KPUD KABUPATEN JAYAPURA LAMBAT SELESAIKAN PLENO

Sesuai jadwal Pemilu 2024, KPUD kabupaten dan kota diberi batas waktu mulai melakukan pleno rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu pada 1 – 5 Maret. Namun KPUD Kabupaten Jayapura baru menyelesaikan pleno dan menyerahkannya kepada KPUD Provinsi Papua, pada Kamis 14 Maret 2024.

 suaraperempuanpapua.com – ANTARA target dan kenyataan tak seiring sejalan. Batas waktu akhir bagi Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan hasil Pemilu 2024 pada 5 Maret. Namun hingga 13 Maret pleno masih berlangsung. KPUD Kabupaten Jayapura tak mampu memenuhi batas waktu akhir pleno yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Keterlambatan menyelesaikan pleno itu terjadi secara berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPUD Kabupaten Jayapura. Keterlambatan mengakhiri pleno di tingkat KPUD kabupaten dan kota tak hanya terjadi di Kabupaten Jayapura. Tapi juga terjadi secara merata di seluruh Indonesia.

Sesuai jadwal Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Jayapura mulai melakukan pleno rekapitulasi perolehan hasil suara pada 1 Maret, dan berakhir pada 5 Maret. Namun, hingga Rabu, 13 Maret pleno belum berakhir. Secara teknis KPUD Kabupaten Jayapura mengalami berbagai hambatan mulai dari penyelenggara di TPS sampai ke PPD hingga KPUD Kabupaten Jayapura.

Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengatakan sebenarnya pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024 sudah harus dimulai 1 Maret dan selesai pada 5 Maret. Namun ada beberapa distrik yang terlambat selesaikan pleno. Sehingga, proses pleno di KPU masih berlangsung hingga 13 Maret.

Foto: Niel.portalsumba.com

“Kami pastikan 10 Maret 2024 KPU sudah selesai pleno dan selanjutnya diantar ke KPUD Provinsi Papua. Ternyata waktu ini meleset. Tapi jika, sampai PPD belum selesaikan pleno? Maka, KPU akan membacakan hasil rekapannya,”  tegas Daniel Mebri.

Daniel mengatakan, keterlambatan menyelesaikan pleno ini sangat berpengaruh terhadap pembengkakan anggaran pelaksanaan pleno. Sebab anggaran pleno yang disediakan hanya untuk tanggal 1 sampai 5 Maret. Namun pleno masih lanjut sampai tanggal 13 Maret. “Keterlambatan menyelesaikan pleno juga membutuhkan anggaran”, ujarnya.

Sekertaris KPUD Kabupaten Jayapura, John F. Saman mengatakan ada tujuh PPD yang lambat selesaikan pleno, dan kami sudah panggil paksa tujuh ketua PPD itu untuk segera selesaikan pleno agar kami menepati waktu yang telah ditentukan KPUD Provinsi Papua untuk menyelesaikan pleno di Kabupaten Jayapura.

“Ternyata terjadi keterlambatan, karena tidak adanya komunikasi dari tingkat PPD ke KPUD untuk bisa mengatasi kendala–kendala yang dialami di PPD,” ujar Saman.

John, menambahkan, sejak adanya pemanggilan paksa terhadap tujuh ketua PPD, pada 7 Maret 2024. Namun tidak pernah ditanggapi, sehingga pleno berjalan lambat hingga hari ini.

“Tapi kami berjanji, KPUD Kabupaten Jayapura pasti akan selesaikan pleno hari ini, Rabu 13 Maret dan selanjutnya akan dibawa ke KPUD Provinsi Papua,” janji Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri. KPUD Kabupaten Jayapura baru menyelesaikan pleno dan menyerahkannya kepada KPUD Provinsi Papua, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Penulis. Niel/portalsumba.com