KASUS JUBI DARI KODAM KEMBALI KE POLDA

Berkas penyelidikan kasus pelembaran bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang diserahkan kepada Pomdam 17 Cenderawasih Jayapura dikembalikan ke Kepolisian Daerah Papua. Alasannya, Kodam belum menemukan bukti keterlibatan TNI.

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisai bersama Pengacara saat bertatap muka dengan Kapendam 17 Cenderawasih Jayapura, Letkol. Inf. Candra Kurniawan, Rabu 26 Februari 2025. Foto: Dokumentasi Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

suaraperempuanpapua.com – KOALISI Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menilai pelimpahan kasus Jubi dari Kodam 17 Cenderawasih kepada Kepolisian Daerah Papua itu menunjukkan ketidakseriusan Kodam Cenderawasih dalam mengungkap pelaku teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.

Kepala Penerangan Kodam 17 Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, yang ditemui Pemimpin Redaksi dan Pengacara Hukum Jubi pada Rabu 26 Februari 2025 kemarin mengatakan hasil penyelidikan tim investigasi Kodam belum menemukan bukti keterlibatan TNI. Karena itu, kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali kepada Polda Papua.

Kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Waena, Jayapura  yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu itu dilaporkan Jubi kepada Kepolisian Daerah Papua dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Laporan itu pun diproses Polda Papua hingga 21 Januari 2025, dan sulit mengidentifikasi pelaku bom molotov ke kantor Jubi. Akhirnya, pada 22 Februari Polda Papua melimpahkan berkas perkara kepada Polisi Militer Kodam 17 Cenderawasih, dengan berkas perkara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Kapendam 17 Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, Kodam sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi, telah dilakukan Kodam pada 18 Februari 2025. Namun, Kodam 17 Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut. “Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua minta bantu, kita akan bantu dan proses semua itu,” ujarnya.

Melihat pengembalian berkas perkara dari Kodam kepada Polda Papua itu, Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang beranggotakan para wartawan, dan Pembela HAM, Advokat Gustaf Kawer mengatakan pelimpahan kembali berkas kasus ke Polda Papua itu menunjukkan Kodam 17 Cenderawasih tidak ada keinginan baik dan keseriusan untuk menyelesaikan masalah teror bom di Kantor Jubi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya sudah cukup bagi Kodam untuk menetapkan tersangka. “Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius? sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan awal dari polisi itu ada indikasi kuat terduga pelaku sudah ada,” ujar Gustaf Kawer.

Pembela HAM dan Advokat Papua, Gustaf Kawer mengatakan dari sembilan saksi yang diperiksa, ada saksi kunci yang melihat pelaku dengan jelas. “Dia tahu betul ke arah terduga dua pelaku dari institusi TNI, dan namanya telah disebutkan dengan jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu, mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup yang bisa disesuaikan dengan bukti saksi untuk mendapatkan bukti yang cukup. Ditambah lagi dengan bukti bom molotov, bukti mobil rusak, dan serpihan bom. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,” jelasnya kepada Jubi, Rabu 26 Februari 2025.

Aksi damai wartawan di Jayapura menuntut segera penyelesaian kasus bom molotov Kantor Redaksi Jubi di Waena, Jayapura. Foto: sulsel.idntimes.com

Direktur PAHAM Papua Gustaf Kawer menambahkan, seharusnya Kodam 17 Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi. Hingga kini, koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam 17 Cenderawasih.

“Kodam ada bentuk tim investigasi, tapi dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka, dan mereka kembalikan berkas kasus lagi ke Polda Papua. Mestinya, hasil penyelidikan Polda Papua tinggal didalami saja oleh penyidik Pomdam 17 Cenderawasih. Ini membuktikan bahwa, sebenarnya Kodam tidak berkeinginan untuk menyelesaikan kasus ini. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang sudah ada itu, sudah dapatkan tersangka.”

Menurut Gustaf Kawer, seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Kawer mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.

“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,” ujarnya.

Kawer meminta agar Polda Papua tidak berlama-lama untuk kembali mengungkap kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut. Ia mendesak Polda Papua secepatnya mengumumkan pelakunya. “Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI, selanjutnya dilimpahkan ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan.”

Kalau sipil, tambah Kawer, maka proses lanjut terus kepolisian dan jaksa dan selanjutnya ke pengadilan. “Ini ujian bagi kepolisian dan militer untuk menunjukkan kredibilitasnya, kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya, kita akan bilang mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,” tegasnya. (*)