Tahun 2024, Perusahaan Harus Sesuaikan Upah Pekerja Sesuai UMK
SENTANI, SuaraPerempuanPapua – Tahun 2024 perusahaan harus mulai menyesuaikan upah pekerja mengikuti pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah ditetapkan sejak 2023. Untuk Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura semua perusahaan harus mulai menaikkan upah karyawan sesuai UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan pasal […]
Continue Reading