Pelaksanaan Program Makan Bergisi Gratis tidak boleh hanya diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan, tetapi harus diukur dari keamanan makanan, kualitas gizi, keselamatan penerima manfaat, manfaat kesehatan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

suaraperempuanpapua.com – KELOMPOK Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura mengeluarkan pernyataan tegas atas terjadinya kasus keracunan program makanan bergizi gratis (MBG) di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, pada Selasa 4 Agustus 2026 lalu.
Anggota Komisi A DPR Kabupaten Jayapura, Amos Soumilena, SH, dari Fraksi Kelompok Khusus memandang serius kejadian dugaan keracunan makanan yang terjadi setelah masyarakat dan peserta didik mengkonsumsi makanan bergizi gratis di Distrik Depapre.
Program MBG pada prinsipnya merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. Namun, pelaksanaan program tersebut harus menjamin hak hidup, hak atas kesehatan, keselamatan, perlindungan anak dan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa kelalaian dalam penyediaan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau distribusi makanan menyebabkan masyarakat mengalami keracunan, maka hal tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Amos Soumilena.
DPR Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua, Badan Gizi Nasional sebagai penanggungjawab utama pelaksanaan Program MBG nasional melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Depapre serta dan instansi terkait untuk:
- Melakukan penanganan medis secara cepat, tepat dan menyeluruh terhadap seluruh korban.
- Menjamin seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan dan pemulihan yang layak.
- Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penyebab kejadian.
- Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, bahan baku dan faktor lingkungan yang berkaitan dengan penyediaan makanan.
- Melakukan evaluasi dan audit terhadap SPPG/pengelola MBG yang melayani Distrik Depapre.
- Menghentikan sementara distribusi dari unit yang terbukti atau diduga kuat menjadi sumber masalah sampai memenuhi standar keamanan pangan.
- Membuka informasi hasil investigasi kepada masyarakat secara transparan.
- Menjamin adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi korban.
- Melibatkan pemerintah distrik, pemerintah kampung, sekolah, orangtua, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat adat dalam pengawasan pelaksanaan MBG.
- Menyusun mekanisme pengawasan bersama DPRK terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Jayapura.
“DPR Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan, tetapi harus diukur dari keamanan makanan, kualitas gizi, keselamatan penerima manfaat, manfaat kesehatan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Amos Soumilena didampingi Orgenes She saat ditemui di Ruang Fraksi Kelompok Khusus DPR Kabupaten jayapura, Senin 10 Agustus 2026. Program yang bertujuan memenuhi hak masyarakat atas gizi tidak boleh dalam pelaksanaannya justru menimbulkan ancaman terhadap hak hidup dan kesehatan masyarakat.

Setelah terjadinya kasus keracunan MBG ini, Amos Soumilena dan Orgenes Seh heran dan pertanyakan, kenapa kasus keracunan dengan jumlah korban terbanyak ini, DPRK diam saja. Tidak ada sikap dari DPRK secara kelembagaan bersama pemerintah daerah. “DPRK dan Pemerintah Kabupaten Jayapura bersikap biasa–biasa saja. Mestinya DPR dan eksekutif harus bersikap.”
Saat terjadi kasus keracunan dengan banyaknya jumlah korban, Puskesmas Depapre mengalami kesulitan tangani korban keracunan karena banyak peralatan medis yang tidak tersedia. “Dengan kasus keracunan ini, maka semua kebutuhan pelayanan medis di seluruh Puskesmas harus selalu siapkan agar jika kemungkinan terjadi kejadian massal darurat seperti ini bisa cepat tangani,” ujar Amos Soumilena.
Amos Soumilena dan Orgenes Seh menegaskan pengelola dapur MBG Depapre harus diproses hukum, karena makanan yang didistribusikan telah membuat banyak orang menderita keracunan. Dan setelah kasus ini, harus ada standar operasional prosedur tingkat lokal untuk mengawasi prosedur pengelolaan MBG di Kabupaten Jayapura.(*
