Sebuah Refleksi 25 Tahun Otonomi Khusus Papua
Oleh Eddy Ohoiuwutun

suaraperempuanpapua.com – DALAM Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, mengacu pada pemahaman sosiologi dan politik hukum seperti termuat dalam Pasal 18B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “negara mengakui dan menghormati satuan–satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
Dalam UU Nomor 21/2001 mengatur ”…seluruh aspek penyelenggaraan politik pemerintahan di Provinsi Papua, antara lain terkait dengan lambang daerah, pembagian daerah, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahan, kelembagaan, kepegawaian, pembentukan partai politik lokal, kerjasama penyelesaian perselisihan”.
Sementara dalam UU Nomor 2/2021 dilakukan perubahan terhadap beberapa pasal dan ayat yang terdapat dalam UU No. 21/ 2001, dengan merubah dan menambah materi baru untuk menyesuaikan dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat Papua.
Antara lain: perubahan dalam ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, ketentuan dalam bagian kedua Bab 5, Pasal 6, Pasal 7; ketentuan dalam bagian ketiga Bab 5; ketentuan pasal 11; ketentuan pasal 17; ketentuan pasal 20; ketentuan pasal 24; ketentuan pasal 28; ketentuan pasal 34; ketentuan pasal 36; ketentuan pasal 38; ketentuan pasal 56; ketentuan pasal 59; ketentuan pasal 68; ketentuan pasal 75; dan ketentuan pasal 76. Kendatipun terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal dan ayat, namun tidak menggambarkan adanya penguatan yuridis terhadap pelaksanaan kewenangan-kewenangan otonomi secara subtansial.
Masih terdapat sejumlah kewenangan yang pelaksanaannya diperlukan aturan pelaksanaan lain seperti peraturan pemerintah, atau perlu merujuk lagi pada sejumlah UUsektoral. Jika diinventarisasi, maka ada sejumlah kewenangan yang tidak maksimal diimplementasikan, karena memerlukan sejumlah peraturan pelaksanaan, seperti dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, terdapat 5 pasal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 5 pasal diatur dengan peraturan pemerintah, 2 pasal diatur dengan Perdasi dan 2 Pasal diatur dengan Perdasus.
Pada PP Nomor 106 Tahun 2021 terdapat 19 pasal diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 3 pasal diatur dengan peraturan menteri, 1 pasal diatur dengan peraturan presiden, 2 pasal diatur dengan Perdasi, dan pada PP Nomor 107 Tahun 2021 ada 9 pasal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 1 pasal diatur dengan peraturan presiden, dan 2 pasal diatur dengan Perdasus.
Disamping itu, ada juga kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Kelautan dan Perikanan, diamputasi, sehingga nomenklatur dinas tersebut menjadi Dinas Perikanan, sedangkan kelautan menjadi kewenangan provinsi dan pusat.
Selain kendala yuridis sebagaimana di atas, juga kurangnya keberanian untuk mendefenisikan secara lebih rinci hal-hal yang menjadi kewenangan konstitusional Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, agar Otonomi Khusus dipahami dengan baik secara kontekstual maupun faktual, sehingga mudah untuk diimplementasikan, dan terlebih lagi memberikan rasa kepuasan bagi orang asli Papua.
Kendala utama yang dirasakan bahwa pihak eksekutif dalam implementasikan kewenangan-kewenangan otonomi khusus, terjebak pada pemahaman yuridis normatif, sehingga kehilangan esensi sosiologis dari Otsus. Hal tersebut sebagaimana dicantumkan sebagai landasan psikologis penting yang dimuat dalam konsiderans menimbang huruf a ”bahwa dalam kerangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya, perlu diberikan kepastian hukum”.
Jika memahami frasa kepastian hukum, maka secara struktural sesungguhnya hal tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat untuk merumuskannya agar menjadi panduan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti. Apabila hal itu tidak terpenuhi, maka secara hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua dapat merumuskannya dengan menggunakan kewenangan seperti yang diatur dalam UU Nomor 2/2021 Pasal 1 ayat (2) bahwa: ”Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua”.
Ketentuan ayat (2) di atas, adalah konstitusionalisme subtansial yang tidak hanya memberikan penguatan terhadap hakekat Otsus, tapi juga merupakan Kepastian pengakuan negara terhadap hak esensial bagi orang asli Papua dalam aspek ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Hal ini merupakan manifestasi realisme dari frasa kepastian hukum sebagaimana disebutkan pada konsiderans menimbang a, bahwa hal itu ditujukan untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya.
Oleh sebab itu, ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan pemahaman terhadap pernyataan pada konsiderans menimbang huruf a dan pasal 1 ayat (2) di atas, sangat berdampak terhadap pengelolaan Otsus sebagai keputusan politik pemerintah untuk mengakselarasi pembangunan guna menjawab pernyataan dalam konsiderans menimbang khususnya huruf f, “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua.
Frasa ”menurut prakarsa sendiri” sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 2/2021, oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota perlu untuk mendiskusikan dan memberikan defenisi operasional di masing–masing wilayah adat secara jelas dan dituangkan dalam Perdasi/Perdasus. Secara teknokratis, yang perlu dilakukan untuk merealisasikan frasa ”menurut prakarsa sendiri” maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua merumuskan gagasannya untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Hal tersebut adalah unsur penting dan krusial, sebab pembangunan di Papua tidak hanya membangun orang asli Papua, tetapi juga pembangunan yang mampu melindungi harkat dan martabat orang asli Papua sebagai masyarakat hukum adat dengan segala kearifan lokal dan hak-hak yang mereka miliki.
Partisipasi politik orang asli Papua sebagai warga negara dalam negara kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan warga masyarakat lainnya. Melalui sistem demokrasi yang dianut NKRI, dimana setiap warga negara memiliki hak politik yang sama, namun karena sistim politik yang dijalankan oleh partai politik, keterwakilan orang asli Papua di bidang legislatif mengalami kemunduran akibat berubahnya komposisi penduduk, dimana warga penduduk non Papua yang terus bertambah dari tahun ke tahun, sementara pertumbuhan orang asli Papua sangat lambat. Pemenuhan harkat dan martabat orang asli Papua, juga menyangkut hak politik.
Hal ini terlihat dalam kebijakan Pemerintah yang memberikan afirmasi hak politik dengan pendekatan demokrasi deliberatif, sehingga keanggotaan DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota selain dari hasil Pemilu, juga diangkat oleh Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 6 dan Pasal 6A UU Nomor 2/2021.
Secara teknis, pemenuhan hak politik tersebut dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pasal 1 angka 12 pada UU Nomor 2/2021 menyebutkan ”Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerinhan daerah kabupaten/kota.
Pernyataan tersebut merupakan realitas politik dan hukum bahwa lembaga legislatif di Kabupaten/kota merupakan produk legal dari UU Nomor 2/2021 tentang Otus Provinsi Papua.
Pengisian keanggotaan DPRK dari unsur orang asli Papua dilaksanakan dengan mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 83 PP Nomor 106/2021. Secara umum hak politik yang diatur mulai dari susunan, kedudukan, pengisian keanggotaan sampai dengan pendanaan, terlihat progresif dan akomodatif, namun secara sosiologis politis masih terdapat beberapa aspek mendasar dan substansial yang perlu didefenisikan kembali.
Dalam prosesnya, anggota DPRK unsur pengangkatan dicalonkan dari daerah pengangkatan (Dapeng) yang dibentuk berdasarkan suku, subsuku atau kesatuan budaya. Agar anggota yang terpilih dari Dapeng tertentu memiliki keterkaitan mandat politik kultural yang kuat, maka perlu untuk mendefenisikan kedudukan eksistensial suku, subsuku, atau kesatuan budaya sebagai entitas politik yang sah.
Hal ini penting agar memberikan bobot politik terhadap anggota DPRK Unsur Pengangkatan terkait hak dan kewenangan politik yang sama dengan anggota DPRK hasil pemilihan umum, yang memiliki partai politik sebagai entitas resmi. Anggota DPRK unsur pengangkatan dalam kedudukannya sebagai politisi, otomatis melaksanakan fungsi dan tugas konstitusional lembaga dewan bersama politisi partai lainnya, namun relasi politik terkait representasi hak dan kewenangan konstituennya tidak terakomodir secara hukum.
Bahwa dalam sistem demokrasi yang kita anut, bahwa partai politik adalah peserta Pilkada dan berhak mengajukan calon kepala daerah. Jika frasa kepastian hukum yang melindungi hak politik orang asli Papua, maka anggota DPRK unsur pengangkatan yang disebut ”kelompok khusus” mempunyai hak konstitusional yang sama sebagai peserta Pilkada dan berhak mencalonkan kepala daerah.
Perjalanan 25 tahun Osus di Tanah Papua, pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 2/2021, PP Nomor 106 dan 107 /2021, belum juga memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Dari uraian di atas, menunjukan bahwa kendala yuridis secara nyata menutup daya improvisasi, inovasi, kreativitas untuk melahirkan ide/gagasan kontekstual dan akomodatif sesuai budaya dan kearfian lokal, merupakan bentuk lain dari pelecehan hak, martabat dan indenpendensi orang asli Papua membangun masa depan. Realisme hukum yang demikian, menunjukan secara etis dan moral bahwa ”Otsus tersebut ibarat sebuah paket kosong”. Orang Papua terjebak pada keemasannya yang menawan.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif yang menjadi pendekatan pemenuhan hak politik orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan, maka komitmen untuk mendefenisikan hak politik demokrasi terhadap suku, subsuku atau kesatuan budaya, sebagai suatu entitas politik dalam sistem politik yang sah, adalah upaya hukum yang realistis, kontekstual dan faktual sebagai perwujudan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 2/2021.
Pembentukan Badan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Percepatan Pelaksanaan Otonomi Khusus adalah upaya penguatan otonomi pada tataran birokrasi–tehnokratis. Kebijakan tersebut tidak memberikan jawaban dan solusi terhadap pencapaian tujuan Otsus, sebaliknya membuat rantai pelaksanaan pengelolaan kewenangan Otsus semakin panjang dan berbelit. Kenyataan tersebut menunjukan bahwa Pemerintah dan elit dan Pejabat di Papua justru hanya mempercantik kemasan Otsus, karena pengaturannya lebih berorientasi pada aspek administratif dan birokratif dana Otssus.
Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat asli Papua secara konstitusional diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang melalui proses panjang akhirnya lahir UU Nomor 21/2001 yang kemudian berubah dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 2/2021. Perjalanan sejarah dan perkembangan politik masyarakat adat Papua selama 25 tahun era Otsus, kini memasukki dimensi baru yang lebih rumit, terjebak dalam kondisi masyarakat bangsa yang heterogen, sehingga muncul berbagai fenomena sosial politik yang mempengaruhi eksistensi orang asli Papua, aspek kondisionalitas ini sangat membebani secara psikologi.
Dimensi baru dimaksud tergambar jelas pada pola pikir, karakter dan perilaku elit Papua. Kendatipun telah diberikan, hak dan kewenangan untuk memimpin Papua, di tingkat provinsi dan kabupaten baik pada jabatan struktural maupun fungsional dan staf diberbagai OPD, belum menunjukan kesadaran kolektif tentang kesadaran, integritas dan rasa tanggungjawab untuk jujur berpihak dan membangun masyarakat asli Papua.
Munculnya Film Dokumenter Pesta Babi. Kolonialisme di Jaman Kita, merupakan bentuk koreksi terhadap pelaksanaan Otsus, karena sejarah politik dan peradaban Suku Bangsa Papua ditorehkan kembali dalam bentuk yang lebih ekstrim. Eksistensi dan peradaban orang Papua kini menghadapi ancaman dari dua arah, negara melalui pemerintah dengan kebijakan proyek strategis nasional (PSN) di Papua, tetapi juga dari kalangan orang Papua sendiri yang menyalahgunakan dana Otsus kesadaran kolektif aspek sosio–politik tentang eksistensi orang Papua dalam konteks UU Otsus adalah fondasi utama untuk memahami peran dan kedudukan orang Papua dalam realitas politik dan hukum.
Bahwa dalam UU Otsus, penyebutan orang asli Papua menegaskan makna sebuah identitas kultural dari satu suku bangsa, yang merupakan bagian dari rumpun Melanesia. Sebagai suku bangsa, orang asli Papua tidak dapat dipisahkan dari aspek histori dan politik yang mewarnai sejarah peradabannya dimasa lalu.
Di waktu lalu, ketika bicara Papua, itu identik dengan kawasan daerah operasi militer (DOM), atau bicara orang Papua, itu bicara tentang masyarakat adat yang tradisional, atau lebih ekstrim lagi ketika bicara orang Papua, itu bicara tentang organisasi Papua merdeka (OPM). Stigma-stigma tersebut pada akhirnya merangkai sejarah, politik dan peradaban Suku Bangsa Papua.
Oleh sebab itu, perlu didefenisikan dengan tegas, bahwa orang asli Papua adalah sebuah identitas kultural yang terikat secara sosiologis, historis, politik dan menjadi realitas hukum yang tidak terbantahkan.
Undang-Undang Otsus, dalam perspektif psikologi hukum sebenarnya telah terbangun kesadaran kolektif yang memanifestasikan, bahwa Otsus itu identik dengan darah dan air mata orang asli Papua, yang tidak sekedar menunjuk pada sejarah peradabannya di masa lalu, tetapi secara tegas menjadi latar belakang lahirnya Otsus itu sendiri.
Sebuah kesadaran yuridis kolektif sangat diperlukan, bahwa memahami kewenangan sebagai wujud sebuah otoritas yang dilembagakan, itu berarti otoritas tersebut tidak hanya ”defakto menguasai”, tetapi juga ”berhak menguasai”, dengan demikian kewenangan itu mencakup kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, sehingga berhak pula untuk memberikan perintah dan sanksi.
Jika para pemimpin dan elit orang asli Papua memposisikan diri sebagai ”Subjek Otonomi Khusus”, maka UU Otsus tersebut dapat dipahami secara sosiologis, karena proses internalisasi sosio kultural yang kuat akan melahirkan kesadaran yuridis kolektif yang kritis dan menguatkan moralitas hukum, sehingga setiap orang Papua merasa terpanggil melaksanakan Otsus dengan ”benar, jujur, adil dan bertanggungjawab”, sebagai bentuk penghormatan terhadap realitas sejarah, politik dan peradaban Suku Bangsa Papua, tetapi juga yang saat ini ada, untuk menulis sejarah serta eksistensi masa depannya.(*
Penulis adalah Pemerhati Masyarakat Adat Papua. Tinggal di Jayapura. Juli 2026.
