MASYARAKAT DEPAPRE TOLAK MBG DI WILAYAH ADATNYA

Korban keracunan makanan bergizi gratis dari dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi Depapre yang dirawat di tenda darurat RSUD Yowari Sentani Kabupaten Jayapura. Foto: Suara Perempuan Papua.com

Masyarakat Distrik Depapre Kabupaten Jayapura melalui pemerintahan adat Suku Tanah Merah Nauyoserai Jayapura Tabi Provinsi Papua menyatakan menolak adanya program makanan bergizi gratis di seluruh wilayah adat mereka melalui Surat Nomor: 06/PAS-TM/VIII/2026 tentang Penerapan Zero Tolerance Terhadap Pelanggaran SOP oleh SPPG MBG di Depapre. Pemerintahan Adat tuntut ganti rugi adat.

suaraperempuanpapua.com – SURAT pernyataan penolakan adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makanan Bergizi Gratis (SPPG MBG) di seluruh wilayah adat Suku Tanah Merah Nauyoserai Jayapura Tabi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Gizi Nasional, Gubernur Papua, dan Bupati  Kabupaten Jayapura dan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan SPPG MBG.

Surat Pernyataan Nomor: 06/PAS-TM/VIII/2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai Jayapura Tabi pada 6 Agustus 2026 itu menyatakan penerapan zero tolerance terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh SPPG MBG di seluruh wilayah adat Tanah Merah.

Surat penolakan program MBG itu ditujukan kepada enam pihak pelaksana program MBG di Indonesia dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu 1) Telah terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan pada Program MBG yang bersumber dari Dapur SPPG Depapre, mengakibatkan lebih dari 400 orang terdiri dari: anak sekolah PAUD–TK, SD, SMP, SMA, Balita, ibu hamil dan ibu menyusui di wilayah adat Suku Tanah Merah Nauyoserai Jayapura mengalami keracunan massal pada Senin 3 Agustus 2026.

Kedua, Hukum Adat Suku Tanah Merah menyatakan, “barangsiapa memberi makan yang membahayakan anak di atas tanah ini, maka ia telah melanggar sumpah tanah dan wajib dihukum adat.” 3)  Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 43 menyatakan, “pemerintah wajib menghormati, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, serta 4) Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional tentang SOP SPPG yang mewajibkan setiap SPPG harus memenuhi standar: sanitasi, gizi, rantai dingin, uji laboratorium, dan keterlibatan pengawasan masyarakat.

Berdasarkan hasil pertemuan adat para ondoafi dan kepala suku pada 6 Agustus 2026, maka Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai menyatakan sikap, “menuntut kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan zero tolerance tanpa kompromi terhadap SPPG MBG di Kabupaten Jayapura yang melanggar SOP. Zero tolerance adalah pelayanan MBG telah melanggar SOP. Maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi sebab telah menimbulkan keracunan massal. Karena itu, segera cabut izin operasional SPPG MBG seketika serta blacklist perusahaan pengelola MBG selama lima  tahun dan segera proses hukum pidana sesuai Pasal 204 KUHP.

Pasien keracunan MBG yang terus didatangkan dari Depapre dirawat di tenda darurat, karena ruang rawat RSUD Yowari Sentani Kabupaten Jayapura penuh. Foto: Suara Perempuan Papua.com

Sebab Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai menilai pemberian MBG tidak ada uji laboratorium BPOM, maka distribusi MBG harus dihentikan dan dapur SPPG segera disegel sampai ada sertifikat layak edar.

Karena menurut Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai, dapur SPPG di Depapre yang memproduksi MBG bagi masyarakat adat Suku Tanah Merah kotor dan tidak standar, maka dapurnya harus ditutup permanen, dan tidak boleh buka di wilayah adat lain dengan menggunakan nama lain.

Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai mengatakan, selama dapur SPPG hadir di Depapre, tidak libatkan Dewan Adat, maka kehadiran dapur SPPG tersebut dinyatakan cacat prosedur adat. Tidak boleh beroperasi di Tanah Merah Nauyoserai sebelum ada Momerandum of Understanding (MoU) dengan pemerintahan adat. “Kami tidak mau pejabat pemerintah tidak boleh menutup–nutupi data korban, dan pejabat yang terlibat harus diberi sanksi administrasi berat. Adat menjatuhkan hukuman malu di muka umum.”

Terkait dengan jatuhnya korban keracunan akibat mengkonsumsi makanan bergizi gratis, maka Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai menuntut  agar Zero Tolerance ini bukan hanya slogan, kami menuntut empat hal untuk segera dilaksanakan dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam, yaitu:

Pertama, bentuk tim audit gabungan, terdiri dari Badan Gizi Nasional, dinas kesehatan, BPOM, kepolisian, kejaksaan, dan tiga orang utusan Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai. Audit semua SPPG di Depapre Kabupaten Jayapura dalam waktu tujuh hari. 2) Umumkan hasil uji laboratorium MBG dari dapur SPPG Depapre kepada publik secara transparan dengan menyebutkan jenis racunnya apa? dari mana asalnya? dan siapa yang lalai. Jangan lindungi siapa pun!

Petugas medis RSUD Yowari Sentani Kabupaten Jayapura menangani pasien keracunan MBG Depapre secara darurat di luar ruangan. Foto: Suara Perempuan Papua.com

Ketiga, susun SOP khusus MBG Tanah Papua, karena Papua beda kondisi, yaitu panas, jauh, dan susah air bersih. Prosedur SOP harus ditambahkan klausul “wajib didampingi satu petugas gizi Puskesmas dan satu tokoh adat saat masak dan bagi makanan. 4)  Bayar ganti rugi adat dan negara, yaitu (a) Ganti rugi adat, SPPG Depapre wajib bayar denda bersihkan tanah sesuai keputusan sidang adat. (b) Ganti rugi negara, yaitu pemerintah harus tanggung semua biaya perawatan korban keracunan MBG di rumah sakit dan berikan santunan trauma.

Pada akhir surat, Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai menyampaikan kepada presiden, menteri, gubernur, bupati bahwa, kami tidak anti pembangunan. Kami tidak anti program gizi. Anak kami perlu gizi, perlu pendikan gratis, kami tahu. Tapi lebih dari itu, kami takut anak kami mati karena program yang jalan tanpa hati-hati. Zero tolerance bagi kami berarti, sekali salah soal nyawa, tidak ada kesempatan kedua.

Karena nyawa anak Suku Tanah Merah Nauyoaerai  tidak ada serepnya.  Jika dalam 7×24 jam tidak ada langkah nyata, maka sesuai hukum adat, kami Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai akan: 1) Memasang palang adat di semua jalan masuk menuju Dapur SPPG yang melanggar. 2) Melarang seluruh warga adat kami menerima MBG dari dapur mana pun sampai ada jaminan tertulis. 3) Membawa perkara ini ke Komnas HAM dan Perserikatan Bangsa–Bangsa sebagai pelanggaran hak hidup anak adat. “Kami masih percaya kepada negara. Maka tunjukan pula bahwa negara juga percaya pada adat.”

Surat pernyataan Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai Nomor: 06/PAS-TM/VIII/2026 ditandatangani oleh Septinus Jarisetouw, atas nama Pemerintahan Adat Suku Tanah Merah Nauyoserai, dan disaksikan oleh Ondoafi Yowalri Defonkoti–Tingkoti Waukoti Tepera Nauyoserai Tanah Merah Jayapura Tabi Papua.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, Keuskupan dan Sinode Gereja di Tanah Papua serta media massa lokal dan nasional.(*