Usulan pembentukan bakal calon Provinsi Papua Utara masuk Program Legislasi Nasional 2027 di DPR RI di Jakarta. Jika dibentuk, maka Papua bakal punya tujuh provinsi.
suaraperempuanpapua.com – KETUA Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pastikan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara masuk Program Legislasi Nasional 2027.
Sebelum usulan diserahkan ke DPR RI di Jayapura, gagasan pembentukan Provinsi Papua Utara dibahas dan disetujui oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan didorong sejumlah fraksi di DPR Papua. Kini dukungan datang dari DPR RI di Senayan Jakarta.
Tim Pembentukan Provinsi Papua Utara, yang terdiri dari MRP dan para kepala daerah di wilayah Saireri diterima secara resmi Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu malam 30 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan komitmen dan dukungan pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia menegaskan agar wilayah adat Saireri tidak ditinggalkan sendiri dalam proses pemekaran di Papua.

Bob Hasan memastikan akan mengawal aspirasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. “Jangan wilayah adat Saireri ditinggal sendiri,” ujar Bob yang juga Anggota DPR-RI Fraksi Gerakan Indonesia Raya di sela–sela pertemuan dengan Delegasi Papua.
Delegasi dari Papua dihadiri Ketua MRP Nerlince Wamuar, Anggota MRP Febiola Ohei, Markus Kajoi, Roberth Wanggai, Benny Sweny, Izak Hikoyabi, dan Natalia Wona. Hadir pula Bupati Waropen Fransiskus Xaverius Mote, Bupati Supiori Heronimus Mansoben, Wakil Bupati Supiori Hasanudin Nunsi, Kepala Sekretariat Pemekaran Iwan, serta Ketua DPR Kabupaten Supiori Dolfinus Mansoben.
Rombongan diterima langsung oleh Pimpinan Baleg DPR RI, yakni Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, dan Anggota Baleg Toni Tesar.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban pada pukul 18.15 sore hingga pukul 19.15 malam. Dalam pertemuan itu, Ketua MRP, Bupati Supiori, Bupati Waropen, dan Ketua DPRK Supiori menyampaikan aspirasi masyarakat Saireri terkait pemekaran yang berbasis wilayah adat.
Mereka menegaskan, dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, enam wilayah adat telah terbentuk menjadi provinsi. Satu-satunya wilayah adat yang belum terakomodir adalah Saireri, sehingga perlu dibentuk Provinsi Papua Utara sebagai wadah pemersatu masyarakat adat Saireri.

Anggota Baleg DPR RI, Toni Tesar dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa dalam daftar panjang Daerah Otonomi Baru yang berjumlah 231 usulan, Provinsi Papua Utara berada pada nomor urut 64.
Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan prinsip pemekaran di Papua dilakukan secara berkeadilan dengan pendekatan wilayah adat, sehingga seluruh masyarakat adat Papua mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, Anggota Komisi 13 DPR RI dari Partai Gerindra, Yan P. Mandenas juga menyampaikan dukungan penuh atas pemekaran Provinsi Papua Utara masuk Proglenas 2027 dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Pemekaran Papua Utara merupakan bagian dari skema pembangunan pemerintah pusat berdasarkan sebaran wilayah adat.
Bakal wilayah Provinsi Papua Utara akan meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten: Biak, Mamberamo Raya, Supiori, Waropen, dan Yapen.(*


