AHLI WARIS NELAYAN KENDATE TERIMA SANTUNAN

Ahli waris nelayan ikan tuna asal Kampung Kendate terima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Papua sebesar 209 juta rupiah.

suaraperempuanpapua.com – AHLI waris keluarga nelayan korban kecelakaan laut mendapat santunan jaminan kematian sebesar 70 juta rupiah. Nelayan ikan tuna yang menjadi korban meninggal di laut bernama Orgenes Sapranim, berusia 55 tahun asal Kampung Kendate Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

Selain santunan kematian, anak-anak Orgenes Sapranim juga mendapat beasiswa sebesar Rp 139 juta untuk membiayai pendidikan hingga perguruan tinggi. Total santunan kematian dan beasiswa yang diterima keluarga Orgenes dari BPJS Ketenagakerjaan Papua sebesar Rp 209 juta.

Rudi Afdiner Saragih. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura. Menyarankan seluruh nelayan di Kabupaten Jayapura mendaftar jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenakerjaan. Foto: Foto: Muhammad Irfan/LPC.

Santuan kematian dan beasiswa kepada ahli waris nelayan itu, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi mewakili Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjas Pasang Kamase.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, Rudi Afdiner Saragih mengatakan jaminan santunan tersebut, merupakan bukti pentingnya setiap nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk pelayanan kesehatan kategori kelas satu.

Menurut Rudi Saragih, jaminan santunan yang diberikan kepada nelayan korban kecelakaan laut merupakan tindaklanjut kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura dengan BPJS Ketenagakerjaan Papua.

“Total santunan kematian dan dana beasiswa yang diberikan sebesar 209 juta rupiah,” ujar Rudi Saragih usai apel pagi pada Senin, 4 Maret 2024 di Lapangan Apel Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Orgenes Sapranim memiliki empat anak yang masih sekolah. Karena itu, santunan pendidikan sebesar Rp 139 juta yang diberikan akan digunakan untuk membiayai pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.

“Rincian santunan yang diberikan kepada keluarga korban adalah Rp 75 juta untuk santunan kematian, dan santunan pendidikan sebesar Rp 139 juta”, ujar Rudi Saragih di Sentani.

Dengan kejadian kecelakaan laut yang dialami Orgenes Sapranim ini, maka Rudi Saragih menyarankan kepada seluruh nelayan di Kabupaten Jayapura untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai santunan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Tenaga Kerjan Papua kepada keluarga almarhum Orgenes Sapranim, yang menjadi korban kecelakaan kerja di laut. Santunan diberikan, pada Senin 4 Maret 2024 di Kabupaten Jayapura. Foto: Muhammad Irfan/LPC.

“Kami sangat mendorong para nelayan mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting, karena ketika ada kecelakaan kerja, maka nelayan yang bersangkutan bisa memperoleh santunan,” ujar Rudi Saragih. Setelah seseorang mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia akan membayar iuran sebesar 17 ribu rupiah perbulan.

“Sebagai pemerintah daerah, kami ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Papua, yang telah menyalurkan anggaran kecelakaan kerja kepada nelayan kita yang menjadi korban kecelakaan saat melaut,” ujar Rudi Saragih.

Maria Magdalena M., istri Orgenes Sapranim yang didampingi kedua anaknya, setelah menerima santunan menyampaikan akan menggunakan uang santunan itu untuk membuka usaha guna membiayai pendidikan keempat anaknya yang sedang sekolah.

“Dana ini saya akan gunakan untuk buka usaha, karena selama ini saya juga sudah membuka usaha jualan kecil-kecilan berupa menjual minyak tanah, sayuran dan ikan asar,” ujar Maria Magdalena M., isteri almarhum Orgenes Sapranim kepada wartawan di Gunung Merah Sentani.

Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura