suaraperempuanpapua.com – DELAPAN tuntutan Forum Pengusaha Asli Khenambai Umbai yang disampaikan di halaman kantor DPR Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin 29 Juni 2026 adalah:

Satu, meminta DPR Kabupaten Jayapura segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus, pada hari ini juga, Senin 29 Juni 2026. Dua, meminta kepada bupati Jayapura agar mempersentasekan paket pengadaan barang dan jasa yang ada dalam APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026, yang diberikan kepada pihak ketiga yang telah ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Tiga, meminta kepada bupati Jayapura untuk memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura agar transparan terkait paket pengadaan barang dan jasa di OPD masing–masing. Empat, setiap OPD wajib memberikan paket pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha asli Khenambai Umbai asal Kabupaten Jayapura yang bersumber dari dana otonomi khusus dalam bentuk: Momerandum of Understanding (MoU), pernyataan sikap Forum Pengusaha Asli Khenambai Umbai Kabupaten Jayapura.
Lima, paket pengadaan barang dan jasa yang sedang dikerjakan atau yang belum dikerjakan yang bersumber dari APBN di wilayah Kabupaten Jayapura, wajib melibatkan pengusaha asli Khenambai Umbai asal Kabupaten Jayapura. Enam, meminta DPR Kabupaten Jayapura mendesak bupati Jayapura, segera mengeluarkan peraturan bupati dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
Tujuh, setiap paket pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana otonomi khusus wajib diberikan kepada Forum Pengusaha Asli Khenambai Umbai dan dimasukan dalam Peraturan Bupati. Delapan, meminta DPR Kabupaten Jayapura untuk mendesak pemerintah Kabupaten Jayapura agar segera membayar hutang tunggakan kepada pihak ketiga dari tahun anggaran 2025.
Walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2024 telah dibuat, namun hingga 2026 ini tidak bisa dilaksanakan karena belum ada peraturan bupati sebagai landasan operasional peraturan daerah.(*
