ANGGOTA DPRP JALUR PENGANGKATAN HARUS BENTUK FRAKSI OTSUS

“Anggota DPRP provinsi dan DPRK kabupaten jalur pengangkatan di Tanah Papua harus bentuk fraksi sendiri dengan nama Fraksi Otonomi Khusus. Sebab mereka masuk DPR berdasarkan UU Otsus,” tegas Penggagas Fraksi Otsus, Thontji Wolas Krenak.

 

suaraperempuanpapua.com – UNDANG-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2002. Namun hingga 2009, amanat Pasal 6 ayat (2) UU Otsus yang berbunyi, “DPR terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

Akhirnya, Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua yang dipimpin oleh Ketua Umum BMP, Ramses Ohee mengajukan judicial review Pasal 6 ayat (2) UU Otsus mengenai, DPR terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Selanjutnya, DPR Papua Barat (DPRPB) periode 2009–2014 dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2011–2016 memperjuangkan realisasinya melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Dari DPR Papua Barat yang terlibat dalam pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta adalah Ketua DPRPB Yosep Auri, Wakil Ketua Robby M. Nauw, Wakil Ketua Demianus Jimmy Ijie dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Saleh Signun serta Ketua Bamus DPRPB Yan Amos May.

Sedangkan dari pihak MRPB terdiri dari Ketua MRPB Vitalis Yumte, Wakil Ketua Anike Thance Hendrika Sabami, Wakil Ketua Zaenal Abidin Bay, Sekretaris Panitia Khusus MRPB Thontji Wolas Krenak, Anggota Pokja Perempuan MRPB Beatrix Buratehi membawa Raperdasus tentang DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan dalam kerangka Otonomi Khusus ke Kemendagri RI di Jakarta.

Rapat pembahasan Raperdasus mengenai anggota DPRP jalur pengangkatan dibahas bersama Tim Kemendagri yang dipimpin oleh Dirjen Otonomi Daerah dilaksanakan Hotel Aryadutha Tuguh Tani Jakarta.

Dalam pembahasan terjadi perdebatan yang sengit dan alot antara Demianus Jimmy Ijie, Thontji Wolas Krenak dan Kemendagri RI berkaitan dengan status anggota DPRP yang diangkat sesuai amanat Undang-Undang Otsus Papua.

Dalam pembahasan itu, Demianus Jimmy Ijie mengusulkan, “anggota DPRP jalur pengangkatan tidak membentuk fraksi sendiri, tetapi mereka harus melebur ke dalam fraksi-fraksi dari partai politik hasil Pemilu.”

Thontji Wolas Krenak, bersama pengurus dan pemateri Pelatihan Asosiasi Wartawan Papua di Jayapura, 26 Maret 2024. Foto paskalis keagop/suaraperempuanpaua.com

Namun gagasan Jimmy justru ditolak tegas oleh Thontji Wolas Krenak dan mengusulkan “anggota DPRP yang masuk melalui jalur pengangkatan harus membentuk fraksi sendiri dengan nama Fraksi  Otonomi Khusus.”

Akhirnya, rapat pembahasan antara DPRPB, MRPB dan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah menyepakati bahwa, “Fraksi Otsus DPRP akan dibentuk pada anggota DPR periode 2014–2019. Fraksi Otsus tidak bisa dibentuk pada DPRP periode 2009–2014, karena masa tugasnya tersisa sembilan bulan. Sehingga, anggota DPRP jalur pengangkatan periode 2009–2014 melebur ke dalam  fraksi-fraksi di DPR hasil Pemilu 2009.”

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang menjadi bagian dari isi Perdasus tentang kursi pengangkatan itulah, DPRPB 2014–2019 membentuk Fraksi Otsus dengan anggota sebanyak 11 orang. Sejak itu hingga kini, setiap anggota DPRPB yang masuk melalui jalur pengangkatan terus dan akan tetap membentuk fraksi sendiri dengan nama Fraksi Otonomi Khusus.

“Walaupun anggota DPRP orang asli Papua yang masuk melalui jalur pengangkatan akan terus berganti, tetapi mereka akan tetap punya fraksi sendiri dengan nama Fraksi Otsus dan mempunyai pimpinan. Keadaan inilah yang terjadi di DPRPB periode 2014–2019, periode 2019–2024, periode 2024–2029 dan selanjutnya. Kalaupun periode keanggotaan DPRP itu akan berganti, tetapi Fraksi Otsus itu akan tetap ada untuk anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan,” jelas Penggagas Fraksi Otsus, Thontji Wolas Krenak, pada Minggu 9 Februari 2025 di Jayapura.

Berdasarkan Perdasus kursi pengangkatan itu, anggota DPRPB periode 2024–2029 tetap membentuk Fraksi Otsus dan punya pimpinan di DPR PB.

“Saat itu ada perwakilan Barisan Merah Putih, saudara Sahaji Refideso. Namun saya menegaskan bahwa, kalau panen hasil kebun  ingat petani yang menebas hutan membakar dan menanam kebun. Yaitu, saudara-saudara kita dari Barisan Merah Putih diberikan haknya.  Jika memungkinkan dengarkan saran kami dari DPRPB 2009–2014 dan MRPB periode 2011–2016. Bahwa Provinsi Papua Barat sudah dua periode punya Fraksi Otsus, dan kemudian diikuti dengan DPR Provinsi Papua juga membentuk Fraksi Otsus sejak periode 2014–2019 sampai sekarang,” jelas Thontji Wolas Krenak.(*)