Dua anggota DPR Kota Jayapura, Zeth Edi Ohoiwutun dan Ferdinand Hanuebi batal mengadakan rapat dengar aspirasi rakyat di Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, karena tidak direstui kepala kampung. Alasan penolakannya pun tidak jelas.

suaraperempuanpapua.com – ZETH Edi Ohoiwutun dan Ferdinand Hanuebi adalah dua anggota DPR Kota Jayapura dari Jalur Pengangkatan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Keduanya merupakan perwakilan orang asli Papua dari tiga suku asli Port Numbai di Distrik Abepura, yaitu Suku Warke dan Suku Sembekra di Kampung Nafri, serta Suku Elseng di Kampung Koya Koso.
Karena itu, pada masa reses kedua Dewan Kota pada Juni 2025 ini, Zeth Edi Ohoiwutun dan Ferdinand Hanuebi hendak mengadakan rapat dengar aspirasi di basis massa mereka di Nafri dan Koya Koso sesuai jadwal reses kedua DPR Kota Jayapura.
Namun Kepala Kampung Koya Koso, Gidion Waskai menolak rencana kunjungan anggota DPR mengadakan rapat dengar aspirasi di Koya Koso tanpa alasan yang jelas. Sehingga sebagai penggantinya, rapat dengar aspirasi rakyat oleh Edi dan Ferdinand dilaksanakan di Koya Tengah dan Kampung Holtekam.

“Saya tidak tahu kenapa Kepala Kampung Koya Koso tolak kunjungan DPR ke Koya Koso? Saya tidak tahu alasannya. Karena ditolak maka, kita adakan rapat di Koya Tengah dan Holtekam sebagai pengganti ” ujar Zeth Edi Ohoiwutun saat ditemui di Pantai Laut Holtekam Rabu 18 Juni 2025 pukul 15 sore.
Karena Kepala Kampung Koya Koso Gidion Waskai menolak kunjungan anggota DPR Kota Jayapura ke Koya Koso, maka rapat dengar aspirasi rakyat dilaksanakan di Koya Koso dan Holtekam.
Koya Tengah adalah salah satu kampung transmigrasi lokal di Kota Jayapura. Seluruh warganya orang asli Papua berasal dari Boven Digoel, Pegunungan Bintang, Biak, Jayawijaya dan suku-suku asli Papua lainnya.
Sementara Holtekam adalah lokasi pengembangan kawasan ekonomi baru di Kota Jayapura yang terlektak di sepanjang pesisir pantai laut Holtekam. Warganya campuran. Selain warga asli Port Numbai, juga warga asli Papua lain dan warga suku-suku nusantara seperti Jawa, Sulawesi, dan lainnya.
Rapat dengar aspirasi di Koya Tengah dan Holtekam menjadi penutup masa reses kedua bagi Anggota Komisi A DPR Kota Jayapura, Zeth Edi Ohoiwutun. Masa reses kedua DPR Kota Jayapura periode Juni 2025 berakhir pada Rabu 18 Juni.(*