Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak penyalurkan dana otonomi khusus ke distrik karena efisiensi. Masyarakat pun mengeluh.
suaraperempuanpapua.com – KELUHAN masyarakat 19 distrik di Kabupaten Jayapura yang tidak mendapat dana otonomi khusus tahun anggaran 2026 ditanggapi Wakil Ketua Satu DPR Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan.
Piet Hariyanto Soyan menjelaskan, alokasi dana Otsus kepada 19 distrik mulai dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw sampai dengan berakhirnya masa tugas Mathius sebagai Bupati. Dan memang tidak diharuskan dan tidak diwajibkan pemerintah kabupaten menyalurkan dana Otsus ke distrik.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 menyebutkan pelimbahan sebagian kewenangan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah distrik. Waktu implementasi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten ke distrik itu, diikuti oleh anggaran. “Karena, Pa Mathius mau supaya dana Otsus itu harus turun sampai ke kampung. Tapi tidak ada regulasi yang mendukung penyaluran dana Otsus ke tingkat distrik,” jelas Soyan.
Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak menyalurkan dana Otsus kepada 19 distrik karena memang tidak diharuskan dan tidak diwajibkan serta tidak tertulis secara spesifik di dalam aturan. “Itu yang saya pahami.”
Sebab implementasi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten ke distrik pada masa pemerintahan Mathius Awoitauw itu diikuti oleh anggaran selama beberapa tahun. Tapi tidak didukung dengan regulasi.

Wakil Ketua Satu DPR Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan mengatakan dana Otsus yang diberikan ke distrik, yaitu dana spesifik grand dan dana block grand. Dalam pengelolaannya, ada beberapa distrik yang penggunaan dana Otsus itu benar–benar bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi ada juga beberapa distrik yang penggunaan dana Otsus-nya tidak tepat sasaran.
“Bahkan dari pengelolaan dana Otsus di distrik itu, ada beberapa distrik yang terjadi kasus penyimpangan dana Otsus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, saat ini pemerintah kabupaten sedang benahi, apakah dana Otsus ke distrik ini, kita regulasikan melalui peraturan bupati supaya tidak disalahgunakan. Maka harus ditata ulang agar pengolaan dana Otsus di distrik itu benar–benar tersalurkan dengan baik sampai ke masyarakat di kampung-kampung.”
Pada beberapa bulan lalu, ada beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), salah salah satunya Raperda tentang pengelolaan dana Otsus di distrik yang telah didorong DPR Kabupaten Jayapura. Namun, Raperda itu terakhir kita minta masukkan dari OPD–OPD di Aula Lantai 1 kantor bupati, tapi sampai hari ini, Rabu 4 November 2026, quisioner yang kita bagikan itu, belum juga dikembalikan ke DPRK oleh OPD–OPD. Sehingga, Raperda ini belum masuk dalam program legislasi DPR Kabupaten Jayapura.
“Salah satu Raperda yang kita harus tetapkan adalah Raperda tentang pengelolaan dana Otsus di distrik itu seperti apa? supaya pengelolaan dana Otsus di distrik itu bisa jelas,” tegas Piet Hariyanto Soyan, Rabu 4 November 2026 di DPR Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.
Namun dalam pembahasan APBD 2027 akan dilihat, apakah pemerintah kabupaten akan mengalokasikan dana Otsus untuk distrik atau tidak? Soal itu, DPRK telah merekomendasikan saat beberapa kali rapat bersama eksekutif. “DPRK telah menyampaikan agar dana Otsus harus diberikan kepada distrik dan di-backup dengan petunjuk teknis atau peraturan bupati agar bisa dikelola dengan baik,” jelas Piet Hariyanto Soyan.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambeyabdi, yang ditemui usai rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPR Kabupaten Jayapura, pada Rabu 4 November 2026 di Gunung Merah Sentani mengatakan pada tahun anggaran 2026 ini, distrik tidak mendapat dana Otsus, karena efisiensi. “Nanti di tahun anggaran 2027 baru, kita akan alokasikan dana Otsus untuk tiap distrik mendapat 500 juta rupiah.”(*
