Sentralisasi keuangan merupakan kebijakan untuk memberi jaminan hidup dan kesejahteraan bagi para pelayan firman Tuhan di GKI secara adil dan merata. Selama ini tidak ada keadilan karena menggunakan sistem keuangan yang desentarlisasi.

suaraperempuanpapua.com – BAGI Pendeta Alberth Yoku, Gereja Kristen Injili adalah sebuah rumah besar yang dihuni oleh banyak orang dari berbagai suku dan bangsa di Tanah Papua. Ada 1.883 orang yang melayani penghuni Rumah Besar yang hidup dalam 2.100 basis pelayanan.
Rumah Besar GKI ini dibangun pada 1956, yang didalamnya dipenuhi dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang sangat kaya, yang sekaligus dilengkapi dengan aturan dan tata tertib untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya itu.
Tapi dalam perjalanan hidup warga Rumah Besar GKI sejak 1956 hingga 2011, sumberdaya yang ada di dalamnya tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan yang dimilikinya. Sehingga terlihat tidak tertata dan tercipta keadilan. Sumberdaya yang ada, tidak diatur dengan baik untuk menciptakan kesejahteraan secara adil dan merata bagi 1.883 pelayan yang bekerja di 2.100 basis pelayanan, membuat para pelayan firman Tuhan hidup dalam kondisi serba terbatas.
Wilayah hidup warga Rumah Besar GKI beragam. Ada yang hidup di perkotaan, pesisir pantai, kepulauan terluar, di pedalaman terpencil, di pegunungan, di lembah dan di rawa-rawa.
Keadaan hidup wilayah mereka itu membuat ada klasis yang miskin dan ada klasis yang kaya. Para pelayan firman Tuhan yang hidup melayani di klasis yang miskin, berada dalam kondisi sangat terbatas. Kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan bagi keluarga dan anak-anak tidak terjamin. Sementara pelayan firman Tuhan yang melayani di klasis kaya, semua kebutuhannya terpenuhi secara pasti.
Ketimpangan antara klasis kaya dan klasis miskin ini membuat orang tidak tertarik bekerja di GKI, atau ada yang pasrah, biar hidup miskin, yang penting melayani Tuhan. “Tapi, orang hanya mengabdi untuk Tuhan itu di waktu lalu, tapi sekarang tidak boleh. Mereka ini juga harus bisa beli apa-apa untuk keluarganya dan anak-anak mereka bisa sekolah dengan baik dari gaji atas pekerjaan yang mereka kerjakan selama ini”, ujar Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku.

Selama ini jaminan hidup pegawai GKI menjadi tanggung jawab klasis, dengan menerapkan sistem pengelolaan keuangan desentralisasi, sehingga menjadi masalah serius. Sistem ini membuat kesejahteraan pegawai GKI tidak tercipta secara adil. Pegawai di klasis kaya hidup berlebihan dan pegawai di klasis miskin hidup berkekurangan.
“Ini menjadi persoalan serius, karena dari sisi pendapatan sangat berbeda antara satu klasis dengan klasis yang lain. Terlihat kesenjangan yang sangat berbeda antara klasis kota dengan klasis terjauh. Perbedaan itu memberi dampak pada sistem penggajian terhadap seluruh pegawai organik GKI”, ujar Alberth Yoku.
Sistem desentralisasi ini juga membuat sebagian klasis tidak mampu membayar gaji pegawai tetap GKI. Walau pegawai tetap itu diangkat dengan Surat Keputusan BPAS, tapi sistem penggajiannya tidak berdasarkan kepangkatan, golongan/ ruang dan masa kerja.
Ketidakmampuan pembayaran gaji pegawai GKI ini justru berdampak yuridis, dan berimbas pada besarnya utang-piutang gereja terhadap seribuan pegawai GKI. Kondisi ini sangat mempengaruhi sikap dan mental kerja pegawai. Yaitu mereka akan menolak jika ditugaskan ke wilayah-wilayah terpencil.
Kondisi ini terus terjadi dalam sejarah GKI di Tanah Papua, tapi tidak pernah disikapi. Masalah kesejahteraan pegawai GKI ini pernah dibahas berulang kali dalam tidak kali Sidang Sinode di: Fakfak 1996, Sorong 2000 dan Wamena 2006 tapi tidak pernah mendapat perhatian dari para ketua Sinode GKI pada periode itu.
Masalah kesejahteraan pegawai hanya menjadi agenda rutin yang dibahas dalam tiga kali sidang sinode, tapi tidak ada realisasinya. Nanti pada Sidang Sinode 2011 di Klasis Sentani dengan terpilihnya Pendeta Alberth Yoku menjadi Ketua Sinode GKI di Tanah Papua periode 2011 – 2016 baru, hal itu mendapat perhatian dan berhasil direalisasiannya.
Pendeta Alberth Yoku, yang berani mengubah sistem keuangan GKI dari desentralisasi menjadi sentralisasi. Perubahan sistem penyetoran keuangan gereja yang diterapkannya adalah dari sistem target ke sistem prosentase. Sistem target adalah setoran yang dilakukan oleh klasis-klasis ke Sinode berdasarkan beban target yang diberikan tiap bulan perklasis. Sedangkan sistem prosentase adalah sistem penyetoran bulanan langsung oleh jemaat-jemaat ke klasis, dan dari klasis ke Sinode sesuai penerimaan jemaat yang diprosentasekan.
Nilai prosentasenya adalah 40 persen milik jemaat, 30 persen milik klasis dan 40 persen milik Sinode. Tapi selama ini prosentase ini tidak berhasil menjawab pergumulan GKI, hingga pada 2011 muncul lagi semangat kebersamaan untuk mengatasi pergumulan tersebut dengan pemberlakuan sentralisasi pembayaran gaji pegawai GKI berdasarkan Surat Keputusan BPAS-GKI Nomor: 746/G-15.a/X/2013, tanggal 8 Oktober 2013.
Munculnya SK BPAS itu mengacu pada: 1) Hasil-hasil Sidang Sinode: 1996 – 2011. 2) Rekomendasi Bidang Dana Sidang Sinode GKI ke-XVI tentang Sentralisasi Gaji Pegawai Organik GKI di Tanah Papua. 3) Hasil Rapat Koordinasi BPAS dan Badan Pekerja Klasis se-GKI di Tanah Papua pada 21 – 22 Agustus 2012 di Puspenka Sentani. 4) Hasil Rapat Koordinasi Bidang Keuangan pada Januari 2013 yang diikuti oleh BPAS, BPPG Sinode, Ketua, Sekretaris dan Bendahara BPK se-GKI di Tanah Papua serta para Ketua BPPG Klasis. 5) Hasil Rapat Kerja BP Am I Sinode GKI pada 24 – 28 Februari 2013 di Jemaat GKI Maranatha Klasis Biak Selatan.

Sentralisasi Jaminan Hidup merupakan pergumulan panjang. Dari waktu ke waktu terus menjadi bahan pembicaraan dalam setiap kali sidang sinode, tapi tidak pernah diperhatian. Dan akhirnya pergumulan ini benar-benar bisa terjawab dalam Sidang Sinode GKI 2011 di Sentani untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama.
“Pergumulan ini terjadi karena aliran dana-dana dalam GKI tidak tersalurkan sampai tingkat Sinode sesuai mekanisme. Posisi dana GKI terkonsentrasi pada level klasis. Sehingga klasis-klasis seakan berlomba-lomba menjadi yang terkuat dalam hal posisi keuangan. Akibatnya, ada klasis yang kuat dan ada klasis yang lemah secara finansial”, jelas Alberth Yoku.
Akhirnya. kebijakan perubahan sistem keuangan yang dilakukan Pdt. Alberth Yoku selama memimpin Sinode ini bisa diterima seluruh pegawai GKI dan menyepakati tunggakan gaji mereka pada masa lalu yang belum dibayar oleh GKI dijadikan sebagai persembahan bagi Tuhan serta memikirkan agenda dan rencana pelayanan GKI ke depan dengan cara baru dan berkat baru yang Tuhan siapkan melalui kebangkitan kembali untuk Membangun dan Menata Rumah Besar GKI di Tanah Papua.
Ada 10 tujuan sentralisasi pembayaran gaji pegawai GKI yang dilakukan Pendeta Alberth Yoku, yaitu: 1) Meningkatkan kesejahteraan pegawai GKI dan keuarganya. 2) Mengatasi kesenjangan nilai jaminan hidup pegawai yang berlaku antara klasis-klasis perkotaan dan klasis-klasis pedesaan. 3) Menyeimbangkan antara kewajiban pelaksanaan tugas jabatan dan hak pegawai untuk mendapatkan jaminan hidup. 4) Merealisasikan program-program kerja dengan beban biaya yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan. 5) Mengatasi masalah pelayanan sakramen dan lenggembalaan. 6) Mengatasi masalah mutasi reguler pegawai gereja. 7) Memudahkan jaminan kredit di bank. 8) Memudahkan jaminan asuransi kesehatan. 9) Menghindarkan GKI dari jerat hukum ketenagakerjaan di masa depan. 10) Kaderisasi pemimpin gereja masa depan yang loyal dalam mengemban amanat agung Tuhan Yesus Kristus.
“Setoran wajib jemaat merupakan salah satu strategi menjawab pergumulan GKI dalam hal keuangan untuk kemandirian. Pergumulan dalam hal keuangan sesungguhnya bukan persoalan baru, karena telah puluhan tahun digumuli secara gerejani. Pergumulan itu, adalah bagaimana GKI mampu mencapai kedewasaan iman secara teologi, kemandirian tenaga atau daya serta mandiri dalam hal keuangan”, jelas Pendeta Alberth Yoku.
Paskalis Keagop & Gabriel Maniagasi
