RAPAT KOORDINASI REVITALISASI BAHASA DAERAH

Staf Ahli Gubernur Papua, Elsye Rumbekwan membuka rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah di Sentani, Kabupaten Jayapura. Rapat koorrdinasi revitalisasi bahasa daerah itu dihadiri 10 perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di Tanah Papua.

suaraperempuanpapua.com – STAF Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Elsye Rumbekwan mewakili Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah dengan perwakilan 20 pemerintah kabupaten-kota di Tanah Papua di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada, Selasa 5 Maret 2024.

Elsye Rumbekwan dalam sambutan Pj. Gubernur Papua mengatakan, bahasa daerah adalah warisan leluhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Diversitas dan kompleksitas bahasa daerah di Papua sangat mengagumkan.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mencatatkan ada 718 bahasa daerah di seluruh Indonesia, sebanyak 428 bahasa daerah diantaranya hidup di Tanah Papua. Di tengah arus kehidupan global saat ini, kekayaan budaya bangsa, keragaman bahasa dan nilai-nilai kearifan yang ada dalam sastra harus menjadi modal untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa.

Bahasa daerah sebagai warisan leluhur dan sastra kini telah menjadi bagian penting dalam era otonomi khusus Papua. “Hal ini sebagai konsekuensi logis atas pengakuan hak-hak daerah termasuk pengakuan dan juga penghormatan terhadap bahasa daerah dan sastra. Papua memiliki bahasa, sastra dan suku bangsa yang terbanyak jumlahnya di negara kita,” ujar Elsye.

Terdapat 248 suku bangsa di Papua yang tersebar ke dalam tujuh wilayah adat. Yaitu, Mamberamo Tami, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha-Anim, La-Pago dan Mee-Pago. Tiap suku dan kelompok etnik mempunyai kebudayaan sendiri, termasuk bahasa dan sastranya.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, bab 16 tentang Pendidikan dan Kebudayaan hadir sebagai jaminan atas kekhawatiran akan punahnya bahasa daerah yang semakin menguat.

Rapat koordinasi program revitalisasi bahasa daerah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada, Selasa 5 Maret 2024.

Sejalan dengan implementasi kebijakan UU Otsus, maka pemerintah melakukan upaya peningkatan pelestarian bahasa daerah. Yaitu mendorong kesadaran masyarakat di daerahnya masing-masing untuk mempertahankan, memelihara dan mengembangkan bahasa daerahnya berdasarkan amanat Undang-Undang Otsus dengan menjunjung tinggi nilai-nilai jati diri orang Papua.

Pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah. Karena itu, “saya sangat mengapresiasi serta diperlukan sebuah sarana untuk melakukan pertemuan dan kerjasama dalam bentuk rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa Provinsi Papua,” harap Elsye.

Karena itu, rapat koordinasi ini diharapkan bisa menghasilkan sebuah komitmen dan rekomendasi yang mendukung pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Tanah Papua

“Semoga Rakor ini menjadi sarana dan elemen penting untuk menggerakkan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan serta dapat menjadi bagian dari strategi kebudayaan, guna memajukan bangsa serta menjadi kebanggaan kita bersama pada masa lampau, masa kini dan masa mendatang melalui revitalisasi bahasa daerah”.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi Gau mengatakan, Rakor ini adalah salah satu tahapan dari kegiatan program revitalisasi bahasa daerah. “Jadi, selain kegiatan diskusi kelompok terpumpun dengan pakar. Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ada 10 bahasa daerah yang bakal direvitalisasi di Papua”, ujarnya.

Sukardi Gau mengatakan ada 10 pemerintah kabupaten/kota, yang mewakili 10 bahasa daerah di daerahnya masing-masing di Papua. Kita telah ketahui bersama bahwa program revitalisasi bahasa daerah itu merupakan usaha bersama. Sehingga pemerintah juga harus bekerjasama, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan para penutur bahasa daerah.

“Para penutur bahasa daerah ini juga harus kita lakukan kerjasama secara baik dengan semua pihak dalam kerangka melestarikan bahasa daerah. Kita berharap perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program revitalisasi bahasa daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Tapi usaha ini harus dilakukan secara bersama.

Rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah itu dihadiri Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura Bidang Administrasi Umum, John Wicklif Tegai serta 20 peserta Rakor dari perwakilan 10 pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua.

dinas kominfo kabupaten jayapura