Rapat kedua Dewan Adat Ohey Asei diadakan di Obhe Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, sepakat larang orang bukan warga Asey Besar untuk dimakamkan di Kuburan Eva Kampung Harapan. Jika ada yang langgar kesepakatan dewan adat ini, akan dikenakan sanksi adat dan denda uang sebanyak 50 juta rupiah.

suaraperempuanpapua.com – RAPAT kedua Dewan Adat Ohey Asey diadakan di Obhe Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, pada Jumat 6 November 2026. Dalam rapat itu, sepakat melarang masyarakat bukan warga Asey Besar untuk tidak menggunakan Kuburan Eva Kampung Harapan. Jika ada yang tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dikenakan sanksi adat dan denda uang sebanyak 50 juta rupiah.
Rapat kedua Dewan Adat Ohey Asei diadakan di Obhe Kampung Harapan pada Jumat, 6 November, dipimpin oleh Abhu Afaa Josaphat AR. Ohee dan Hesron Ohee, serta dihadiri para kepala suku sebanyak 10 orang. Dalam rapat kedua itu, membahas tentang teknis pengaturan penggunaan Kuburan Eva Harapan yang saat ini kondisinya sudah sempit.
Pelarangan bagi warga luar untuk tidak menggunakan Kuburan Eva karena, dari semua kuburan yang ada di Jayapura, memiliki aturan dan dikenakan biaya pemakaman. Sementara Kuburan Eva di Kampung Harapan, sangat terbuka, tanpa pengawasan dan tidak dipungut biaya. Keadaan itu membuat setiap hari warga dari seluruh Jayapura membawa keluarganya yang meninggal dimakamkan di Kuburan Eva Kampung Harapan.
Akibatnya, lokasi Kuburan Eva yang kurang dari dua hektar itu sudah penuh, sehingga penggunaannya hanya untuk warga Asey Besar, tidak untuk seluruh warga Jayapura, termasuk orang luar yang berdomisili di Kampung Harapan.
Jika ada orang luar yang tidak mengindakan larangan Dewan Adat Ohey Asey dan menggunakan Kuburan Eva Harapan, maka akan diberi sanksi adat barupa manik–manik gelang (ebha), dan tomako batu asli Sentani atau dengan uang senilai Lima Puluh Juta Rupiah.

Ada tiga poin pemberitahuan dan peringatan yang disampaikan Dewan Adat Ohey Asey kepada warga yang berdomisili di Wilayah Adat Ralibhu Asey Besar Kampung Harapan untuk tidak menggunakan Kuburan Eva Harapan, yaitu:
- Kami dari pihak adat melarang untuk melakukan pemakaman bagi masyarakat yang bukan dari warga masyarakat Asey Besar.
- Lokasi pemakaman yang ada sekarang ini, hanya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah adat Heram Ohey Asey Besar.
- Apabila ada warga masyarakat yang tidak mematuhi keputusan adat ini, maka akan dikenakan sanksi adat, berupa denda adat dengan manik–manik gelang (ebha) dan tomako batu asli Sentani atau dengan uang senilai Lima Puluh Juta Rupiah (Rp 50.000.000).
Pemberitahuan dan peringatan ini dikeluarkan oleh Forum Komunikasi dan Pemerhati Masyarakat Adat Hedam (Kopemahe) dan Ondofolo Asey Besar, pada Jumat, 6 November 2026 di Obhe Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.(*
