian Komnas Ham di daerah. Dan Perwakilan Komnas Ham di Papua didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua, Jacobus Perviddya Solossa.
Hari ini Papua punya enam provinsi dengan punya satu Komnas Ham. Apakah enam provinsi ini memberi kontribusi kepada Komnas Ham Papua untuk menangani berbagai kasus pelanggaran Ham di Tanah Papua? Papua sejak 2007 sampai 2015 itu hanya ada satu provinsi dan hanya dalam periode itu yang dapat dana hibah Otsus. Sedangkan sejak 2016 sampai dengan tahun 2022 ditambah lagi lima provinsi baru, Komnas Ham Papua tidak pernah dapat dana dari enam pemerintah provinsi yang ada di Tanah Papua. Karena lima gubernur di provinsi baru ini kita belum bicara dengan para gubernurnya. Tetapi kalau enam gubernur itu mau baca UU Otsus? mestinya enam gubernur itu mendukung kerja–kerja Komnas Ham Papua.
Kasus pelanggaran Ham di Papua terjadi secara merata di seluruh Tanah Papua dan itu rakyatnya enam gubernur. Tapi kenapa mereka tidak alokasikan dana Otsus untuk Komnas Ham Papua menangani kasus Ham yang dihadapi rakyat enam gubernur di Tanah Papua? Kami sudah bertemu dan menyampaikan keberadaan Komnas Ham Papua yang diatur di dalam UU Otsus kepada Gubernur Papua Mathius Fakhiri, Gubernur Papua Pegunungan Meki Nawipa, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Hanya memang terutama di lima provinsi baru itu mungkin mereka punya pertimbangan seperti perlu ada surat dan soal kedudukan kantor Komnas Ham, itu mungkin. Tetapi sebenarnya jika dimungkinkan, itukan hal teknis yang bisa diatur dalam pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah untuk Komnas Ham Papua. Itu yang sebenarnya kita harapkan, tapi sulit diwujudkan.
Melihat berbagai kasus pelanggaran Ham di seluruh wilayah Papua, dan dibandingkan dengan kondisi Komnas Ham Papua secara internal yang tidak adanya dukungan dana serta terbatasnya jumlah SDM lapangan yang hanya enam orang. Itu bagaimana Komnas Ham Papua bisa bekerja untuk seluruh Tanah Papua? Itu masalah klasik di mana–mana. Tapi tentu saya sebagai Pimpinan Komnas Ham Papua, kami maksimalkan jumlah SDM lapangan yang ada. Sementara mengenai dana 2026 untuk Komnas Ham Papua hanya mendapat 200 juta dari APBN untuk menangani berbagai kasus Ham di seluruh Tanah Papua. Jumlah dana dari APBN sangat terbatas, maka kami maksimalkan dengan baik dan itu hanya diarahkan untuk menangani kasus–kasus yang menonjol. Apakah kasus–kasus yang tidak menonjol Komnas tidak merespons? Tidak. Kami tetap merespons dengan metode dan mekanisme yang berbeda. Misalnya cukup kami meresponsnya dengan mekanisme proaktif melalui mitra dan media massa. Berbeda dengan kasus–kasus menonjol, Komnas Ham Papua harus turun langsung ke lapangan.
Apa peran Komnas Ham RI untuk Komnas Ham Perwakilan Papua dalam hal dukungan dana? Kami satu tahun mendapat alokasi dana dari APBN melalui Komnas Ham RI sebesar 500 juta lebih untuk dibagi ke enam perwakilan Komnas Ham Daerah di Indonesia. Ini menjadi hambatan kerja–kerja Perwakilan Komnas Ham di daerah, termasuk Papua. Keterbatasan dana yang dialami tidak hanya Komnas Ham Daerah, tetapi Komnas Ham RI juga mendapat alokasi dana dari APBN sangat terbatas. Misalnya, kalau APBN kasih 50 miliyar untuk Komnas Ham RI, itu lebih banyak akan habis untuk pembayaran gaji anggota Komnas, gaji pegawai sekretariat Komnas mencapai jumlah puluhan miliyar. Sehingga alokasi dana untuk biaya penanganan kasus, pengkajian, penyuluhan itu akan menjadi sangat terbatas.
Gaji pegawai Komnas Ham Papua dari mana? Sumber dana pembayaran gaji pegawai Komnas Ham Papua dibayar dari APBN.
Lalu, apa kontribusi pemerintah daerah di Papua untuk Komnas Ham Papua? Itu yang sudah 10 tahun ini sejak 2016 sampai sekarang 2026 Pemerintah Provinsi Papua belum memberi dukungan kepada Komnas Ham Papua. Kami juga sudah berulangkali bertemu dengan Gubernur Papua Mathius Fakhiri sebanyak empat kali, DPR Provinsi, Majelis Rakyat Papua dan mereka paham. Hanya kemudian kondisi keuangan itu selalu menjadi alasan untuk mereka tidak memberikan dukungan kepada Komnas Ham Papua.
Di Papua ini ada enam gubernur, enam DPR provinsi dan enam MRP. Apakah Komnas Ham Papua pernah bertemu mereka semua? Kami sudah bertemu dengan tiga MRP, yaitu: MRP Papua, MRP Papua Selatan, dan MRP Papua Barat Daya. Tiga MRP lainnya itu yang kami belum bertemu.
Penanganan kasus Ham di Papua bersifat urgen, karena menjadi perhatian dan selalu dipertanyakan dunia kepada pemerintah Indonesia, dalam berbagai forum internasional, terutama oleh Perserikatan Bangsa–Bangsa. Tapi pemerintah selalu bilang tidak ada uang untuk Komnas Ham. Namun di sisi lain, kenapa pemerintah bisa alokasi dana miliyaran rupiah untuk bidang pembangunan lain dan terjadi korupsi? Itu juga yang selalu menjadi pertanyaan kami di Komnas Ham Papua. Ini aneh tapi nyata!
