Perseroan Terbatas Trigana Jayapura sengaja abaikan penyelesaian sengketa tanah di Sentani, Kabupaten Jayapura.

suaraperempuanpapua.com – MASYARAKAT pemilik hak atas tanah adat Fellafouw Manggalifea Sentani yang berasal dari Suku Ondikeleuw Walimbeolouw mengatakan, PT. Trigana Jayapura sengaja mengabaikan perjanjian penyelesaian senggketa hak ulayat yang telah disepakati.
Penyelesaian sengketa hak ulayat ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat antara pemilik hak ulayat dengan PT. Trigana Jayapura pada 18 April 2024 di Kantor Trigana Sentani. Dalam rapat itu disepakati bahwa, pihak PT. Trigana Air Jayapura akan menghadirkan Pimpinan Pusat PT. Trigana Air untuk menjawab aspirasi atau tuntutan yang sudah dilayangkan kepala suku Ondikeleuw-
Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw baik secara tertulis maupun secara lisan dalam pertemuan tersebut.
Kepala Suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw mengatakan, pihaknya telah menyurati PT. Trigana Jayapura pada 27 Februari 2024 terkait dugaan penyerebotan tanah adat Fellafouw Manggalife yang digunakan untuk membangun Mess Trigana tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik tanah adat tersebut.
“Tanah ini meliputi tiga bidang tanah adat dengan ukuran 3.500 meter persegi, yang sudah berdiri Mess Trigana di Fellafouw, Kelurahan Sentani Kota,” ujar Obaja melalui keterangan persnya yang dikeluarkan di Sentani, pada Senin 13 Mei 2024 lalu.
Obaja mengatakan, setelah surat kami diterima oleh pihak Trigana Jayapura, persoalan ini dilanjutkan lagi ke Kepolisian Resor Jayapura pada 6 April 2024 lalu. Dalam proses mediasi di Polres Jayapura, kami sebagai pemilik hak ulayat dan pihak Trigana Jayapura disarankan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Karena, dalam pertemuan awal sudah ada kesepakatan setelah perdebatan yang panjang, dan pihak Trigana Jayapura mengaku akan menghadirkan Pimpinan Trigana Pusat pada 18 April 2024.
Namun hingga kini pimpinan Trigana Pusat belum pernah dihadirkan. Lalu pihak Trigana menyodorkan surat kepada kami atas kepemilikan tanah tersebut yang sama sekali tidak memperhatikan nilai kemanusiaan dan harkat martabat kami sebagai pemilik hak ulayat.
“Bidang tanah ini dibeli oleh Trigana melalui Pdt. Hendrik Yakob, Pdt. Pilemon Padalapa dan Mesak Titalei beserta pihak terkait lainnya seperti Absalom Yoku dan Mesak Pallo. Sementara dalam proses pembelian dan penjualan tanah ini tidak pernah melibatkan kami selaku pemilik hak ulayat,” jelas Obaja.
Kepala Suku Walimbeolouw Ondikeleuw, menjelaskan bahwa, sebagai tindakan dan protes kami terhadap PT. Trigana Jayapura, lahan yang digunakan saat ini sebagai Mess Trigana sudah kami memasang baliho pemberitahuan agar seluruh aktifitas di atas tanah tersebut dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain, itu juga ada sejumlah hal yang kami sampaikan sebagai pernyataan sikap kami secara terbuka bahwa tanah adat Fellafouw Manggalifae adalah milik Keluarga Suku Ondikeleuw-Walimbeoluw yang dikuasai oleh Kepala Suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw.
Kedua, pihak PT. Trigana membayar hak kepemilikan atas tiga bidang tanah adat dengan luas tiga ribu lima ratus meter persegi, yang diperoleh dari pihak yang sebenarnya bukan pemilik sah atas tanah adat kami yang bernama “Fellafouw Manggalifae”.
Ketiga, PT. Trigana Air Jayapura segera menepati janjinya dengan menghadirkan pihak PT. Trigana Pusat di Jakarta agar dapat berunding secara langsung dengan pihak pemilik tanah adat Fellafouw Manggalifae yang dikuasai Kepala Suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw terkait penyelesaian tanah adat kami yang sudah dibangun Mess Trigana.
Keempat, kami menilai dan menduga selama ini pihak PT. Trigana Jayapura tidak mampu mengakomodasi dan menyelesaikan semua persoalan tanah adat di Fellafouw Manggalifae Sentani. Pihak PT. Trigana sengaja mendiamkan saja.
Kelima, para pihak yang sudah terlibat secara langsung menyerahkan hak atas tanah adat kami yang bernama Fellafouw Manggalifae dapat diproses secara hukum, sehingga tidak menghambat proses penyelesaian damai sengketa tanah adat Fellafouw Manggalifae.
“Baliho sebagai pemberitahuan sudah kami pasang di pagar pintu masuk Mess Trigana Jayapura dengan harapan disampaikan agar disikapi dengan serius dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Obaja.
Tokoh masyarakat adat Sentani, Anderson Tokoro menjelaskan bahwa status dan kepemilikan tanah Manggalifae sudah ada sejak leluhur mereka mendiami tempat tersebut, dan tidak bisa diambilalih atau dijual bahkan direbut dengan cara apapun.
“Kepemilikan tanah tersebut mutlak atas nama Obaja Ondikeleuw, bukan milik masyarakat yang saat ini tinggal di Felafouw maupun Kampung Ifar, karena semua yang tinggal di atas tanah ini sudah dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam tatanan adat,” tegasnya.(*)