KASUS PEMBAKARAN KANTOR BUPATI JAYAPURA MASUK TAHAP REKONSTRUKSI

Kepolisian Resor Jayapura kini sedang gelar rekonstruksi kasus pembakaran kantor bupati Jayapura. Ada 43 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

 suaraperempuanpapua.com –  KEPOLISIAN Resor Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembakaran  Kantor Kementerian Agama, Gedung A kantor bupati Jayapura di areal Perkantoran Bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani serta rekonstruksi pembakaran alat berat, excavator di Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Rekonstruksi pemkabaran perkantoran dan alat berat digelar Polres Jayapura pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Dalam rekonstruksi itu dihadirkan tersangka berinisial AL (22 tahun), memperakakn 43 adegan selama sekira tiga jam. Rekonstruksi dimulai dari Kantor Kementerian Agama, Gedung A Kantor Bupati Jayapura dan lokasi parkir alat berat di Kemiri.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Yoseph dan diliput wartawan yang bertugas di Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Foto: M. Irfan/LPC.

Kapolres Jayapura AKBP, Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya tindakan pembakaran dua gedung kantor pemerintah di Gunung Merah dan satu unit alat berat di Kemiri, Sentani.

Total ada tiga kasus yang direkonstruksikan sesuai dengan adanya tiga laporan polisi. Pertama, kasus pembakaran gedung Kantor Kementerian Agama dengan 17 adegan, kasus pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura dengan 18 adegan serta kasus pembakaran alat berat di Kemiri sebanyak 8 adegan. “Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro.

Sugarda menambahkan, tersangka diketahui bakar Gedung Kantor Kementerian Agama pada 31 Agustus 2023, kemudian bakar Gedung A Kompleks Kantor Bupati Jayapura pada 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai.

Rekonstruksi pembakaran gedung perkantoran pemerintah di Gunung Merah dan rekonstruksi pembakaran excavator di Kemiri, Sentani dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A. B. Trenggoro dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Yoseph. Foto: M. Irfan/LPC.

Ban bekas itu didapat pelaku dari salah satu bengkel di Sentani. Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, pelaku juga bakar excavator di Jalan Kemiri. Polres Jayapura juga telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi. Pelaku AL berhasil ditangkap pada 20 November 2023 di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian dan motifnya sakit hati dengan pemerintah. Proses penyidikan dan pemberkasan akan segera dirampungkan untuk masuk tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jayapura, Ajun Komisaris Polisi, Sugarda. 

Penulis. M. Irfan