Tuntutan selamatkan hutan dan manusia Papua telah diperjuangkan terus oleh masyarakat adat bersama lembaga swadaya masyarakat dan pers sejak tahun 2000 sampai hari ini. Kondisinya belum ada tanda–tanda membaik, malah semakin buruk.

suaraperempuanpapua.com – PAPUA punya tanah sendiri dengan kekayaan alamnya sendiri. Manusianya tidak pernah mengemis mencari hidup ke pulau tetangga. Karena mereka punya hutan, laut, sungai, flora dan fauna yang ada di dalam laut serta kekayaan di dalam perut bumi lebih kaya daripada orang lain. “Untuk apa pergi hidup susah, mengemis dan hidup miskin di daerah lain?”
Tanahnya luas, jumlah manusianya sangat sedikit dengan kekayaan alam yang sangat melimpah berupa: tumbuhan, hewan dan tambang yang sebagian besar tidak dimiliki oleh negara manapun di dunia ini, membuat Papua dijuluki surga kecil yang jatuh ke bumi atau Taman Firdaus yang hilang.
Berdasarkan semua itu, maka diserukan hutan dan manusia Papua harus dilindungi dan diselamatkan. Jangan hutannya dihancurkan dan manusianya dimusnahkan. Apa yang ada di tanah Papua itu untuk orang Papua, bukan untuk manusia lain dari dunia lain. Karena mereka juga punya tanah dan kekayaannya.
Orang Papua tidak akan pernah pergi mengemis tanah, merampas tanah dan menguras segala kekayaan orang lain untuk memperkaya diri sendiri. Walau kaya, orang Papua tidak pernah sombong, angkuh, rakus dan pelit. Malah sikapnya ramah, murah senyum, rendah hati, dan selalu bergaul dengan siapa saja orang lain yang baru datang dari luar.
Karena sikapnya yang demikian itu, orang luar yang baru datang menilai orang Papua itu jujur, polos, dan bodoh lalu merampas tanah, merusak hutan dan menguras seluruh isi kekayaannya sampai rata dengan tanah. Manusianya dibiarkan mati sendiri.
Untuk menyelamatkan hutan dan manusia Papua agar hidup aman di atas tanahnya sendiri, maka para tokoh intelektual Papua dari berbagai latar–belakang berkumpul menggagas perlu adanya alternatif lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua supaya hutan dan manusianya bisa diselamatkan.
Papua dalam kurun 1960 sampai 2001 adalah hidup dalam sistem pemerintahan yang sentralistik dan militeristik. Papua diperlakukan sesuka hati. Orang lain (media massa dan orang asing) dilarang masuk ke Papua, kekayaan alamnya dikuras tanpa batas, manusianya diteror, ditangkap, diinterogasi, dihilangkan tanpa proses hukum. Terjadi tindakkan kesewenang–wenangan oleh penguasa.

Maka dicetuslah ide otonomi khusus (Otsus) yang kemudian menjadi rancangan undang–undang dan ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia di Jakarta. Gagasan Otsus itu sebagai alternatif penyelesaian masalah atau win–win solution antara Indonesia dan Papua. Tujuannya agar hutan dan manusia Papua harus diselamatkan dari kehancuran dan kepunahan.
“Kalau tidak begitu, orang Papua akan dibunuh habis!”, tegas Jacobus Perviddya Solossa, yang menggagas perlunya Otsus di Papua saat dia menjadi Anggota DPR/MPR RI periode 1997–2002 di Jakarta.
Dalam periode itu, terjadi dinamika sosial dan politik di Indonesia sangat berubah cepat. Terjadi aksi massa total oleh rakyat di seluruh Indonesia menuntut Soeharto turun dari kursi Presiden dan segera dilaksanakan Pemilu ulang untuk memilih presiden baru secara langsung oleh rakyat.
Dampak aksi turunkan Soeharto sampai juga ke Papua. Rakyat Papua pun menggunakan momen itu bergerak cepat bersatu menuntut peninjauan ulang pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 serta menuntut penentuan nasib sendiri. Situasi Papua pun menjadi runyam. Situasi serba tidak pasti. Nasib hidup orang Papua pun di persimpangan.
Memasukki tahun 1999 dilaksanakan Pemilu ulang dan DPR Provinsi Papua memilih Jacobus Perviddya Solossa dan Constant Karma menjadi pasangan Gubernur Papua periode November 1999 – November 2005. Setelah Solossa menjadi Gubernur, ia mengemukakan ide Otsus di Papua yang dipendamnya saat menjadi anggota DPR/MPR RI di Jakarta.
Semua tokoh intelektual terbaik Papua dari berbagai latar–belakang dikumpulkan membentuk Tim Asistensi Otsus dan membahas gagasan Otsus menjadi Rancangan Undang–Undang Otsus kemudian ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia di Jakarta.
Pada situasi bersamaan, para tokoh adat dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Tanah Papua segera berkumpul menggelar Kongres Rakyat Papua kedua dan membentuk Presidium Dewan Papua (PDP) dengan tugas meluruskan sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia, dan memperjuangkan Papua merdeka.
Otonomi khusus yang digagas Pemerintah Provinsi Papua adalah alternatif pemecahan masalah yang selama ini mendera rakyat Papua. Otsus menjadi Langkah terbaik antara Jakarta dan rakyat Papua supaya sama–sama merasa adil. Indonesia senang, Papua juga senang. Tidak ada yang dirugikan.

Di dalam pembahasan RUU Otsus itu juga dianggap perlunya sebuah lembaga yang keanggotaannya merepresentasikan orang asli Papua, yaitu perwakilan perempuan, adat dan agama. Ketiga unsur itu punya peran penting dalam kehidupan rakyat Papua, tapi mereka tidak pernah punya ruang untuk turut menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua.
Maka lembaga itu dibentuk dengan nama Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan keanggotaan hanya orang asli Papua. Yang lain dilarang masuk, karena itu lembaga politik khusus orang asli Papua.
Selama lima tahun pertama penerapan UU Otsus, Papua hanya punya satu provinsi, satu DPR Provinsi, satu MRP, 22 bupati/walikota dan 22 DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR provinsi dan kabupaten hanya masuk melalui Pemilu, sementara anggota MRP hanya masuk melalui jalur pengangkatan.
Setelah memasuki periode 2010 sampai 2026 penerapan UU Otsus, pemerintah pun menambah provinsi menjadi enam, MRP menjadi enam, DPR provinsi menjadi enam, serta menambah bupati dan DPRD menjadi 42.
Keanggotaan DPR provinsi dan DPRD kabupaten pun melalui dua jalur, yaitu melalui Pemilu dan melalui mekanisme pengangkatan supaya terlihat keterlibatan politik orang asli Papua di lembaga politik banyak. Karena dalam sejarah politik Papua di Indonesia, keterlibatan orang asli Papua masuk lembaga politik di DPR/MPR RI, DPR provinsi dan kabupaten serta terlibat dalam kepengurusan partai politik mulai dari pusat sampai daerah sangat rendah.
Keanggotaan jumlah orang asli Papua dalam lembaga DPR dan MRP pun ditambah agar mereka sungguh–sungguh bekerja memperjuangkan dan memenuhi hak–hak dasar orang asli Papua yang diatur di dalam UU Otsus serta melindungi dan menyelamatkan hutan dan manusia Papua dari kehancuran dan kepunahan.
Namun bagaimana kenyataan orang asli Papua hari ini dengan penarapan UU Otsus, bertambahnya jumlah pemerintahan, bertambahnya lembaga politik dan meningkatnya jumlah dana Otsus setiap tahun sejak UU Otsus diterapkan pada 21 November 2001 sampai sekarang 2026?
Apakah hutan dan manusia Papua sudah diselamatkan dan dilindungi dari kehancuran dan kepunahan? Selama 25 tahun Otsus, orang Papua masih hidup dipersimpangan jalan.
Paskalis Keagop
