Ketidaksukaan kehadiran MRP di Papua dan pelemahan MRP oleh Jakarta sudah terjadi sejak prakonsepsi pembuatan undang–undang otonomi khusus. Dan hari ini rakyat Papua sendiri yang tuntut bubarkan MRP. Benturan dua kepentingan bikin MRP remuk di tengah. Padahal, MRP bukan penyebab segala kegagalan di Papua.

suaraperempuanpapua.com – KENAPA rakyat Papua tuntut bubarkan Majelis Rakyat Papua (MRP)? Apa yang salah dengan MRP? Apakah MRP yang memegang dan menentukan seluruh hak hidup orang Papua sejak dalam kandungan sampai masuk ke liang kubur? Apakah kekuasaan dan kewenangan MRP melampaui kewenangan negara dan Tuhan, tapi tak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga MRP dituntut harus bubar? Apakah dengan bubarnya MRP semua persoalan rakyat Papua selesai juga?
MRP bagai anak jalanan. Punya mama, tapi tak punya ayah. Mama makan hasil sumbang bapa–bapa di jalanan, kemudian bawa pulang ke rumah dan orangtua tolak. Mama kembali ke bapa–bapa di jalanan juga ditolak. Anak sudah ditolak sebelum lahir ke dunia.
MRP bukan lembaga yang muncul tiba–tiba di jalanan. Situasi sosial dan politik di Indonesia pada kurun 1997–1999 terjadi kekacauan yang sangat luar biasa, juga di Papua.
Untuk mencegah kondisi terburuk, Majelis Permusyawaratan Rakyat RI memandang pentingnya pemberian status Otonomi Khusus (Otsus) kepada Provinsi Irian Jaya, yang kemudian diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis–Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999/2004 Bab IV huruf (g) angka 2, dan selanjutnya di dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otsus melalui penetapan suatu UU Otsus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi rakyat, yang waktu itu tuntut merdeka!
Berdasarkan Tap MPR RI Nomor 4 Tahun 2000 itu, Pemerintah Provinsi Papua membentuk sebuah Tim Asistensi beranggotakan seluruh kelompok perwakilan rakyat membahas rancangan UU Otsus dan menyerahkannya kepada pemerintah pusat di Jakarta yang kemudian disahkan menjadi UU Otsus Papua Nomor 21/2001 dengan dibentuknya MRP melalui PP Nomor 54/2004.
Kenapa perlu dibentuk MRP di Papua? Dalam pembahasan awal rancangan UU Otsus, Tim Asistensi Otsus Papua mengusulkan perlu dibentuknya MRP yang anggotanya terdiri dari unsur perempuan, adat dan agama. Ketiga unsur ini memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan di Papua.
Karena selama Papua menjadi wilayah Indonesia sampai tahun 2002, orang Papua tidak pernah dan/atau sulit mengaktualisasikan diri ataupun menduduki jabatan–jabatan politik penting dalam pemerintahan. Misalnya, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota DPR, menjadi gubernur, bupati dan jabatan–jabatan strategis lainnya. “Bahkan mengaku diri orang asli Papua saja paling takut. Tapi hari ini semua orang dengan bangga bisa mengaku diri orang asli Papua di depan umum”, tegas Jacobus Perviddya Solossa, Pengagas Otonomi Khusus Papua.

Karena secara sistematis selama ini orang Papua diletakkan dalam posisi yang paling lemah dengan stigma belum mampu. Akhirnya, orang Papua kehilangan kepercayaan diri dan tidak bisa ikut bersaing dalam berbagai peluang di pemerintahan dan politik. Hanya orang–orang dari suku–suku tertentu di Indonesia saja yang menguasai berbagai jabatan politik dan pemerintahan di Papua.
Maka MRP hadir untuk memberikan kemampuan bagi orang asli Papua dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia dan juga Papua.
Berdasarkan pemikiran itu, maka kehadiran MRP di Papua diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 25 UU RI Nomor 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Walaupun, seluruh pasal di dalam UU Otsus Papua Nomor 21/2001 dan Peraturan Pemerintah RI tentang MRP telah mengatur soal tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP, tapi MRP tidak diberikan hak legislasi dan hak keuangan.
Maka MRP tidak bisa buat Perdasi dan Perdasus serta tidak bisa ikut membahas dan mengawasi pengelolaan dana Otsus untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar rakyat asli Papua. Hanya pemerintah daerah dan DPRD sendiri yang punya wewenang bikin Perdasi dan Perdasus serta mengelola dana Otsus. MRP dibentuk untuk efektifitas penyelenggaraan Otsus, tapi malah berada di luar Otsus.
Negara paling takut MRP diberi kewenangan penuh dalam pelaksaanaan pembangunan di Papua dalam kerangka Otsus. Pikirannya sangat macam–macam, sehingga MRP hanya diberi tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap apa yang dipikirkan dan diputuskan pemerintah. MRP hanya menjadi lembaga stempel.
Padahal, MRP adalah satu-satunya lembaga politik yang dibentuk dalam kerangka pelaksanaan Otsus di Papua, bukan DPR. Tapi justru DPR yang berkuasa penuh bersama pemerintah daerah atas seluruh hal terkait pengelolaan dana Otsus dan pengambilan kebijakan pembangunan di Papua.
Ketidaksukaan Jakarta atas adanya MRP di Papua sudah terlihat sejak diajukannya rancangan peraturan pemerintah tentang MRP oleh pemerintah dan DPR Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno di masa Presiden RI Megawati Soekarnaputri di Jakarta pada 20 Juli 2002 dan RPP itu tersimpan di laci presiden selama dua tahun lima bulan.
Pemerintah RI lambat keluarkan PP untuk percepat proses pemilihan anggota MRP, karena pemerintah curigai MRP akan percepat proses kemerdekaan Papua berpisah dengan Indonesia.
Dalam keadaan curiga itu, PP MRP Nomor 54/2004 terpaksa diparaf oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 dan menyerahkannya kepada Gubernur Papua Jacobus Perviddya Solossa saat Natal bersama pemerintah daerah dan rakyat di Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura, 26 Desember 2004. Dengan PP MRP Nomor 54/2004 itu, Pemerintah Provinsi Papua keluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4/2005 tentang pemilihan anggota MRP.

Pembatasan kewenangan MRP dalam pembangunan Otsus di Papua sebagai upaya pemerintah mengkerdilkan peran MRP dengan sebutan lembaga kultural. Padahal, MRP bukan lembaga budaya, MRP adalah lembaga representasi politik orang asli Papua.
Legalitas pengkerdilan MRP sebagai lembaga kultural diatur dalam pasal dan ayat–ayat di dalam UU Otsus dan PP MRP. Akhirnya semua bilang, “MRP itu lembaga representasi kultural”.
Agus Alue Alua, Ketua MRP periode pertama 2005–2010 mengatakan, setelah MRP dilantik Menteri Dalam Negeri di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua Dok 2 Jayapura, 31 Oktober 2005, setiap anggota MRP hanya dibekali dengan satu buku UU Otsus Nomor 21/2001, satu buku PP RI Nomor 54/2004 dan seminggu kemudian ditambah satu buku tentang Tata Tertib MRP. Bermodal tiga buku itu, MRP dipersilakan untuk bekerja.
“Kondisi awal MRP mulai kerja inilah yang kami ibaratkan MRP itu ibarat bayi yang dilahirkan dan dibuang di hutan rimba, ia harus mencari jalan sendiri untuk hidup dan berkembang”.
Sementara Perdasus tentang Tugas dan Kewenangan MRP dan Hak dan Kewajiban MRP baru diberikan pemerintah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada Maret 2010, dan bukunya tidak pernah dibuka sampai habis masa jabatan MRP periode pertama pada 31 Oktober 2010.
“Selama lima tahun MRP bekerja berdasarkan naluri dan kemauan kuat untuk memperjuangkan hak–hak orang asli Papua, walaupun ditentang oleh berbagai pihak sebagai kebijakan inkonstitusional, kebijakan lompat pagar, tidak punya kewenangan legislasi, kebijakan makar dan lain–lain. Tetapi kami terus berjalan memperjuangkan hak–hak dasar orang asli Papua di atas tanah warisan leluhurnya”, jelas Agus Alue Alua mengenai MRP bekerja tanpa petunjuk teknis berupa Perdasus tentang tugas dan kewenangan MRP dan hak dan kewajiban MRP.
Perusakan dan pelemahan UU Otsus dan MRP itu sudah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sejak awal sampai sekarang oleh negara. Karena itu, kalau rakyat mau Otsus harus melindungi hak–hak hidup dan mensejahterakan rakyat Papua, maka rakyat harus tuntut pemerintah pusat di Jakarta, bukan MRP.
Negara memegang kekuasaan penuh atas kehidupan setiap warga negaranya sejak dalam kandungan sampai masuk ke pintu kubur. Bukan menuntut MRP dan juga DPR. Keduanya cuma lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana pembangunan agar negara gunakan dana dengan baik untuk memenuhi kesejahteraan setiap warga negaranya.
Kalau rakyat Papua merasa Otsus tidak memberi jaminan perlindungan hidup dan kesejahteraan bagi orang Papua? Maka rakyat harus tuntut negara dan DPR RI agar cabut: Tap MPR RI Nomor 4/2000, UU RI Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua serta PP RI Nomor 54/2004 tentang MRP bersama peraturan pelaksanaannya. Hanya dengan cara itu, MRP pun akan bubar dengan sendirinya. Bukan tuntut MRP bubar hanya karena suka dan tidak suka.
Paskalis Keagop
