Sistem pengelolaan keuangan GKI sejak berdiri pada 1956 hingga 2012 bersifat desentralisasi dan diubah ke sentralisasi tahun 2013 saat Pendeta Alberth Yoku pimpin Sinode. Ia ingin seluruh pegawai GKI merasa sejahtera secara adil dan merata.

suaraperempuanpapua – PERJALANAN GKI di dalam sejarahnya terus berkembang. Dari jumlah tenaga kerja yang sedikit sudah berkembang terus sampai sekarang mencapai: 1.883 petugas pelayan gereja yang aktif, dan ada 452 tenaga pensiun. Sistem penggajian di GKI sama seperti sistem penggajian di PNS.
Namun, menurut Alberth Yoku, soal penggajian ini belum diatur baik. Bagaimana mengatur petugas sebagai tenaga kerja, dan bagaimana mengatur petugas sebagai seorang hamba atau pelayan. Di tengah dua status ini, GKI di tanah Papua tetap harus menegakkan aturan. Karena 1.000 orang yang diatur oleh GKI, ini bukan gampang. Harus dikendalikan dengan tata kelola aturan mengenai ketenagakerjaan yang benar.
Kalu dulu, sejak 1956 sampai dengan tahun 1984, itu boleh kita katakan sifat seorang pelayan lebih tinggi. Seorang hamba lebih tinggi di dalam diri dan pengabdian, sehingga kerelaan untuk pergi bekerja di pedalaman atau tempat sulit tanpa fasilitas, tanpa gaji itu tidak menjadi pertimbangan psikologi dan pertimbangan manusiawi dari orang yang mau pergi kerja. Karena dia menyatakan dirinya sebagai pelayan atau hamba Tuhan.
Tapi di era 1980-an ke atas ini keadaan mulai berubah. Orang mengharapkan apa yang dia kerjakan itu harus bisa menghidupkan keluarganya, harus bisa membelanjakan sesuatu.
Namun sampai dengan tahun 2011, upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas gereja ini belum tercapai dalam mensejahterakan petugas gereja. Walaupun di dalam peraturan kepegawaian GKI sudah ditetapkan bahwa seorang pegawai itu harus menjalankan kewajiban atau harus diatur hak dan kewajibannya.
Ruang kepangkatan dan golongan, tunjangan istri, suami, anak-anak, pangan, potongan pensiun, potongan kesehatan itu sudah satu struk gaji yang lengkap yang telah dimiliki oleh Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.
GKI juga mengangkat orang dengan surat keputusan, dan di dalam surat keputusan itu mencantumkan jumlah-jumlah dan nilai-nilai dari golongan dan kepangkatan itu. Tetapi, itu sejauh surat keputusan itu menyatakan begitu, tetapi kenyataannya orang tidak membayar sesuai dengan hak yang tercantum di surat keputusan itu.

Karena itu, Pendeta Alberth Yoku menjadi Wakil Sekretaris Sinode pada Sidang tahun 2006 di Wamena menuju 2011 di Sentani. Ia betul-betul memberi perhatian terhadap administrasi kepegawaian GKI, karena itu menyangkut statuta. Status dari 1000 lebih orang yang kerja di gereja ini, bagaimana dia tercatat di bagian kepegawaian Sinode.
Apakah dia sudah mendapatkan pelayanan yang benar tentang keberadaannya selama dia kerja di Sinode GKI, apakah ruang kepangkatan, golongan berkala ini sudah diatur dengan benar? Ternyata itu belum juga. Jadi terjadi ketimpangan-ketimpangan di dalam administrasi kepegawaian di dalam pelayanan GKI.
Karena itu, sejak Alberth Yoku jadi Wakil Sekretaris Sinode, ia mempelajari semua itu dari departemen, sehingga ketika dipilih dan dilantik menjadi Ketua Sinode GKI pada 2 November 2011, ia menyampaikan bahwa akan melakukan kepemimpinan sebagai Ketua Sinode dengan satu tema khusus, yaitu Membangun dan Menata Kembali Rumah Besar GKI di Tanah Papua.
Mengapa ia ingin Membangun dan Menata Rumah Besar GKI di Tanah Papua? Karena sejak menjadi staf di departemen sampai dengan menjadi Wakil Sekretaris Sinode, sudah tahu benar bahwa begitu besar potensi GKI baik dari segi sumberdaya manusia maupun sumberdaya alamnya. Tetapi penataan dan pengelolaannya belum baik.
Dan GKI juga memiliki harta kekayaan yang sangat besar yang dikelola di Jemaat, di Klasis dan di Sinode, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, sehingga ini perlu penataan ulang. Selain itu, begitu banyak orang kerja dalam GKI, tetapi hak-hak mereka itu belum diatur dan ditata secara baik hingga hak-haknya dipenuhi.
Karena itu, di dalam mengerjakan pekerjaan sebagai Ketua Sinode, sebelum Rapat Kerja Sinode pertama pada masa kepemimpinannya di Biak, Alberth Yoku mulai melaksanakan tanggung jawabnya dengan mengumpulkan seluruh pimpinan klasis ke dalam satu hal yang disebutnya: Penyatuan Persepsi.
Dari penyatuan persepsi ini, hal pertama yang dilakukannya adalah membangun kebersamaan berpikir, membangun kebersamaan visi, membangun kebersamaan bergerak. Dan setelah melakukan penyatuan persepsi, “kami mulai mengarahkan diri untuk mulai melakukan penataan. Penataan ini menyangkut penataan administrasi, penataan menyangkut aset, penataan menyangkut staf warga jemaat, dan di situ kamu menyatakan bagaimana di periode ini kami bisa memperlihatkan data GKI Dalam Angka”, jelas Pendeta Alberth Yoku.
GKI Dalam Angka telah siap sekira 60 sampai 70 persen ini akan dipresentasikan oleh Ketua Sinode Pendeta Alberth Yoku dalam Sidang Sinode 2017 di Waisai. Semua hal sudah dibuat dalam bentuk angka statistik.
GKI Dalam Angka dikerjakan selama lima tahun: 2011 – 2016, dan sudah mencapai 60 – 70 persen, tetapi hingga menjelang akhir masa jabatan Alberth Yoku sebagai Ketua Sinode, ia belum bisa mengumumkan jumlah warga jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk jumlah harta bergerak dan harta tidak bergerak yang dimiliki GKI, karena belum tertata administrasinya dengan baik dan benar untuk bisa diumumkan oleh seorang ketua Sinode Gereja Kristen Injili.

Di dua tahun terakhir menjelang berakhirnya masa jabatan Alberth Yoku sebagai Ketua Sinode periode 2011 – 2016, sudah melakukan pendataan administrasi dalam hal: pendataan aset, inventaris, warga jemaat, dan pendataan sumber-sumber keuangan GKI di jemaat. Semua itu sudah terdata dengan baik.
Di dalam GKI Dlam Angka itu juga sudah ada data secara fisik menyangkut berapa banyak gedung gereja yang dibangun, berapa banyak pastori yang dibangun, berapa banyak usaha-usaha yang dikembangkan. “Ini yang kita coba untuk melakukannya di GKI di Tanah Papua”, ujar Yoku.
Selain itu, Alberth juga sejak dilantik menjadi Ketua Sinode, telah berusaha untuk mengganti sistem penggajian di GKI, karena sistem penggajian yang ada di GKI itu bersifat desentralisasi. Setiap klasis menerima uang dan membayar di tempat, tapi sistem ini telah menyebabkan ketidakadilan. Karena Klasis yang punya uang cukup, bisa bayar panjar di situ dan klasis jauh yang tidak punya pendapatan tidak bisa bayar panjar atau ada yang tidak bisa bayar sama sekali.
Karena itu, GKI di masa kepemimpinan Pendeta Alberth Yoku telah berusaha untuk merubah sistem desentralisasi ke sentralisasi. Sehingga, klasis yang pendapatannya banyak dan klasis yang pendapatannya sedikit, itu dikumpul di satu tempat kemudian dibagi rata.
“Sentralisasi gaji yang kami lakukan ini merupakan sejarah. Karena hal itu tidak pernah dilakukan sejak GKI berdiri di Tanah Papua pada 1956 sampai dengan 2013 baru, kami bisa masuk ke sentralisasi gaji”, ujar Pendeta Alberth Yoku di pinggiran Danau Sentani Kabupaten Jayapura.
Paskalis Keagop & Gabriel Maniagasi
