TUJUH KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA

Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yochu, mewakili Bupati Jayapura Yunus Wonda menyampaikan tujuh komponen penting dalam Pidato Pembukaan Sidang Paripurna 2 Masa Sidang 2 DPR Kabupaten Jayapura Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yochu menyerahkan materi sidang kepada Ketua DPR, Ruddy Bukanaung didampingi Wakil Ketua 2 Petrus Hamokwarong di Ruang Siding DPR Kabupaten Jayapura. Senin, 29 Juni 2026. Foto: paskalis keagop/suaraperempuanpapua.com

suaraperempuanpapua.com – DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura membuka Sidang Paripurna 2 Masa Sidang 2 DPR Kabupaten Jayapura Tahun 2026 tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Tahun Anggaran 2025, pada Senin 29 Juni 2026.

Sidang yang semula dijadwalkan dimulai sekira pukul 10 pagi, terpaksa tertunda dan baru dilaksanakan pada pukul 15.30 sore karena Forum Pengusaha Khenambai Umbai Kabupaten Jayapura datang melakukan aksi di halaman kantor DPR pukul 10.30 pagi.

Setelah pimpinan dan anggota DPR menerima aspirasi mereka, kemudian Dewan melaksanakan Sidang Paripurna 2 Masa Sidang 2 DPR Kabupaten Jayapura tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (LKPD) 2025, pada pukul 15.30 sore.

Tak semua anggota dewan hadir dalam sidang itu. Dari 38 anggota DPR Kabupaten Jayapura, sebanyak 27 anggota hadir, dan 11 anggota dewan tidak hadir. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR, Ruddy Bukanaung. Wakil Ketua 2 Petrus Hamokwarong, dan Wakil Ketua 3 Nelson Yohosua Ondi.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yochu, yang hadir menyampaikan pidato bupati Jayapura mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah berkenan mengagendakan pembahasan penyampaian materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. “Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.”

Haris mengatakan pelaksanaan APBD 2025 merupakan instrumen utama dalam mewujudkan Visi “Kasih Mempersatukan Persaudaraan” untuk mewujudkan “Kabupaten Jayapura yang Aman, Nyaman, Mandiri dan Berkeadilan” dan misi pembangunan daerah melalui berbagai program prioritas untuk meningkat pembangunan yang memiliki daya saing ekonomi yang berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura.

Wakil Bupati juga berharap materi sidang tentang Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan LKPD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan kepada DPR Kabupaten Jayapura dapat dibahas secara objektif, konstruktif, dan berlandaskan kepentingan rakyat. “Kita berharap dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang terbaik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai dasar untuk pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.”

Ada tujuh komponen laporan keuangan yang disampaikan Wakil Bupati Haris Yochu, yaitu: 1) Laporan Realisasi Anggaran. 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. 3) Neraca. 4) Laporan Operasional. 5) Laporan Arus Kas. 6) Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta 7) dilengkapi dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (LKBUMD).

Secara garis besar tujuh komponen tersebut yang disampaikan Wakil Bupati Jayapura Haris Yochu, terdiri dari: Satu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang tersaji dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:

a) Pada tahun anggaran 2025 pendapatan daerah Kabupaten Jayapura dianggarkan sebesar Rp 1.506.240.758.550,00, dan terealisasi sebesar Rp 1.395.210.638.466,32 atau sebesar 92,63 persen, dengan capaian realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 74,53 persen. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antardaerah sebesar 94,91 persen dan lain–lain pendapatan daerah sebesar 94,41 persen.

b) Belanja Daerah Kabupaten Jayapura dianggarkan sebesar Rp 1.536.413.745.860,00, terealisasi sebesar Rp 1.421.148.787.850,20 atau sebesar 92,50 persen dengan realisasi masing–masing kelompok belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar 95,07 persen, belanja modal sebesar 81,93 persen, belanja tidak terduga sebesar 101,07 persen dan belanja transfer sebesar 86,39 persen.

c) Pembiayan daerah bagian dari APBD yang salah satu fungsinya untuk menutup devisit anggaran. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah selisih antara penerimaan dan pengeluaran merupakan pembiayaan netto. Pada 2025 Kabupaten Jayapura menganggarkan pembiayaan netto sebesar Rp 30.172.987.310,00 dan terealisasi sebesar Rp 31.799.249.931,92 atau sebesar 105,39 persen.

Selanjutnya dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp 25.938.149.383,88 serta pembiayaan netto sebesar Rp 31.799.249.931,92. Sehingga, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 5.861.100.548,04.

Dua, dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP–SAL) tahun 2025 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) atau saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 5.861.100.548,04 yang diperoleh dari nilai saldo anggaran lebih awal dikurangi dengan penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berkenaan.

Tiga, neraca akhir per–31 Desember 2025 meliputi: a) Aset dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.296.187.578.178,67. b) Kewajiban Pemerintah Kabupaten Jayapura sebesar Rp 128.232.432.241,95. c) Ekuitas yang merupakan kekayaan bersih Kabupaten Jayapura sebesar Rp 3.167.955.145.936,72. d) Kewajiban ekuitas yang merupakan jumlah dari kewajiban ditambah Ekuitas sehingga bernilai sama dengan nilai total aset.

Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna 2 Masa Sidang 2 DPR Kabupaten Jayapura Tahun 2026 tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Senin, 29 Juni 2026. Foto: Foto: paskalis keagop/suaraperempuanpapua.com

Empat, pendapatan daerah Laporan Operasional (LO) Kabupaten Jayapura tahun 2025 sebesar Rp 1.312.021.105.632,83. Sedangkan beban daerah laporan operasional sebesar Rp 1.295.421.889.486,92. Sehingga selisih pendapatan dan beban laporan operasional merupakan surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp 16.599.216.145,91 tambah dengan defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp 0,00. Maka diperoleh surplus laporan operasional sebesar Rp 16.599.216.145,91.

Lima, berdasarkan Laporan Arus Kas (LAK) per–31 Desember 2025 terdapat saldo akhir kas sebesar Rp 6.174.718.885,78. Enam, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan laporan penghubung antara laporan operasional dengan neraca yang menunjukan terjadinya perubahan ekuitas (kekayaan bersih) pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan, sehingga diperoleh nilai ekuitas akhir tahun 2025 sebesar Rp 3.167.955.145.936,72. serta tujuh, Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rincian setiap akun–akun atau pos yang disajikan pada enam komponen laporan keuangan.

“Tujuh komponen laporan keuangan tersebut di atas telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Pарua yang membuat Kabupaten Jayapura meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, bukan berarti tidak terdapat permasalahan. Namun masih ada temuan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, atas temuan tersebut”, ujar Haris.

Maka, Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, “dan berharap kedepannya entitas akuntansi  lebih berhati–hati dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi temuan yang berulang. Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD masih terdapat berbagai kekurangan yang memerlukan penyempurnaan.”

Oleh karena itu, Wakil Bupati Jayapura Haris Yochu mengharapkan masukan, saran, kritik yang konstruktif serta pembahasan yang objektif dari pimpinan dan seluruh anggota DPR Kabupaten Jayapura, demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini. Kemitraan yang harmonis antara Pemeramah Daerah dan DPRK merupakan modal utama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik demi memberikan manfaat yang lebih besar masyarakat.(*