Dewan Adat Suku Sentani mendesak Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu segera sikapi dugaan politik uang di Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
suaraperempuanpapua.com – KETUA Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Origenes Kaway mendesak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura segera mengusut tuntas kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPR Provinsi Papua dari Partai Amanat Nasional berinisial ET di Daerah Pemilihan Tiga Kabupaten Jayapura.
Dugaan tindakan yang dilakukan ET adalah memberikan uang kepada oknum ketua Panitia Pemilihan Distrik Waibhu berinisial DD dalam suasana Pemilu 2024, “sehingga diduga sebagai politik uang”, ujar Origenes Kaway di Sentani.
Jumlah uang yang diberikan ET kepada oknum anggota PPD Waibhu diperkirakan sekira puluhan juta rupiah. Dugaan pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yaitu dalam bentuk uang muka dan akan dibayar lagi setelah Pemilu, yang diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan juta. Sebagai dugaan uang muka, ET memberikan uang kepada oknum ketua PPD Waibhu sebesar 30 juta rupiah. “Ini informasi yang beredar di masyarakat”, ujar Ketua DASS, Irigenes Kaway.
Origenes menanyakan, kalau uang uang diberikan itu bantuan duka? Maka pertanyaannya, siapa yang meninggal? meninggal di kampung atau di rumah sakit? Kalau di rumah sakit, rumah sakit mana? Rumah dukanya di mana? dikuburkan di kuburan mana? “Saya mau Gakkumdu Bawaslu atau pihak berwajib tangkap dorang dua untuk diperiksa dan diadili”, tegasnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Origenes menegaskan oknum ketua PPD Waibhu wajib hukumnya diperiksa. Apakah dia mau jual suarakah atau apa? itu terserah dia. Waktu itu, ada tersisa 5.000 suara di Waibhu yang belum terpakai. Jadi, banyak orang yang incar sisa surat suara itu di Waibhu. Kalau saya mau sebut nama orangnya atau inisialnya juga bisa. Tapi, saya tidak bisa, karena itukan hak orang.

Karena itu, Ketua DASS Origenes mendesak Bawaslu membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura agar oknum Caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu di Waibhu harus didiskualifikasi. KPU Kabupaten Jayapura juga harus berani memberhentikan Ketua PPD Waibhu berinisial DD untuk mempermudah pemeriksaan pelanggaran pidana Pemilu.
Lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah Badan Pengawas Pemilu, kepolisian dan kejaksanaan. Ketiga lembaga ini bisa menyamakan persepsi mengenai berbagai konteks pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum Rabu 14 Februari 2024.
“Saya sebagai Ondofolo dan anggota DPR Papua minta kasus ini harus diproses secepatnya. Tangkap dan adili mereka. Tidak boleh main-main dengan kasus ini. Saya harap harus diproses sesuai prosedur hukum. Jangan main-main uang dalam momen politik. Kalau ada orang ingin tambah suara, yang baru memperoleh 100 suara untuk masuk di DPR provinsi? Itu tidak bisa. Karena orang mau berusaha tambah suara untuk masuk di DPR kabupaten saja sudah tidak bisa, apalagi mau di provinsi”, ujar Origenes.
Ondofolo Bambar Origenes menegaskan politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg berinisial ET kepada oknum ketua PPD Waibhu itu sangat mencoreng nama Distrik Waibhu. Cara ini membuat semua menjadi malu. Maka harus diproses hukum. Kami sebagai orang Sentani, sudah ketahuan begini, sebaiknay jangan kau mau putar balik. Kalau jadi manusia harus kerja dengan jujur.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Jayapura berencana memanggil Ketua PPD Waibhu (DD) untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang untuk menambah jumlah perolehan suara Caleg berinisial ET supaya bisa masuk anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Tapi hingga kini belum dilakukan.
ET mengatakan uang yang diberikan kepada Ketua PPD Waibhu adalah uang bantuan duka yang dititipkan oleh Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay untuk membantu keluarganya yang sedang berduka. “Uang itu dititipkan oleh pak Ali kepada saya untuk saya berikan kepada ketua PPD Waibhu yang sedang berduka,” jelas ET di Sentani, pada Jumat malam 8 Maret 2024.
Penulis: M. Irfan