“Ketika saya mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda, di situ indikasi pelakunya adalah anggota saya, yang disebutkan dari Denintel, Denzipur. Saya langsung perintahkan Asintel untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu,” ujar Pangdam 17 Cenderawasih Jayapura, Mayjen TNI Rudi Puruwito.

suaraperempuanpapua.com – PENYELIDIKAN kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Waena, Jayapura pada 16 Oktober 2024 lalu terus berputar dari meja Kapolda Papua ke meja Pangdam 17 Cenderwasih Jayapura, belum juga menemukan titik terang pelaku.
Kasus bom molotov Jubi semula diproses di Kepolisian Daerah Papua sejak 16 Oktober 2024 hingga 21 Januari 2025 dan dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam 17 Cenderawasih Jayapura pada 22 Februari 2025. Polisi Militer Kodam pun bergerak cepat menyelidiki berkas perkara itu dalam kurun kurang dari lima hari kemudian berkas kasus dikembalikan kepada Polda Papua.
Bagaimana proses penyelidikan kasus bom molotov Jubi antara Polda Papua dan Kodam 17 Cenderawasih Jayapura? Berikut pernyataan berupa rekaman suara Panglima Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI Rudi Puruwito, yang beredar di para wartawan di Jayapura.
Kepala Penerangan Kodam 17 Cenderawasih Jayapura, Letnan Kolonel Infantri Candra Kurniawan pun telah merestui media massa untuk mengutip pernyataan Pangdam 17 Cenderawasih ini. Berikut pernyataannya.
“Ketika saya mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda, di situ indikasi pelakunya adalah anggota saya, yang disebutkan dari Denintel, Denzipur. Saya langsung perintahkan Asintel untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kasus pelemparan bom molotov Jubi, dan tim investigasi juga telah menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi saksi.
Kita memanggil saksi-saksi kunci, yaitu seorang bapak-bapak dan seorang ibu-ibu. Kita terbuka. Waktu itu, saksi kita bawa ke Denzipur, dibawa ke dalam ruangan, di mana ruangan itu tidak terlihat dari luar. Kita suruh jalan lima orang anggota TNI tanpa menggunakan tutup kepala. Saksi tidak pernah mengenali. Ditunjukin juga fotonya lima orang. Tapi saksi tidak bisa menunjukkan terduga pelaku.
Ada saksi yang telah meninggalkan Kota Jayapura. Kemudian saksi kunci sudah melarikan diri. Ada apa? Kalau memang dia adalah saksi kunci harusnya dia bersikukuh bahwa saya yakin yang melakukan itu dengan argumen saya, keterangan saya begini, begini. Tetapi dia kan tidak bisa menjelaskan apa-apa. Nama juga tidak tahu. Wajah orang juga tidak tahu.
Berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Papua. Akan tetapi, kami tetap terbuka dan menerima apabila ada bukti-bukti kuat yang terindikasi terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi anggota TNI.
Walaupun secara hukum berkas itu sudah dikembalikan ke Polda Papua, namun sampai kapan pun kami akan menerima semua masukkan. Kalau memang pelakunya indikasinya adalah prajurit TNI, khususnya dari Kodam 17 Cenderawasih. Jadi, semua yang kita lakukan harus berdasarkan fakta hukum untuk membuka terang masalah ini.”

Menanggapi pernyataan Pangdam 17 Cenderawasih itu, Gustaf Kawer mengatakan, seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.
“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,” tegasnya.
Terkait dengan penanganan kasus bom Jubi, Gustaf Kawer meminta agar Polda Papua tidak berlama-lama untuk mengungkap kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

“Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI? Maka kasusnya dilimpahkan saja ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan. Kalau pelakunya sipil? Maka, proses lanjut terus kepolisian dan jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.”
Pengacara Hukum Papua Gustaf Kawer menegaskan, penyelesaian kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi ini adalah ujian bagi Kepolisian Daerah Papua dan Kodam 17 Cenderawasih Jayapura untuk menunjukkan kredibilitasnya. Kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya? Kita akan bilang, mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,” tegasnya.(*)