MENDAGRI HARUS TINJAU ULANG HASIL SELEKSI DPRP OTSUS PAPUA SELATAN

Perwakilan masyarakat Suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel meminta Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian harus meninjau ulang hasil seleksi calon anggota DPRP afirmasi Papua Selatan melalui jalur pengangkatan. Penetapan calon anggota DPRP jalur pengangkatan tidak berdasarkan hasil uji kompetensi. Tetapi harus berdasarkan keterwakilan kelompok suku asli di setiap daerah pengangkatan.

suaraperempuanpapua.com – PROSES seleksi calon anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan mekanisme pengangkatan telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak tujuh orang dari berbagai perwakilan unsur yang telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri RI pada 28 Oktober 2024 di Jakarta.

Pansel Papua Selatan pun melaksanakan proses seleksi calon anggota DPRP Afirmasi berdasarkan: 1) Peraturan Pemerintah Nomor: 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua. 2) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.2.2-4303 Tahun 2024 Tangal 18 Oktober 2024 tentang Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan dalam Pengisian Keanggotaan DPRP Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024–2029; serta 3) Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan Nomor: 08/PANSEL-DPRPPS/XII/2024 tentang Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan DPRP Afirmasi Papua Selatan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024–2029.

Alokasi kursi afirmasi mekanisme pengangkatan untuk DPRP Papua Selatan sebanyak sembilan kursi, dibagi empat kabupaten, yaitu: Merauke tiga kursi, Boven Digoel dua kursi, Mappi dua kursi, serta Asmat dua kursi.

Peserta seleksi dari Boven Digoel yang mendaftar, sebanyak 11 orang, berasal dari wakil Suku Mandobo tiga orang, dan wakil Suku Muyu delapan orang. Suku Mandobo dan Suku Muyu adalah dua suku besar di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Proses uji kompetensi pengisian keanggotaan DPRP Afirmasi mekanisme pengangkatan telah dilaksanakan oleh Pansel selama dua hari, dimulai pada Kamis, 23 Januari sampai Jumat, 24 Januari 2025 serta hasil seleksi telah diumumkan Pansel pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Sesuai hasil uji kompetensi, Aloysius Jopeng mendapat rangking nilai urutan pertama: 85,90 pada kelompok laki-laki, serta Nathalia Kalo dari kelompok perempuan mendapat rangking nilai urutan pertama: 71,89.

Jika penetapan calon anggota DPRP afirmasi jalur pengangkatan berdasarkan peringkat nilai uji kompetensi, maka alokasi dua kursi DPRP afirmasi untuk Kabupaten Boven Digoel akan dikuasai oleh perwakilan Suku Muyu. Sementara Suku Mandobo tidak akan punya wakil di DPRP Papua Selatan.

Perwakilan Masyarakat Suku Mandobo Boven Digoel di Merauke mengadakan jumpa pers menanggapi hasil seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan. Foto paskalis keagop/suaraperemmpuanpapua.com

Melihat hasil uji kompetensi itu, Mesana Mawekim, Anggota DPRP Papua Selatan meminta Pansel harus tinjau ulang hasil seleksinya. Penetapan anggota DPRP jalur pengangkatan tidak boleh menggunakan peringkat nilai uji kompetensi. Tetapi harus berdasarkan perwakilan kelompok suku di daerah pengangkatan masing-masing. “Sebab anggota DPRP jalur pengangkatan itu ada karena adanya UU Otsus. Otonomi khusus hadir untuk memberi peluang bagi semua orang asli Papua.”

Hal senada diungkapkan Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, Yustina Pangrasia M. bahwa, jatah kursi anggota DPRP jalur pengangkatan tidak boleh dikuasai oleh satu suku. Tetapi harus merepresentasikan kelompok suku-suku di daerah pengangkatan. “Seperti di Boven Digoel, pembagian jatah kursi DPRP jalur pengangkatan, harus dibagi adil. Satu kursi untuk Suku Muyu dan satu kursi untuk Suku Mandobo. Saya harap, Penjabat Gubernur Papua Selatan dan Mendagri harus meninjau ulang hasil seleksi Pansel,” tegas Pangrasia saat ditemui pada Senin 3 Februari 2025 di Merauke.

Melihat hasil uji kompetensi itu, perwakilan masyarakat Suku Mandobo Boven Digoel di Merauke menolak dengan tegas dan meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera meninjau ulang hasil seleksi. Jika penetapan calon anggota DPRP Afirmasi hanya didasarkan pada rangking perolehan nilai, maka hanya dua orang wakil Suku Muyu yang akan masuk di DPRP Papua Selatan. Sedangkan masyarakat Suku Mandobo tidak akan punya wakil di DPRP.

Penetapan calon anggota DPRP Afirmasi jalur pengangkatan semestinya mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, yang mengutamakan asas keadilan, pemerataan dan keterwakilan kelompok suku di daerah pengangkatan, bukan berdasarkan rangking nilai tes dan juga bukan keterwakilan jenis kelamin.

Ketua Suku Wambon Kabupaten Merauke, Gerardus Merop mengatakan Otsus hadir untuk menciptakan rasa keadilan dan pemerataan bagi orang asli Papua dalam memperoleh peluang kerja di pemerintahan maupun di lembaga politik, seperti MRP, DPR, KPU, dan Bawaslu. Otsus bukan hadir untuk memecah-belah dan menciptakan konflik di antara masyarakat asli Papua. Melainkan Otsus hadir untuk menciptakan damai, menciptakan rasa keadilan dan menciptakan keteraturan sosial kehidupan masyarakat.

“Berdasarkan hasil penetapan calon anggota DPRP Afirmasi melalui mekanisme pengangkatan, maka kami masyarakat Suku Mandobo menilai ini adalah upaya Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan untuk menciptakan konflik di antara masyarakat Suku Mandobo dan Muyu di Kabupaten Boven Digoel,” tegas Gerardus, Ketua Suku Wambon Kabupaten Merauke.

Karena itu, kami masyarakat Suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta agar: 1) Mendagri meninjau ulang hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. Karena hasil seleksi tidak memenuhi rasa keadilan, pemerataan dan keterwakilan masyarakat Suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel, serta 2) Alokasi dua kursi anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan jalur pengangkatan untuk Kabupaten Boven Digoel harus dibagi adil. Satu kursi untuk perwakilan masyarakat Suku Mandobo, dan satu kursi untuk perwakilan masyarakat Suku Muyu.

“Jika Menteri Dalam Negeri tidak mempertimbangkan tuntutan kami masyarakat Suku Mandobo dalam penetapan anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan, maka dampak negatif yang akan timbul akibat ketidakadilan kebijakan ini, akan menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemerintahlah yang menciptakan konflik tersebut,” ujar Ketua Suku Mandobo Kabupaten Merauke, Gerardus Merop saat jumpa pers di Merauke pada Selasa, 4 Februari 2025.(*)