TANPA PANSUS DAN FRAKSI OTSUS DI DPR PAPUA

Sudah 24 tahun kebijakan Otonomi Khusus diterapkan di Papua. Selama itu pula seluruh lembaga DPR di Tanah Papua tidak pernah punya Panitia Khusus dan Fraksi Otonomi Khusus untuk mengawal pelaksanaan UU Otsus di Tanah Papua. Anggota DPR dan pemerintah hanya sibuk berebut dana Otsus serta lupa tugas dan kelembagaannya.

Damianus Katayu (batik lengan panjang). Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan saat hadir pada pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus di Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel, pada Minggu, 19 April 2026. Foto: Suara Perempuan Papua.

suaraperempuanpapua.com – BAGAI kacang lupa kulitnya. Itulah yang terjadi pada pelaksanaan Undang–Undang Otonomi Khusus di Papua. Khusus dana Otsus di Papua secara resmi mulai digunakan sejak Januari 2002 sampai sekarang 2026, sudah 24 tahun.

Tetapi, selama itu pula lembaga dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Papua tidak pernah punya Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) dan Fraksi Otonomi Khusus (Fraksi Otsus) untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana Otsus secara efektif dan efisien.

Kenapa lembaga DPR di Tanah Papua tidak pernah punya Pansus Otsus dan Fraksi Otsus dan hanya sibuk berebut uangnya saja? Bagai kacang lupa kulitnya. Bijinya terlepas tumbuh besar jadi pohon, dan kulitnya dibiarkan hancur membusuk jadi humus tanah.   

Sejak UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 diterapkan secara resmi di Tanah Papua pada 21 November 2001, sejak itu pula DPR Provinsi Papua mendapat tambahan alokasi 11 kursi jatah Otsus di DPR provinsi. Jatah kursi Otsus itu terus digunakan sampai hari ini di enam lembaga DPR provinsi, 40 lembaga DPR kabupaten serta dua lembaga DPR Kota. Dan pada periode 2024 – 2029 ini pula di seluruh lembaga DPR di Tanah Papua ditambah alokasi kursi anggota DPR, yang masuk melalui Mekanisme Pengangkatan karena ada UU Otsus.

Tetapi kenapa mereka semua tidak bentuk Pansus Otsus dan Fraksi Otsus di 48 lembaga DPR di Tanah Papua?

Sejak UU Otsus diterapkan dan dana Otsus digunakan, selama itu pula DPR tidak pernah memberi perhatian khusus terhadap bagaimana pelaksanaan Otsus di Tanah Papua? Apakah selama 24 tahun ini rakyat Papua sudah mencapai taraf kesejahteraan yang diamanatkan dalam UU Otsus? Apakah pengelolaan dana Otsus sudah mencapai sasaran?

Amos Soumilena. Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus DPR Kabupaten Jayapura. Foto: Engel Wally/jubi.id

Hal yang sama di pemerintah. Setiap tahun pemerintah mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda), membahas program pembangunan tahunan, yang mulai dari kampung, distrik, kabupaten, provinsi dan nasional. Itu juga, pemerintah tidak pernah bahas khusus secara rinci apa saja program pembangunan Otsus untuk orang asli Papua yang bersumber dari dana Otsus.

Dalam Musrenbang, pemerintah tidak pernah undang perwakilan kelompok masyarakat adat hadir untuk membahas dan mengusulkan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan masyarakat adat dalam Musrenbang. Di Musrenbang, pemerintah sendiri yang bahas kebutuhan masyarakat adat sesuai keinginan pemerintah. Setelah program ditetapkan, pemerintah sendiri yang gunakan dana Otsus untuk belanja kebutuhannya sendiri. Nama kepentingan orang asli Papua hanya jadi stempel dalam perencanaan program pembangunan Otsus.

Pada Musrenbang April 2026, Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) diundang hadir pada pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Boven Digoel di Tanah Merah. Dalam Musrenbang itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan OPD teknis tidak membahas program pembangunan yang bersumber dari dana Otsus. Dan keesokan harinya dokumen Musrenbang langsung diserahkan untuk dibahas di Musrenbang Provinsi Papua Selatan di Merauke.

Melihat itu, Ketua MRPS, Damianus Katayu yang hadir bersama delapan anggotanya, emosi dan marah lalu membatalkan pembahasan hasil Musrenbang Kabupaten Boven Digoel di tingkat Provinsi Papua Selatan. “Saya heran. Kenapa tidak ada Musrenbang Otsus? Kita MRP ini hadir di Boven karena ada Musrenbang Otsus. Tapi kenapa pemerintah tidak bahas?” Tidak hanya itu, Musrenbang Provinsi juga tidak membahas apa yang mau dikerjakan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dengan menggunakan dana Otsus. Inilah gambaran perencanaan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana Otsus.

Undang–Undang Otsus tidak hanya memberikan dana, tapi juga membentuk lembaga politik di Tanah Papua. Yaitu, Majelis Rakyat Papua (MRP), lima provinsi baru, anggota DPR perwakilan orang asli Papua, BP3OKP serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus. Tetapi kehadiran mereka ini tidak memberi manfaat bagi kehidupan orang asli Papua yang diatur dalam UU Otsus.

Anggota DPR dan anggota MRP walaupun diberi fungsi pengawasan, tetapi tidak berfungsi. Mereka bingung apa yang mau diawasi? Karena pemerintah: gubernur, bupati, walikota dan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak pernah kasih daftar program pembangunan tahunan tiap OPD yang ditulis dalam Daftar Program Anggaran (DPA) kepada DPR dan MRP sebagai panduan pengawasan di lapangan.

Perwakilan organisasi perangkat daerah Kabupaten Boven Digoel membahas Musrenbang dan Musrenbang Otonomi Khusus dalam kerangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 di Tanah Merah, pada Minggu 19 April 2026. Musrenbang Otsus tak dibahas. Foto: Suara Perempuan Papua.

Sehingga walaupun anggota DPR dan MRP melakukan kunjungan kerja rutin ke tiap daerah pemilihannya, tetapi mereka bingung apa yang mau diawasi? Pemerintah bangun apa dan pakai uang berapa di tiap daerah pemilihan yang dikunjungi anggota DPR dan MRP. Karena mereka tidak tahu DPA tiap OPD.

Akhirnya, setiap laporan pembangunan tahunan penggunaan dana Otsus, gubernur, bupati, walikota dan OPD bilang, “penggunaan dana Otsus 100 persen terealisasi.” Ternyata, di lapangan mungkin baru pada tahap perencanaan atau baru dikerjakan 50 persen saja, bahkan ada yang tidak ada apa–apa sama sekali.

“Laporan di atas kertas bagus, tapi biasanya tidak sesuai kenyataan di lapangan. Apakah itu boleh dikatakan LPJ kepala daerah itu bohong atau fiktif? Silakan masyarakat sendiri yang menilai,” ujar Amos Soumilena, Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus DPR Kabupaten Jayapura di ruang kerjanya di Gunung Merah Sentani.

Anggota DPR mekanisme pengangkatan dan anggota MRP diberi fungsi pengawasan untuk mengawasi apa yang dikerjakan pemerintah dalam kegelapan di lapangan. Hasil kunjungan kerja DPR dan MRP sulit menemukan jejak pembangunan yang dibangun pemerintah di tahun lalu maupun di tahun berjalan. Karena tidak ada kondisi yang berubah di masyarakat asli Papua yang hidup di kampung–kampung.

Penerapan UU Otsus di Papua punya target yang harus dicapai dalam kurun 20 tahun pertama, 2002 – 2022 sudah selesai. Orang asli Papua gagal sejahtera. Akhirnya, Pemerintah Indonesia bingung dan mengubah UU Otsus Nomor 21/2001 menjadi UU Nomor 2/2021 dan memperpanjang masa pemerintahan Otsus di Papua sampai tahun 2040, dengan harapan orang asli Papua wajib sejahtera. Jika orang Papua gagal sejahtera lagi?

Maka orang Papua akan gugat: untuk apa ada Otsus di Papua? untuk apa ada 6 provinsi di Papua? untuk apa 6 MRP di Papua? untuk apa ada 6 DPR provinsi di Papua? untuk apa ada 42 kabupaten dan kota di Papua? untuk apa ada anggota DPR pengangkatan? untuk apa ada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Papua? untuk apa ada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus di Papua?(*