Pada acara pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPR Kabupaten Jayapura Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

suaraperempuanpapua.com – PADA kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas pertolongan dan penyertaan-Nya sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat menghadiri pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Saudara Ketua, Wakil-wakil ketua, Para Anggota Dewan dan hadirin yang saya hormati. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Jayapura terhormat, yang telah berkenan mengagendakan pembahasan penyampaian satu materi yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Rancangan Perda ini merupakan amanat undang–undang mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan kepada kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPR Kabupaten Jayapura setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Melalui forum yang terhormat ini, izinkan kami menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Hadirin sekalian yang saya hormati.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan instrumen utama dalam mewujudkan Visi “Kasih Mempersatukan Persaudaraan” untuk mewujudkan “Kabupaten Jayapura yang Aman, Nyaman Mandiri dan Berkeadilan” dan misi pembangunan daerah melalui berbagai program prioritas yang diarahkan pada meningkatnya sumberdaya manusia yang berkualitas serta masyarakat yang damai dan sejatera, meningkatkan pembangunan Kabupaten Jayapura yang memiliki daya saing ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang kondusif meningkatkan pelayanan masyarakat yang merata dan berkualitas dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan bermanfaat di Kabupaten Jayapura.
Berbagai dinamika yang terjadi selama Tahun Anggaran 2025 telah menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, berkat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRK, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang paripurna hari ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang–undangan sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejateraan masyarakat.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura ini telah disusun sesuai dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.
Namun demikian, saat ini semua elemen harus menyadari bahwa Opini WTP bukanlah prestasi, namun kewajiban bagi setiap instansi atau etintas untuk mengelola APBD dengan baik dan penuh tanggung jawab. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras kita bersama.
Untuk itu, pada kesempatan ini kembali kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK terhormat yang telah mejalankan fungsinya dengan baik terutama dalam budgeting dan pengawasan, serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada masing-masing perangkat daerah sebagai entitas akuntansi.
Capaian tersebut tidak luput dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jayapura. Kami berharap kedepannya agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas, bermanfaat dan menjadi dasar dalam perencanaan, penganggaraan dan pengambilan keputusan di masa yang akan datang.
Harapan kami materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara objektif, konstruktif, dan berlandaskan kepentingan masyarakat, kita berharap dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan terbaik yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura yang kita cintai.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, Para Anggota Dewan dan hadirin yang saya hormati.
Pada kesempatan yang baik ini, dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan dilampiri dengan tujuh komponen laporan keuangan, terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilengkapi dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya ijinkan saya untuk menyampaikan secara garis besar penjelasan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari tujuh komponen, yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran yang tersaji dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:
a.Pendapatan Daerah
Pada tahun anggaran 2025 pendapatan daerah Kabupaten Jayapura dianggarkan sebesar Rp 1.506.240.758.550,00, dan terealisasi sebesar Rp 1.395.210.638.466,32 atau sebesar 92,63 persen, dengan capaian realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 74,53 persen. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antardaerah sebesar 94,91 persen dan lain–lain pendapatan daerah sebesar 94,41 persen.
b. Belanja Daerah
Belanja Daerah Kabupaten Jayapura dianggarkan sebesar Rp 1.536.413.745.860,00, terealisasi sebesar Rp 1.421.148.787.850,20 atau sebesar 92,50 persen dengan realisasi masing–masing kelompok belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar 95,07 persen, belanja modal sebesar 81,93 persen, belanja tidak terduga sebesar 101,07 persen dan belanja transfer sebesar 86,39 persen.
c. Pembayan Daerah
Pembiayan daerah bagian dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah yang salah satu fungsinya untuk menutup devisit anggaran, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah selisih antara penerimaan dan pengeluaran merupakan pembiayaan netto. Pada tahun 2025 Kabupaten Jayapura menganggarkan pembiayaan netto sebesar Rp 30.172.987.310,00 dan terealisasi sebesar Rp 31.799.249.931,92 atau sebesar 105,39 persen.
Selanjutnya dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp 25.938.149.383,88 serta pembiayaan netto sebesar Rp 31.799.249.931,92, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 5.861.100.548,04.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
Dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun 2025 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) atau saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 5.861.100.548,04 yang diperoleh dari nilai saldo anggaran lebih awal dikurangi dengan penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berkenaan.
- Neraca
Neraca akhir per–31 Desember 2025 meliputi:
a. Aset dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.296.187.578.178,67.
b. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Jayapura sebesar Rp 128.232.432.241,95.
c. Ekuitas yang merupakan kekayaan bersih Kabupaten Jayapura sebesar Rp 3.167.955.145.936,72.
d. Kewajiban ekuitas yang merupakan jumlah dari kewajiban ditambah Ekuitas sehingga bernilai sama dengan nilai total aset.
4. Laporan Operasional (LO)
Pendapatan daerah laporan operasional Kabupaten Jayapura tahun 2025 sebesar Rp 1.312.021.105.632,83. Sedangkan beban daerah laporan operasional sebesar Rp 1.295.421.889.486,92. Sehingga selisih pendapatan dan beban laporan operasional merupakan surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp 16.599.216.145,91 tambah dengan defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp 0,00. Maka diperoleh surplus laporan operasional sebesar Rp 16.599.216.145,91.
- Laporan Arus Kas (LAK)
Berdasarkan laporan arus kas per–31 Desember 2025 terdapat saldo akhir kas sebesar Rp 6.174.718.885,78.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan perubahan ekuitas merupakan laporan penghubung antara laporan operasional dengan neraca yang menunjukan terjadinya perubahan ekuitas (kekayaan bersih) pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan, sehingga diperoleh nilai ekuitas akhir tahun 2025 sebesar Rp 3.167.955.145.936,72.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rincian setiap akun–akun atau pos yang disajikan pada enam komponen laporan keuangan.

Saudara Ketua, Wakil-wakil ketua, para Anggota Dewan dan hadirin yang saya hormati.
Terhadap tujuh komponen laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provins Pарua. Atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang diraih tersebut bukan berarti tidak terdapat permasalahan.
Namun masih ada temuan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, atas temuan tersebut Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan dan berharap kedepannya entitas akuntansi lebih berhati–hati dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi temuan yang berulang.
Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD masih terdapat berbagai kekurangan yang memerlukan penyempurnaan.
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, saran kritik yang konstruktif serta pembahasan yang objektif dari pimpinan dan seluruh anggota DPR Kabupaten Jayapura, demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini. Kemitraan yang harmonis antara Pemeramah Daerah dan DPRK merupakan modal utama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar–benar memberikan manfaat sebesar–besarnya bagi masyarakat.
Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan menghasilkan keputusan yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian secara garis besar penjelasan eksekutif di dalam mengantar penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud tanggung jawab eksekutif selaku pelaksana APBD.
Sekali lagi atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setulus–tulusnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat sebagai mitra dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah karena apa yang telah dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari peran Dewan yang terhormat yang telah memberikan saran, pendapat dan masukan kepada eksekutif.
Semoga kerjasama yang harmonis selama ini tetap terjaga dan berlanjut di masa mendatang guna mewujudkan good governance atau pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Akhirnya kita berdoa, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan hikmat dan memberkati kita dalam tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura yang sama-sama kita cintai.
Akhir kata saya menyampaikan terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Sekian dan terima kasih.
“Kenambai-Umbai Rei May”
Satu Utuh Ceria Berkarya Meraih Kejayaan
Sentani, 29 Juni 2026
Bupati Jayapura
Dr. Yunus Wonda, SH., M.H.
