Kekebasan pembela hak asasi manusia di Indonesia dalam berjuang menegakan keadilan dan kebenaran terus terancam dengan berbagai aksi kekerasan. Belum satu pun pelaku kekerasan yang diproses hukum.
suaraperempuanpapua.com – PRODUK hukum untuk melindungi pembela hak asasi manusia (HAM) terus diproduksi negara untuk melindungi pembela HAM, namun belum mempan. Kasus kekerasan terhadap pembela HAM terus terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Korban bertambah terus, dan pelakunya bebas berkeliaran.
Perlindungan hukum terhadap Pembela HAM diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta secara tegas diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Namun Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai tidak mampu memberikan penyadaran bagi para pelaku tindak kekerasan.
Kasus kekerasan terbaru dialami Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS di Jakarta. Dia mengalami percobaan pembunuhan oleh dua orang pelaku yang menyiram air keras ke tubuhnya. Tindakan itu menyebabkan Andrie menderita luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Kedua pelaku menghampiri korban dengan sepeda motor dan menyiram cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban kemudian melarikan diri.

Serangan itu dilakukan beberapa saat setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Apa yang dilakukan Andrie Yunus adalah bagian pengawasan terhadap kebijakan militer yang telah dilakukan berkali-kali oleh Andrea dimulai sejak 15 Maret 2025.
Sebelum kejadian, Andrie bersama Kontras terlibat dalam melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Saat itu Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan DPR RI.
Aksi menerobos pintu ruang Hotel Fairmont sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Selain itu, Andrie juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 dibeberapa kota di Indonesia.
Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas dan menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie adalah tindakan yang sistematik dan struktural yang dilakukan oleh orang terlatih dengan tujuan menyerang pembela HAM di Indonesia.
Pasca pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di seluruh Indonesia mendapatkan banyak tanggapan dan protes akibat TNI masuk di segala sektor kehidupan masyarakat sipil mulai dari pertanian, perkebunan, kesehatan, program makanan bergizi gratis, pembuatan genteng rumah serta pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap desa di seluruh Indonesia mengunakan dana desa.

Akibat aksi–aksi protes atas keterlibatan TNI dalam berbagai sektor pembangunan itu, banyak warga sipil yang terintimidasi. Seperti penggugat Program Makan Bergisi Gratis ke Mahkamah Konstitusi RI oleh seorang Guru Honorer akibat dana pendidikan digunakan untuk MBG diberhentikan haknya serta masyarakat adat di Papua Selatan yang berjuang mempertahankan tanahnya diteror, dan berbagai kejadian lainnya.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan kekerasan dalam bentuk upaya pembunuhan berencana terhadap Pembela HAM. “Kejadian itu menjadi ancaman kekerasan terhadap pembela HAM yang selama ini aktif memprotes tindakan kekerasan militeristik dan kebijakan Multifungsi Militer di Indonesia”, tegas koalis dalam siaran persnya.
Karena itu Koalisi menegaskan, apabila serangan air keras terhadap Andrea Yunus dikaitkan dengan beberbagai tindakan teror dan kekerasan yang dialami oleh pembela HAM lainnya, seperti para Aktivis di Jakarta pada bulan Agustus 2025, Aktivis di Papua, Masyarakat Adat yang menghadapi Program Strategis Nasional, Mahasiswa Papua dan lainnya menunjukan bahwa pendekatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada Pembela HAM di Indonesia dilakukan secara sistematik dan struktural.
Berdasarkan berbagai peristiwa kekerasan yang dialami para Pembela HAM, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada: 1) Presiden RI segera perintahkan aparat keamanan tangkap dan proses hukum pelaku tindakan teror terhadap Andrie Yunus. 2) Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya untuk tangkap dan proses hukum pelaku tindakan teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andri Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia.
Ketiga, Mentri HAM RI wajib pastikan Kapolri dan Panglima TNI tangkap dan proses hukum pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia. 4) Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI segera berikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus selaku Pembela HAM sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua ini dibuat di Jayapura pada 16 Maret 2026 dan ditandatangani bersama oleh LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, serta Tong Pu Ruang Aman.
Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
