Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Pembangunan Jalan 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Mereka minta pemerintah segera hentikan proyek strategis nasional karena menggerus alam dan rentan melanggar hak asasi manusia.

suaraperempaunpapua.com – MASYARAKAT Adat Malind terus berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat mereka dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN). Perjuangannya sampai kemana–mana dan semua pihak mendukung minta negara menghentikan aktivitas PSN di Papua Selatan, karena proyek pangan dan energi nasional itu hanya merusak alam dan melanggar hak asasi manusia.
Langkah hukum pun ditempuh. Masyarakat Adat Malind pun menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Waena dan mendaftar gugatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Mereka gugat Izin Proyek Pembangunan Jalan 135 kilometer yang dikeluarkan bupati Merauke untuk cetak sawah atau food estate di Merauke.
Sebanyak lima perwakilan Masyarakat Adat Malind mendaftar gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, yang dikeluarkan Bupati Merauke ke PTUN Jayapura.
Kelima penggugat ialah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke PTUN Jayapura dengan mengenakan busana adat Malind. Kedatangan mereka ke PTUN diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.
Sebelum pendaftaran gugatan hingga selesai, massa melakukan aksi dengan orasi dan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan: Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat, Save Indigenous Papuans’ Forests, Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru, Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua, dan lainnya.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih, tanda duka atas penghancuran hutan dan hidup mereka yang masih terus terjadi atas nama Proyek Strategis Nasional.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” ujar Sinta Gebze, perempuan Malind yang turut menjadi penggugat.
Pemerintahan Prabowo-Gibran berdalih pembangunan jalan 135 kilometer tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian Selatan Papua.
Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT. Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.
Namun, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat Masyarakat Adat itu berlangsung dengan penuh pelanggaran.
Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Tigor Hutapea, Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup.

“Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.”
Penerbitan SK itu bukan hanya bermasalah, tapi prosedur penerbitan SK pun belakangan diketahui substansinya buruk, lantaran mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak dan yang menolak.
“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” ujar Emanuel Gobay, Anggota Tim Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Anggota Tim Hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mencontohkan, saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN.
“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” tegas Sekar Aji.
Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini merupakan babak paralel dalam perjuangan Masyarakat Adat Malind melawan proyek sengsara nasional. Selain gugatan ke PTUN Jayapura, Masyarakat Adat Malind juga sedang menempuh langkah uji materi pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, serta perjuangan di kampung juga terus dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya mendirikan salib merah dan palang adat.
Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke
