Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan Masyarakat Adat Malind atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2 / 1105 / Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 kilo meter. Gugatan akan diajukan ke PTUN Manado untuk mencari keadilan. Karena putusan majelis hakim PTUN Jayapura dinilai keliru dalam penerapan hukum, pertimbangan hukum yang cacat atau tidak lengkap, tidak cermat menilai pelanggaran asas–asas umum pemerintahan yang baik, tidak cermat koreksi fakta, serta terjadi kesalahan penilaian alat bukti.

suaraperempuanpapua.com – PERJUANGAN masyarakat adat Malind menolak pembangunan jalan akses sejauh 135 kilo meter di Merauke yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura oleh Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, Andreas Mahuse mewakili masyarakat adatnya melawan Bupati Merauke dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat intervensi yang terdaftar dengan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR di PTUN Jayapura. Proses sidang telah berlangsung lama dan akhirnya baru diputuskan pada 18 September 2026. Pada sidang putusan 18 September, Majelis Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Malind.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai penolakan gugatan perwakilan masyarakat adat Malind oleh PTUN Jayapura itu untuk melindungi tergugat selaku pengawasan lingkungan dan tergugat 2 intervensi selaku pelaksana pembangunan jalan untuk kepentingan proyek strategis nasional di Merauke atas pelanggaran pasal 72, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 junto Pasal 49 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021.
Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua menyatakan menolak putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura atas gugatan masyarakat adat Malind, dengan mengeluarkan pernyataan pers yang ditujukan kepada berbagai pihak dengan tujuh pernyataan. Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua dalam pernyataan persnya Nomor: 023 / SP-KPHHP / IX / 2026 menyatakan: Tolak putusan PTUN Jayapura atas perkara No. 09/G/LH/2026/PTUN.JPR demi lindungi lingkungan dan hak masyarakat adat Papua dari ganasnya PSN di Merauke sesuai doktrin in dubio pro natura.
“Majelis Hakim menolak gugatan masyarakat adat untuk melindungi tergugat selaku pengawasan lingkungan dan tergugat 2 intervensi selaku pelaksana pembangunan jalan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional di Merauke atas pelanggaran Pasal 72, UU Nomor 32 Tahun 2009 junto Pasal 49 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021”.
Sengketa penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2 / 1105 / Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 kilo meter sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan RI antara Perwakilan Masyarakat Adat Malind atas nama Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, Andreas Mahuse melawan Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat intervensi yang terdaftar dengan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR di PTUN Jayapura telah diputuskan pada 18 September 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR memutuskan menolak permohonan penundaan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima dan menolak gugatan para penggugat seluruhnya serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 631.000.
Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua menyatakan putusan PTUN Jayapura itu menunjukan bukti bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara mengabaikan Doktrin In Dubio Pro Natura yang telah diingatkan oleh Ahli Hukum Lingkungan I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D yang dihadirkan oleh Penggugat maupun Ahli Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH., LLM., Ph.D yang diajukan oleh tergugat 2 intervensi berulangkali di dalam ruang persidangan yang mulia.
Doktrin In Dubio Pro Natura adalah asas hukum lingkungan yang menyatakan bahwa, jika terdapat keraguan atau ketidakpastian ilmiah mengenai suatu ancaman kerusakan lingkungan, maka hakim atau pembuat keputusan harus memilih tafsiran atau keputusan yang mengutamakan perlindungan dan kelestarian alam.
Mengingat putusan penolakan gugatan itu jelas merugikan hak–hak Masyarakat Adat Malind, maka para penggugat akan melakukan upaya hukum banding ke PTUN Manado. Upaya hukum banding itu dilakukan dengan memperhatikan fakta hukum beberapa kejanggalan yang dilakukan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam putusannya seperti:
Pertama, adanya kekeliruan dalam penerapan hukum (Judex Facti). 2) Pertimbangan hukum yang cacat atau tidak lengkap. 3) Tidak cermat menilai pelanggaran asas–asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 4) Tidak cermat koreksi fakta, seerta 5) Kesalahan penilaian alat bukti.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Majelis Hakim Pemeriksa yaitu fakta tindakan kekeliruan dalam menerapkan hukum yang tercermin pada dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam menganalisa perkara hanya berdasarkan pada pendekatan Pasal 53, UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengabaikan pendekatan sesuai arahan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/ 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Sebab persoalan ini diajukan dengan pendekatan gugatan lingkungan hidup terlihat melalui beberapa fakta, bahwa:
Pertama, Majelis Hakim hanya menilai: 1) Aspek kewenangan, dan 2) Aspek prosedur dan aspek substansi. Selanjutnya mengambil keputusan sesuai dasar menimbang “oleh karena secara aspek prosedur dan aspek substansi objek sengketa a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas–asas umum pemerintahan yang baik, sehingga pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan objek sengketa a quo sah dari aspek kewenangan, aspek prosedur, dan aspek substansi”.
Fakta itu, menunjukan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara secara nyata mengabaikan aspek hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat dan hak lingkungan hidup sesuai perintah Pasal 26, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/ 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kedua, Majelis Hakim PTUN Jayapura dalam menarik kesimpulan berdasarkan penilaian aspek kewenangan dan aspek prosedur dan aspek substansi, itu diragukan. Sebab salah satu alat bukti surat yang dijadikan dasar kesimpulan yaitu Alat Bukti T–16 bermasalah. Sebab berdasarkan fakta persidangan Saksi Johanes Gluba Gebze dengan tegas menjawab “betul saksi yang terdapat pada bukti T-16. Namun saksi menerangkan tidak pernah melihat AMDAL sebelumnya termasuk dalam kegiatan pada rapat yang tertulis di bukti T-16”.
Atas dasar itu, menunjukan bahwa Alat Bukti T-16 berisikan tentang Berita Acara Rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Merauke Penilaian Kelayakan Lingkungan Hidup Andal RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan RI No. 600.4/56/Set-Kom tanggal 5 Agustus 2025 diragukan kebenarannya.
Ketiga, Majelis Hakim dalam menarik kesimpulan berdasarkan dasar menimbang, bahwa Pengadilan menemukan fakta pada Bab 3 yang mengkaji terkait iklim, yang mana ditemukan dokumen AMdal telah mengintegrasikan data trend klimatologi hostoris yang valid dan ilmiah yang diperoleh dari Stasiun Meteorologi Mopah periode tahun 2014 hingga 2024.
Dokumen tersebut telah menyajikan grafik curah hujan rata–rata bulanan, hari hujan bulanan, grafik hari hujan tahunan, tren kenaikan suhu udara, kelembapan, serta kecepatan dan arah angin dominan (vide bukti P-2 dan bukti T-18). Ketersediaan analisis data jangka panjang tersebut membuktikan bahwa fluktuasi iklim aktual telah dijadikan landasan prediksi dampak secara cermat.
Selanjutnya, dalam dokumen Andal juga telah mengadopsi kalkulasi kurva IDF dan recap curah hujan maksimum. Dengan pemodelan matematika tersebut, intensi hujan rencana periode lima tahunan telah dihitung untuk memproyeksikan debit air larian (runoff) pasca-adanya proyek pembangunan jalan akses 135 kilo meter. Padahal disaat yang bersamaan terbukti data BMKG Mopah yang digunakan Majelis Hakim tersebut terbantahkan dengan fakta kondisi alam Merauke sesuai fakta Bukti P-60 terkait artikel berita online pada 7 Agustus 2026 dengan judul Papua Selatan Jadi Episentrum Baru Karhutla; serta Bukti P- 61 terkait artikel berita online pada 7 Agustus 2026 dengan judul Papua Selatan Jadi Episentrum Baru Kebakaran Hutan dan Lahan dan Bukti P- 62 terkait Tangkapan Layar Dari Website Nusantara Atlas Pada 7 Agustus 2026 yang menampilkan titik api di sekitar pembangunan Jalan 135 kilo meter.
Selain itu, secara hukum adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 12/2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dalam penanganan perubahan iklim yang diajukan dalam Bukti P-59 namun semua itu diabaikan Majelis Hakim, sehingga jelas–jelas tidak mengunakan asas kehati-hatian dalam pemeriksaan bukti ilmiah sesuai perintah Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Keempat, Majelis Hakim dengan tegas menggunakan keterangan saksi Rahmi Abdullah, terkait tidak memiliki data tentang jalan yang sudah terbangun. Sebab pemrakarsa sampai sekarang belum memberikan laporan wajib periodik, sehingga dalam putusan Majeslis Hakim memberikan dasar menimbang, bahwa dengan didasarkan adanya fakta–fakta yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan yang memberikan pengetahuan kepada pengadilan yakni 1) Tergugat II Intervensi belum melaksanakan kewajiban pelaporan berkala setiap enam bulan sebagaimana telah tertuang dalam objek sengketa a quo. 2) Adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dilapangan terhadap pembangunan jalan akses 135 kilo meter di Kabupaten Merauke sebagaimana objek sengketa a quo.
Pengadilan berpendapat dikarenakan tidak adanya kesalahan dalam aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi, maka terhadap belum adanya pelaporan berkala setiap enam bulan dan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan haruslah dilakukan pengawasan lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kegiatan pembangunan jalan akses 135 kilo meter yang dilakukan oleh tergugat berdasarkan kewenangannya dalam hal pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup. Namun, “anehnya, majelis hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak perkara No. 09/G/LH/2026/PTUN.JPR. Padahal pelaku pelanggaran Pasal 49 ayat (5) PP No. 22/2021 adalah Tergugat dan Tergugat II Intervensi.”

Berdasarkan empat temuan di atas, maka Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua menilai bahwa, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 09/G/LH/2026/PTUN.JPR tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Bersertifikasi lingkungannya sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sebab tidak berpegang pada Doktrin In Dubio Pro Natura. Fakta itu terlihat melalui sikap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR dalam menganalisa memeriksa fakta, menganalisa dan memutuskan perkara tidak mengunakan perintah Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2023.
Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bukti Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR mengabaikan keterangan ahli Hukum Lingkungan I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D dalam ruang persidangan terkait “dalam kondisi krisis, bumi ini membutuhkan hakim yang baik, karena hakim akan memainkan peran sebagai penjaga terakhir” sehingga memberikan putusan menolak gugatan para penggugat seluruhnya demi mendukung “tindakan tergugat abaikan tugas pengawasan lingkungan dan tergugat 2 intervensi belum melaksanakan kewajiban pelaporan berkala setiap enam bulan atas pembangunan jalan untuk kepentingan PSN di Merauke”.
Atas dasar kesimpulan itu, secara langsung membuktikan bahwa dalam memeriksa Perkara No. 09/G/LH/2026/PTUN.JPR, Majelis Hakim jelas-jelas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait prinsip berdisiplin tinggi, khususnya “hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan” sebagaimana angka 8, point 8.1, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, dalam mengambil keputusan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait prinsip bersikap profesional, khususnya “hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya” sebagaimana angka 10, point 10.4, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Ri Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sehingga “Komisi Yudisil RI wajib melakukan tugas melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup” sesuai perintah Pasal 20 huruf c, UU No. 18/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangan pasal 100, UU No. 39/1999 tentang Ham mnyampaikan tujuh pernyataan pers, yaitu:
- Menolak Dengan Tegas Putusan PTUN Jayapura Atas Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat adat papua dari ancara ganasnya PSN di Merauke sesuai doktrin In Dubio Pro Natura.
- Ketua Mahkama Agung RI segera tegur Ketua PTUN Jayapura atas nihilnya pengawasan terhadap majelis hakim dalam memeriksa perkara menggunakan perintah Pasal 26 dan Pasal 27, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023.
- Ketua PTUN Jayapura biarkan majelis hakim putuskan perkara dengan abaikan Doktrin In Dubio Pro Natura dalam proses hukum buktikan dukung atas Proyek Strategis Nasional perusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat papua di Merauke.
- Ketua Mahkama Agung RI segera cabut sertifikasi hakim lingkungan atas anggota majelis hakim pemeriksa gugatan masyarakat adat Papua karena gagal mempertahankan Doktrin In Dubio Natura sesuai perintah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2023.
- Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan menolak gugatan masyarakat adat abaikan Doktrin In Dubio Pro Natura dalam proses hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2023 melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
- Majelis Hakim menolak gugatan masyarakat adat untuk melindungi tergugat selaku pengawasan lingkungan dan tergugat 2 intervensi, selaku pelaksana pembangunan jalan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional di Merauke atas pelanggaran Pasal 72, UU No. 32/2009 junto Pasal 49 ayat (5) PP No. 22/2021.
- Ketua Komisi Yudisial Pusat dan Perwakilan Papua segera periksa majelis hakim pemeriksa gugatan masyarakat adat Papua atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai angka 8, point 8.1 dan angka 10, point 10.4, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dibuat di Jayapura pada 22 September 2026. Siaran pers ini dikeluarkan bersama oleh LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.(*
Siaran pers Koalisi Penegak H

