YANG MENANG YANG DIKALAHKAN

Pasangan calon Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai serta pasangan calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus telah menang dengan meraih jumlah suara melampaui pasangan calon lain. Namun Mahkamah Konstitusi RI menganulir kemenangan dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpihak pada kekuatan politik.

suaraperempuanpapua.com – PEMILU ulang dengan biaya mahal! Itulah yang terjadi pada pemungutan suara ulang Rabu, 6 Agustus 2025 di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel. Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia pada 27 November 2024 telah berakhir dengan dilantiknya para kepala daerah pemenang Pemilu oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 lalu di Jakarta.

Namun di Papua, masih menyisakan dua daerah yang belum memiliki kepala daerahnya, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel. Karena itu, dua daerah itu akan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk memilih pasangan gubernur Papua dan pasangan bupati Boven Digoel periode 2025–2030, pada hari ini, Rabu 6 Agustus 2025.

Pada pemungutan suara ulang itu, di Provinsi Papua akan diikuti oleh dua peserta Pemilu, yaitu pasangan calon gubernur nomor urut satu, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma serta pasangan calon gubernur nomor urut dua, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Sementara di Kabupaten Boven Digoel akan diikuti oleh empat peserta Pemilu, yaitu pasangan calon bupati nomor urut satu: Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiyah. Pasangan calon nomor urut dua, Yakobus Waremba dan Suharto. Pasangan calon nomor urut tiga, Ronny Omba dan Marlinus serta pasangan calon nomor urut empat, Hengki Yaluwo dan Melkhior Okaibob.

Calon Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano sebelumnya wakil dengan Yermias Bisai, dan calon Bupati Boven Digoel sebelumnya Petrus Ricolombus Omba. Namun pada pemungutan suara ulang ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Benhur Tomi Mano mengganti wakilnya dan akhirnya diganti dengan Constant Karma. Begitupun Petrus Ricolombus Omba diganti dengan Ronny Omba menjadi calon bupati berpasangan dengan Marlinus.

Pergantian calon wakil gubernur Papua nomor urut satu serta pergantian calon bupati Boven Digoel nomor urut tiga dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi RI yang menilai Yermias Bisai di Provinsi Papua dan Petrus Ricolombus Omba di Kabupaten Boven Digoel telah melanggar administrasi saat mendaftar menjadi peserta Pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan hasil Pemilu kepala daerah serentak, 27 November 2024 lalu, pasangan calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai telah menang dengan meraih 269.970 suara sah, dari pasangan Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, yang meraih 262.777 suara sah. Keduanya beda selisih 7.103 suara.

Empat pasangan calon Bupati Boven Digoel yang akan dipilih rakyat pada pemungutan suara ulang, Rabu 6 Agustus 2025 di Kabupaten Boven Digoel. Foto: Paskalis Keagop/suaraperempuanpapua.com

Begitupun di Boven Digoel, pasangan calon bupati nomor urut tiga Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus telah meraih 12.739 suara sah – jumlahnya sangat jauh melampaui jumlah perolehan suara pasangan calon lain, yaitu: Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiyah meraih 6.074 suara sah. Yakobus Waremba dan Suharto mendapat 6.038 suara sah, serta Hengki Yaluwo dan Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara sah. Beda selisih antara Petrus Ricolombus Omba dan pasangan calon lain adalah lebih dari 6.000 suara.

Melihat kemenangan itu, pasangan calon lain yang kalah mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta. Dalam persidangan, MK menilai, pasangan calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai serta pasangan calon bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus telah melanggar administrasi saat mendaftar jadi peserta Pemilu. Sehingga MK memerintahkan kedua pasangan mengganti pasangan calon dan mengikuti pemungutan suara ulang.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu menimbulkan beda pendapat di antara para praktisi hukum dan ahli hukum di Indonesia. Mereka menilai putusan majelis hakim MK tidak jelas dan mengada-ada. Mereka menilai majelis hakim MK melanggar kode etik dan melanggar kewenangan MK yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perdebatan itu berujung pada majelis hakim MK yang menyidangkan sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2024 dihadapkan dalam Sidang Majelis Kode Etik MK dan diberi sanksi tegas.

Ada empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. 3) Memutus pembubaran partai politik. 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel itu tergolong pelanggaran administrasi. Namun MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, “ini hanya merupakan upaya majelis hakim MK untuk memenuhi keinginan para calon kepala daerah lain yang kalah dalam Pilkada 27 November 2024. Mereka yang kalah kehilangan muka,” tegas Kuasa Hukum salah satu pasangan calon usai sidang di MK.

Pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua adalah simbol perebutan kekuasaan antara kekuatan nasional dan rakyat Papua untuk menguasai Provinsi Papua. Hal ini terlihat dari dukungan 15 partai politik penguasa saat ini yang mengusung pasangan calon Gubernur Papua nomor urut dua: Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, yang kalah dalam pemilihan gubernur Provinsi Papua.

Dalam Pemilu 2024 lalu, ke-15 partai politik penguasa nasional itu meraih total 547.453 suara sah, dengan menguasai 38 kursi di DPR Provinsi Papua periode 2024–2029. Ke-15 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Garda, Partai Gelora, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Solidaritas Indonesia.

Dua pasangan calon Gubernur Provinsi Papua yang akan dipilih rakyat pada pemungutan suara ulang, Rabu 6 Agustus 2025 di Provinsi Papua. Foto: KPUD Provinsi Papua.

Sementara pasangan calon Gubernur Papua nomor urut satu: Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai hanya diusung oleh satu partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada Pemilu 2024 lalu, PDIP meraih 74.701 suara sah, dengan mendapat jatah tujuh kursi di DPR Provinsi Papua periode 2024 – 2029.

Namun dalam pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024 di Provinsi Papua, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai meraih suara terbanyak yakni, 269.970 suara sah, serta pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen mendapat 262.777 suara sah. Selisi suara antara keduanya sebanyak 7.103 suara.

Melihat hasil ini, 15 partai politik penguasa merasa malu dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta dan diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang.

Begitupun pemilihan bupati di Kabupaten Boven Digoel 2024. Diikuti empat pasangan calon. Dalam pemilihan pasangan: Athanasius Koknak–Basri Muhammadiyah mendapat 6.074 suara sah. Yakobus Waremba–Suharto memperoleh 6.038 suara sah. Petrus Ricolombus Omba–Marlinus meraih 12.739 suara sah serta Hengki Yaluwo–Melkhior Okaibob mendapat 6.158 suara sah. Selisi perolehan suara sah antara Petrus Ricolombus Omba dan pasangan calon lain adalah lebih dari 6.000 suara.

Melihat kemenangan besar Petrus Ricolombus Omba itu, pasangan calon lain buang muka dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi, dan MK menggugurkan hasil murni pilihan rakyat, lalu MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang.

Dalam pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, apakah rakyat Provinsi Papua dan rakyat Kabupaten Boven Digoel akan tetap mempertahankan kemenangan pilihan pertama mereka untuk tetap mempertahankan Benhur Tomi Mano menjadi Gubernur Papua serta memilih Ronny Omba pengganti Petrus Ricolombus Omba menjadi Bupati Boven Digoel? Ataukah rakyat akan memilih pasangan calon lain menjadi pemimpin mereka pada periode 2025–2030 mendatang? Terserah rakyat yang menentukan di bilik suara.(*