Pemekaran daerah otonomi baru di Papua terus mengalir sejak 1969 sampai hari ini untuk mensejahterakan dua juta rakyat asli Papua. Kini Papua punya 6 provinsi, 40 kabupaten dan 2 kota ditambah otonomi khusus. Apakah rakyat Papua sudah sejahtera? Kalau sudah sejahtera, kenapa derita, air mata dan darah terus mengalir di Tanah Papua?

suaraperempuanpapua.com – BERAPA jumlah rakyat asli Papua yang masu disejahterakan? Pemerintah tidak tahu! Tapi pemerintah terus bekerja keras mensejahterakan rakyat asli Papua yang jumlahnya mereka masih raba–raba? Kebijakan serius dan nyata yang digalakkan pemerintah untuk percepat kesejahteraan rakyat asli Papua adalah perbanyak pembentukan daerah otonomi baru dan otonomi khusus.
Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus dianggap kebijakan yang paling cepat bisa sejahterakan rakyat asli Papua, dengan membagi jumlah rakyat asli Papua yang sedikit ke dalam enam provinsi, 40 kabupaten dan dua kota serta membagi dana otonomi khusus secara tidak merata supaya rakyat asli Papua bisa cepat disejahterakan.
Sejak Papua secara resmi menjadi wilayah Indonesia pada 10 September 1969 sampai 25 Juli 2022, pemerintah pusat dan DPR RI telah menerbitkan 22 undang–undang DOB bentuk enam provinsi, 40 kabupaten dan dua kota di Tanah Papua.
Jumlah UU DOB itu dikeluarkan oleh lima presiden Indonesia, yaitu Suharto, Bacharuddin Jusuf Habibie, Megawati Soekarnaputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo. Sedangkan tiga presiden lainnya: Soekarno dan Abdurrahman Wahid tidak pernah keluarkan UU DOB untuk Papua, dan Prabowo Subianto belum bisa dipastikan apakah dia akan membentuk DOB di Papua atau tidak?
Tapi andaikan Prabowo setujuh mengesahkan usulan pembentukan Provinsi Papua Utara pada 2027 mendatang? Maka, enam presiden Indonesia telah membentuk DOB untuk percepat kesejahteraan rakyat asli Papua. Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2027 di DPR RI di Jakarta.
Berikut daftar nama presiden Indonesia yang telah keluarkan undang–undang pembentukan daerah otonomi baru di Tanah Papua sejak 1969 sampai 2022. Secara tak berurut:
Megawati Soekarnaputri. mengesahkan dua undang–undang daerah otonomi baru. Satu undang–undang bentuk 14 kabupaten dan satu undang–undang bentuk satu kabupaten. Total 15 kabupaten.
Susilo Bambang Yudhoyono. mengesahkan 13 undang–undang daerah otonomi baru bentuk 13 kabupaten. Total 13 kabupaten.
Suharto. mengesahkan dua undang–undang daerah otonomi baru. Satu undang–undang bentuk satu provinsi dan sembilan kabupaten serta satu undang–undang bentuk satu kota. Total 11 DOB.
Bacharuddin Jusuf Habibie. mengesahkan satu undang–undang daerah otonomi baru bentuk dua provinsi, tiga kabupaten dan satu kota. Jumlah enam DOB. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang dikeluarkan Habibie pada 4 Oktober 1999 lalu sampai sekarang tidak pernah dicabut, dan Joko Widodo membentuk Provinsi Papua Tengah melalui UU Nomor 15 Tahun 2022. Jadi, Provinsi Papua Tengah berdiri di atas dua undang–undang: UU RI No. 45/1999 dan UU RI No. 15/2022.
Joko Widodo. mengesahkan empat undang–undang daerah otonomi baru bentuk empat provinsi. Total empat provinsi.

Jumlah 22 UU DOB yang diterbitkan oleh lima presiden Indonesia itu telah dibentuk 48 DOB, terdiri dari: enam provinsi, 40 kabupaten dan dua kota. Total 48 wilayah pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Papua.
Jika dikaji secara mendalam, semua UU DOB yang pernah dikeluarkan oleh para presiden Indonesia itu kerap tumpang–tindih, tanpa prosedur, tanpa kajian, tanpa persetujuan pemerintah daerah dan rakyat Papua serta tidak pernah dievaluasi untuk menilai keberhasilan tujuan pembentukan daerah otonomi baru di Tanah Papua. Pemerintah pusat dan DPR RI sering mengeluarkan kebijakan DOB berdasarkan kepentingan mereka sendiri bekerja sama dengan sekelompok elit lokal Papua di wilayah–wilayah yang hendak dibentuk DOB.
Selain hadirnya daerah otonomi baru, diterapkan pula kebijakan Otonomi khusus melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 untuk lebih percepat terwujudnya kesejahteraan rakyat asli Papua di bidang: pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. UU Otsus disahkan pada 21 November 2001 dan dana untuk membiayai pembangunan Ppaua dalam kerangka otonomi khusus secara resmi mulai diberikan pemerintah pusat sejak 1 Januari 2002 sampai hari ini usianya sudah lebih dari 20 tahun, dengan jumlah dana mencapai raturan triliyun.
Walau pemerintah berniat percepat kesejahteraan hidup rakyat asli Papua melalui pembentukan daerah otonomi baru dengan menghadirkan: 6 provinsi (dan akan segera dibentuk satu provinsi baru menjadi 7 provinsi, Provinsi Papua Utara), 40 kabupaten, dua kota serta otonomi khusus. Namun kondisi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terjadi di Papua adalah kekacauan secara: administrasi, pemerintahan, hukum, politik dan keuangan. Tak pernah ada kebijakan pembangunan yang serius di Papua. Pemerintah pusat kerap memberikan perhatian serius ketika terjadi peristiwa tertentu dengan aksi besar-besaran oleh rakyat Papua.
Hadirnya DOB dan Otonomi Khusus bukan menyejahterakan rakyat, tapi menyengsarakan rakyat asli Papua. Hanya sedikit yang tertawa dari hadirnya DOB dan otonomi khusus, yang lainnya menderita. Andikan DOB dan Otsus hadir dan mensejahterakan rakyat Papua? maka, derita, air mata dan darah pasti tak mengalir lagi di bumi Papua.(*


