NEGARA TAK PEDULI SUARA RAKYAT

“Kalau negara tidak mengakui masyarakat adat. Maka, masyarakat adat tidak akan pernah mengakui adanya negara”, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

suaraperempuanpapua.com – DALAM sejarah kehidupan di mana pun di dunia ini, Masyarakat Adat sudah ada sebelum negara dibentuk, termasuk Indonesia. Sebelum Indonesia menjadi sebuah negara pada 17 Agustus 1945, Masyarakat Adat sudah ada lebih dulu, dan negara pun telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat di dalam Pasal 18b Undang–Undang Dasar 1945.

Namun hingga kini Indonesia akan memasukki usia 81 tahun pada 17 Agustus 2026 ini, negara tidak pernah mendengar suara Masyarakat Adat yang terus diteriakkan di jalan.

Pengakuan negara dalam Pasal 18b UUD 1945 itu dengan tegas mengakui Masyarakat Adat. Namun yang terjadi adalah hak–hak masyarakat adat terus dilanggar. Itu yang membuat Masyarakat Adat di Indonesia, juga di Papua tetap lawan. Itu sudah terjadi cukup lama. Undang–Undang Dasar 1945 tidak mampu menyelamatkan Masyarakat Adat.

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang diperingati pada 17 Maret 2026 ini menjadi momen pengingat bagi Masyarakat Adat untuk terus berjuang menyuarakan serta terus bergerak melawan ketidakadilan dan menuntut penegakkan Pasal 18b UUD 1945 dan Pancasila yang sudah hilang.

“Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang mulai diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu itu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat Masyarakat Adat di Nusantara. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum negara, tetapi lebih pada Konstitusi amandemen kedua tahun 2000 Pasal 2 huruf B”.

HKMAN mestinya menjadi momen memperkokoh komitmen bangsa menyatukan Masyarakat Adat se-Nusantara yang telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 6 Ayat 1, ayat 2 dan UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua ini merupakan pengakuan kepada Masyarakat Adat di Nusantara.

Dalam sejarah pergerakkan Masyarakat Adat pada 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas serta menempatkan gerakan komunitas Masyarakat Adat sebagai aktor utama kebangkitannya.

Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumberdaya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah diajukan pada lebih dari 10 tahun lalu kepada pemerintah dan DPR RI, yang hingga kini tidak pernah dibahas dan disahkan.

Sejarah Kebangkitan Masyarakat Adat dimulai pada 17 Maret 1999 menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan Masyarakat Adat merebut kembali hak-hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk-bentuk penjajahan baru.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama di Jakarta pada 17 Maret 1999 lalu adalah saksi sejarah konsolidasi kebangkitan Masyarakat Adat di Indonesia. Hari itu menjadi ingatan historis dan motor penggerak perjuangan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia hingga hari ini.

Setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat. Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka: “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara”, tegas Wilhelmina Seni.

Wilhelmina Seni, Perempuan Adat Tana Bu Wolo One dari  Ende menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup Masyarakat Adat terlebih Perempuan Adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem yang ada.

“Perampasan dan penindasan terhadap seluruh sumber-sumber kehidupan serta hak hidup sebagai warga negara akan terus berjalan secara masif. Mengapa UU Masyarakat Adat ini penting untuk harus segera disahkan? Karena dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat Masyarakat Adat masuk di dalam kehidupan bernegara. Inilah satu  payung hukum yang dibuat oleh Masyarakat Adat atau rakyat Indonesia sendiri”, tegas Wilhelmina Seni.

RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat dan merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak–anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas”, tegas Wilhelmina Seni.

Romba’ Marannu Sombolinggi, Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya menegaskan, HKMAN pada 17 Maret 2026 ini menjadi momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas Masyarakat Adat di Indonesia agar bersatu mempertahankan wilayah, budaya dan sumber kehidupan Masyarakat Adat serta menjadi momentum refleksi arah pembangunan negara seperti banyaknya proyek nasional yang mengorbankan wilayah adat.

“Maka kami Perempuan Adat dan Anggota Perempuan AMAN, beserta komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara bersatu menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!” pintah Wilhelmina Seni.

Paskalis Keagop