PEMERINTAH provinsi, kabupaten dan kota di Papua mulai kelola dana otonomi khusus secara resmi sejak Januari 2002 sampai 2020. Total dana yang dikelola dalam kurun itu sebanyak 92.685.467.979.550 rupiah. Terdiri dari dana Otsus sebanyak 70.816.137.035.550 rupiah serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam kerangka Otsus sebanyak 21.869.330.944.000 rupiah.
Jumlah dana sebanyak itu tak satupun pemerintah daerah di Papua yang mengalokasikannya untuk dana abadi yang diatur di dalam Penjelasan Pasal 38 Ayat 2 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 bahwa, “pemerintah provinsi berkewajiban mengalokasikan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumberdaya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang”.
Lalu bagaimana masa depan pembangunan Papua setelah masa berlaku bagi hasil pajak dari pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam selesai pada tahun ke–25 atau seluruh sumberdaya alam Papua dikelola habis?
Berikut wawancara Suara Perempuan Papua dengan Akademisi dan Mantan Anggota Tim Asistensi Otsus Papua Agus Sumule via telepon di Manokwari, pada Rabu 11 Maret 2026 pukul 22.30 malam kemarin.

Bagaimana Anda melihat nasib dana abadi yang diatur dalam Undang–Undang Otonomi Khusus Papua?
Konsep tentang dana abadi sudah dipikirkan saat pembahasan penyusunan Undang–Undang Otsus tahun 2001. Karena dana Otsus yang berasal dari sumberdaya alam suatu saat akan habis. Freeport misalnya, akan berakhir resmi pada 2061. Begitupun Tambang Gas BP LNG Tangguh di Bintuni akan habis 2055. Masa berlaku habisnya Freeport dan LNG Tangguh Bintuni di Papua antara 30 sampai 35 tahun. Waktunya singkat. Dana Otsus dimulai 2002, sampai sekarang 2026. Ini adalah kesempatan untuk kita sungguh–sungguh menciptakan perubahan.
Freeport misalnya selesai 2061 dan lingkungannya rusak. Nanti siapa yang tanggung jawab lingkungannya yang rusak? Aliran asam dari batuan biji yang digali itu akan hilang setelah lumut tumbuh. Untuk lumut tumbuh itu membutuhkan waktu ratusan tahun. Dan berbagai dampak pengelolaan sumberdaya alam Papua lainnya.
Karena itu, enam gubernur di Papua harus berpikir dan bicara baik–baik tentang Papua kedepan akan seperti apa? Papua tidak bisa jual kayu karena orang tidak mau beli. Sebab kayu sudah dilarang di dunia.
Saat pembahasan UU Otsus dulu, apakah pernah dibahas juga tentang dana abadi dalam pengelolaan dana Otsus nanti?
Ada. Tentang dana abadi ditaur dalam Penjelasan Pasal 38 Ayat 2 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Hanya selama ini tidak pernah ada seorang pun kepala daerah yang melaksanakan itu dengan sungguh–sungguh. Dulu pernah ada pada masa Barnabas Suebu dan Alex Hesegem menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2006–2011. Saat itu, Bas Suebu simpan dana abadi sebesar 500 miliyar rupiah. Menyusul Penjabat Gubernur Papua Andi Basso Bassaleng dan Constant Karma juga masing–masing tambah 100 miliyar. Jadi total dana abadi pada periode itu sebesar 700 miliyar rupiah.
Tahun 2012 saya sudah pulang ke Manokwari, jadi saya sudah tidak tahu lagi dengan dana abadi. Tapi kemudian kalau dikatakan dana abadi itu sudah habis? Ya sudah…?
Waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan RI tanya, “kenapa kamu Papua, orang miskin masih banyak baru, kenapa kamu simpan dana abadi?” Mestinya, kepala Bappeda dan gubernur Papua bisa bilang too? Dana abadi itu disimpan atas perintah Undang–Undang Otsus.
Dana yang kita peroleh dari pengelolaan sumberdaya alam suatu saat SDA-nya akan habis, dan hari ini SDA Papua sudah habis. Kalau dana abadi itu dikelola dengan sungguh–sungguh, pasti anak–anak Papua di Amerika sekolah terus sampai selesai.
Bayangkan, hari ini masyarakat punya tanah di Merauke dan Boven Digoel sudah rusak. Tapi tidak ada dana abadi untuk pemilik tanah. Itu bagaimana? Tanah di Boven Digoel sudah dibongkar untuk kelapa sawit, tapi masyarakat tidak dapat dana abadi. Harusnya masyarakat bisa dapat dana abadi.
Misalnya, perusahan pakai tanah masyarakat itu dibayar 100.000 rupiah perhektar pertahun, itu harga yang sudah sangat murah. Maka dengan sangat gampang dana abadi terbentuk. Masyarakat bisa hidup dari dana abadi itu. Adanya dana abadi itu tidak hanya oleh pemerintah saja dari penerimaan dana Otsus, tetapi juga oleh perusahaan–perusahaan yang mengelola tanah masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit dan lainnya, supaya masyarakat adat mendapat dana abadi. Karena mereka punya sumberdaya alam sudah rusak.

Sejak masa Otsus 2002 sampai 2026, kepemimpinan di Papua terus berganti. Apakah para pemimpin ini mengerti dana abadi yang diatur dalam UU Otsus?
Sampai sekarang saya belum lihat seorang pun kepala daerah berpikir dan melakukan itu. Di Papua Barat Daya yang punya tambang gas di BP LNG Bintuni belum memikirkan dana abadi. Provinsi Papua Tengah yang punya Freeport juga tidak memikirkan dana abadi. Apalagi Provinsi Papua yang sudah lama sekali tidak pernah pikir tentang dana abadi.
Mestinya para pemimpin sebelumnya meninggalkan teladan supaya diteruskan oleh pemimpin berikutnya. Itu yang harap Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bisa berusaha supaya setidak–tidaknya ada dana abadi untuk masyarakat adat, karena sumberdaya alam mereka hari ini sudah rusak.
Setelah dana abadi disimpan di Bank Papua, semua pihak ribut, kenapa uang disimpan di tengah banyak rakyat Papua yang sedang hidup susah?
Dana itukan seharusnya tidak disimpan begitu saja. Dana itu kalau disimpan di bank harus ada bunganya. Bunganya itu yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Misalnya, ada dana abadi tersimpan 700 miliyar, bunganya sekian. Itu harus diumumkan kepada masyarakat. Walaupun bunga awalnya kecil, tapi lama–lama akan besar. Dari bunga yang semakin besar itu yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat. Hanya modal pokok dana abadi itu yang tidak akan pernah habis.
Itu yang bisa dilakukan untuk masyarakat Marind di Merauke atau masyarakat di Boven Digoel. Harus diusahakan agar masyarakatnya dapat dana abadi. Itu yang harus pergi ke perusahaan–perusahaan kelapa sawit di Korindo dan lainnya tanya, kami punya dana abadi mana? karena itu telah diatur dalam UU Otsus.

Sejak kapan pemerintah mulai simpan dana abadi?
Dana abadi mulai disimpan di Bank Papua sejak Barnabas Suebu dan Alex Hesegem jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2006–2011. Saat itu disimpan dana abadi dari dana Otsus sebanyak 500 miliyar rupiah. Setelah itu, Penjabat Gubernur Papua Andi Basso Bassaleng simpan 100 miliyar rupiah. Kemudian Constant Karma jadi Penjabat Gubernur Papua selama tiga bulan juga simpan 100 miliyar rupiah. Total 700 miliyar dana abadi yang disimpan di Bank Papua periode 2006–2011.
Sementara Gubernur Papua periode 2000–2005 Jacobus Perviddya Solossa serta Gubernur Papua periode 2012–2023 Lukas Enembe tidak pernah simpan dana abadi.
Setelah ada dana abadi, semua pihak ribut dan dana abadi pun dicairkan untuk kepentingan pribadi para elite di Papua?
Itu yang saya tidak tahu, karena 2013 saya sudah pulang ke Manokwari. Tapi jumlah dana abadi terakhir ada 700 miliyar. Mestinya harus ditanyakan kepada orang–orang pada saat itu, dana itu dipakai untuk apa? Kenapa dananya dihabiskan? Kenapa tidak hanya pakai bunganya saja? Orang pertama yang harus ditanyakan itu menurut saya kepala Bappeda Papua saat itu. Dia yang harus menjawab kenapa uang itu harus dipakai?
Kepala Bappeda pada masa itu, dia sangat tahu kenapa sampai dana abadi itu masuk dalam UU Otsus? Tidak mungkin dia tidak tahu. Maka, kalau BPK tanya kenapa simpan–simpan uang? Jawabannya pendek saja, karena undang–undang Otsus memerintahkan!
