YKKMP DESAK PRESIDEN EVALUASI KEBIJAKAN KEAMANAN DI PAPUA

Theo Hesegem. Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua.

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua desak Presiden RI melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan keamanan di Papua demi perlindungan masyarakat sipil.

suaraperempuanpapua.com – YAYASAN Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan sekaligus belasungkawa atas jatuhnya banyak korban jiwa manusia akibat konflik bersenjata di Papua.

Konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun tidak hanya menimbulkan korban bagi aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata, tetapi juga masyarakat sipil, termasuk para pilot yang menerbangkan pesawat menjalankan pelayanan kemanusiaan di wilayah-wilayah pedalaman Papua.

Karena itu, YKKMP mendesak Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengiriman pasukan non-organik ke Papua serta efektivitas pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik di Papua.

YKKMP menilai pendekatan keamanan yang diterapkan negara selama ini belum mampu menghentikan siklus kekerasan. Malah konflik terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa, pengungsian masyarakat, trauma berkepanjangan, terganggunya pelayanan publik, serta memburuknya kondisi kemanusiaan di berbagai wilayah Papua.

Melihat berbagai tindak kekerasan yang menimbulkan korban jiwa manusia dan harta benda itu, Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem menegaskan perlindungan terhadap masyarakat sipil merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan hukum internasional yang harus dihormati oleh semua pihak berdasarkan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I UUD 1945, UU Nomor 39/ 1999, UU Nomor 26/2000 serta empat Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 59/1958.

Theo Hesegem mengatakan dalam perspektif hukum humaniter internasional, pilot penerbangan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Serangan terhadap pilot penerbangan sipil menghambat distribusi bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil. Perlindungan yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan, guru, relawan kemanusiaan, tokoh agama, perempuan, anak-anak, lanjut usia, serta warga sipil lainnya.

“Setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dalam konflik bersenjata harus diproses hukum yang adil, independen, transparan, dan akuntabel sesuai hukum nasional dan standar hak asasi manusia,” ujar Theo Hesegem dalam keterangan persnya di Wamena, 6 Juli 2026.

Sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik bersenjata di Papua, maka YKKMP menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Satu, mendesak Presiden RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua dengan mengedepankan dialog damai serta menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan.

Dua, kepada TNI dan Polri, YKKMP mendorong agar seluruh operasi keamanan dilaksanakan sesuai hukum nasional, prinsip-prinsip HAM, serta ketentuan hukum humaniter internasional yang relevan. Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama.

Tiga, kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), YKKMP mengimbau agar menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dengan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. Pilot penerbangan sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, pekerja kemanusiaan, perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan.

Empat, YKKMP meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di Papua, Komnas HAM meningkatkan pemantauan dan penyelidikan secara independen, serta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak yang terdampak konflik. 5) YKKMP mengharapkan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) terus menjalankan mandatnya dalam mendorong penghormatan terhadap HAM, hukum humaniter internasional, dan perlindungan masyarakat sipil.

Serta enam, kepada pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua, YKKMP mendorong agar pelayanan publik tetap berjalan, masyarakat yang mengungsi memperoleh perlindungan, serta dialog dan rekonsiliasi terus diperkuat melalui kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil.

Terkait dengan berbagai hal di atas, YKKMP menyampaikan tuntutan: 1) Presiden Indonesia segera membentuk tim evaluasi nasional yang independen terhadap kebijakan keamanan di Papua. 2) Pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan bermartabat sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai. 3) Seluruh pihak yang terlibat dalam konflik menghormati hukum humaniter internasional serta menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Empat, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan yang independen terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban sipil di Papua. 5) DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan konflik Papua guna memastikan penghormatan terhadap HAM, dan supremasi hukum. 6) Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta komunitas internasional terus memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Papua sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia dan kewajiban perlindungan HAM.

YKKMP menegaskan bahwa keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara maupun tindakan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik. Tidak boleh ada lagi warga sipil yang kehilangan nyawa ketika menjalankan pelayanan kemanusiaan.

“Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dialog yang bermartabat, serta perlindungan yang efektif terhadap seluruh masyarakat sipil,” ujar Theo Hesegem,  Direktur Eksekutif YKKMP di Wamena, 6 Juli 2026.(*